| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, tanggal, Bulan dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan 3203134511600004 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 3203132911050760 tertulis dan terbaca Djuariah, lahir di Cianjur, 12 Maret 1955 diperbaiki menjadi Juju Sumiati, lahir di Cianjur 05 November 1960.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|