| Dakwaan |
Kesatu
----- Bahwa Terdakwa DHANI ADITYA PRADANA PURA Bin DANA PURNAMAN pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Cijoho RT.001/ RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memerksa dan mengadili tindak pidana, “dengan terang – terangan atau di muka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menerima informasi pacarnya yaitu saksi MASYA HAWA MAULIDIA yang memberitahu bahwa saksi MOCH FAHMI FAHTURRACHMAN akan datang ke rumah saksi MASYA HAWA MAULIDIA untuk menyelesaikan masalahnya dengan saksi MASYA HAWA MAULIDIA karena antara saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN mempunyai hubungan dengan saksi MASYA HAWA MAULIDIA, kemudian saksi MASYA HAWA MAULIDIA memutuskan hubungan dengan MOCH. FACHMI FAHTURRACHMAN dan berpacaran dengan Terdakwa, mendengar saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN akan kerumah saksi MASYA HAWA MAULIDIA membuat Terdakwa sakit hati dan cemburu, sehingga Terdakwa mengajak sdr. RAMLY (masih dalam pencarian) untuk mencegat saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN sebelum datang kerumah saksi MASYA HAWA MAULIDIA, sebelum ke tempat kejadian, Terdakwa pulang kerumahnya terlebih dahulu mengambil sepeda motor dan mengambil sebilah senjata tajam berjenis golok, setelah itu Terdakwa mengajak pula sdr. KEVIN (masih dalam pencarian) untuk ikut dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. RAMLY dan sdr. KEVIN berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor Polisi F 2531 XA warna merah menuju kampung Cijoho, sesampainya dilokasi Terdakwa menunggu sekir 15 (lima belas menit) hingga akhirnya terdakwa melihat saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN datang dengan mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi F 1420 ZB warna merah, kemudian terdakwa mencegat saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN sehingga saksi menghentikan mobilnya, seketika itu Terdakwa memukulkan golok yang ia bawa kearah kaca mobil yang dikendarai oleh saksi MOCH.FAHMI FAHTURRACHMAN sebanyak 3 (tiga) kali sehingga kaca mobil tersebut pecah, setelah itu saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN keluar dari mobil dan merangkul Terdakwa, pada saat itu sdr. DODO datang dengan mengarahkan senjata tajam ke arah saksi MOCH.FAHMI, sehingga saksi MOCH. FAMI melepaskan terdakwa, Ketika Terdakwa terlepas maka Terdakwa menebaskan senjata tajam sebanyak 5 (lima) kali mengenai tangan kiri yang mengakibatkan luka terbuka pada bagian jari kelingking, jari manis, punggung tangan dan bagian sikut, setelah Terdakwa menebaskan senjata tajam sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, selanjutnya keributan tersebut diamankan oleh warga setempat;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MOCH. FAHMI FHATURRACHMAN yang setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor R/108/III/A/2026/Rsb. Cianjur tanggal 16 Maret 2026 yang diperiksa oleh dr. Manda Febrina Putri dengan hasil pemeriksaan:
- Pada pipi ditemukan memar berukuran empat sentimeter kali lima sentimter;
- Pada jari kelingkung tangan kiri ditemukan luka terjahit berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter
- Pada jari manis tangan kiri ditemukan luka terjahit berukuran satu sentimeter kali satu sentimeter
- Pad lengan tangan kiri ditemukan luka terjahit berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
Kesimpulan pada pemeriksaan laki – laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka yang sudah terjahit pada tubuh akibat kekerasan tajam;
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;---------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa Terdakwa DHANI ADITYA PRADANA PURA Bin DANA PURNAMAN pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Cijoho RT.001/ RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memerksa dan mengadili tindak pidana, “dengan terang – terangan atau di muka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menerima informasi pacarnya yaitu saksi MASYA HAWA MAULIDIA yang memberitahu bahwa saksi MOCH FAHMI FAHTURRACHMAN akan datang ke rumah saksi MASYA HAWA MAULIDIA untuk menyelesaikan masalahnya dengan saksi MASYA HAWA MAULIDIA karena antara saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN mempunyai hubungan dengan saksi MASYA HAWA MAULIDIA, kemudian saksi MASYA HAWA MAULIDIA memutuskan hubungan dengan MOCH. FACHMI FAHTURRACHMAN dan berpacaran dengan Terdakwa, mendengar saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN akan kerumah saksi MASYA HAWA MAULIDIA membuat Terdakwa sakit hati dan cemburu, sehingga Terdakwa mengajak sdr. RAMLY (masih dalam pencarian) untuk mencegat saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN sebelum datang kerumah saksi MASYA HAWA MAULIDIA, sebelum ke tempat kejadian, Terdakwa pulang kerumahnya terlebih dahulu mengambil sepeda motor dan mengambil sebilah senjata tajam berjenis golok, setelah itu Terdakwa mengajak pula sdr. KEVIN (masih dalam pencarian) untuk ikut dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. RAMLY dan sdr. KEVIN berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor Polisi F 2531 XA warna merah menuju kampung Cijoho, sesampainya dilokasi Terdakwa menunggu sekir 15 (lima belas menit) hingga akhirnya terdakwa melihat saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN datang dengan mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi F 1420 ZB warna merah, kemudian terdakwa mencegat saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN sehingga saksi menghentikan mobilnya, seketika itu Terdakwa memukulkan golok yang ia bawa kearah kaca mobil yang dikendarai oleh saksi MOCH.FAHMI FAHTURRACHMAN sebanyak 3 (tiga) kali sehingga kaca mobil tersebut pecah, setelah itu saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN keluar dari mobil dan merangkul Terdakwa, pada saat itu sdr. DODO datang dengan mengarahkan senjata tajam ke arah saksi MOCH.FAHMI, sehingga saksi MOCH. FAMI melepaskan terdakwa, Ketika Terdakwa terlepas maka Terdakwa menebaskan senjata tajam sebanyak 5 (lima) kali mengenai tangan kiri yang mengakibatkan luka terbuka pada bagian jari kelingking, jari manis, punggung tangan dan bagian sikut, setelah Terdakwa menebaskan senjata tajam sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, selanjutnya keributan tersebut diamankan oleh warga setempat;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban MOCH FAHMI FHATURRACHMAN yang setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor R/108/III/A/2026/Rsb. Cianjur tanggal 16 Maret 2026 yang diperiksa oleh dr. Manda Febrina Putri dengan Kesimpulan pada pemeriksaan laki – laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka yang sudah terjahit pada tubuh akibat kekerasan tajam.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;---------------------------
Atau
Ketiga
----- Bahwa Terdakwa DHANI ADITYA PRADANA PURA Bin DANA PURNAMAN pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Cijoho RT.001/ RW.004 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memerksa dan mengadili tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa menerima informasi pacarnya yaitu saksi MASYA HAWA MAULIDIA yang memberitahu bahwa saksi MOCH FAHMI FAHTURRACHMAN akan datang ke rumah saksi MASYA HAWA MAULIDIA untuk menyelesaikan masalahnya dengan saksi MASYA HAWA MAULIDIA karena antara saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN mempunyai hubungan dengan saksi MASYA HAWA MAULIDIA, kemudian saksi MASYA HAWA MAULIDIA memutuskan hubungan dengan MOCH. FACHMI FAHTURRACHMAN dan berpacaran dengan Terdakwa, mendengar saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN akan kerumah saksi MASYA HAWA MAULIDIA membuat Terdakwa sakit hati dan cemburu, sehingga Terdakwa mengajak sdr. RAMLY (masih dalam pencarian) untuk mencegat saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN sebelum datang kerumah saksi MASYA HAWA MAULIDIA, sebelum ke tempat kejadian, Terdakwa pulang kerumahnya terlebih dahulu mengambil sepeda motor dan mengambil sebilah senjata tajam berjenis golok, setelah itu Terdakwa mengajak pula sdr. KEVIN (masih dalam pencarian) untuk ikut dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. RAMLY dan sdr. KEVIN berbonceng tiga dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor Polisi F 2531 XA warna merah menuju kampung Cijoho, sesampainya dilokasi Terdakwa menunggu sekir 15 (lima belas menit) hingga akhirnya terdakwa melihat saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN datang dengan mengendarai mobil Toyota Raize dengan nomor polisi F 1420 ZB warna merah, kemudian terdakwa mencegat saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN sehingga saksi menghentikan mobilnya, seketika itu Terdakwa memukulkan golok yang ia bawa kearah kaca mobil yang dikendarai oleh saksi MOCH.FAHMI FAHTURRACHMAN sebanyak 3 (tiga) kali sehingga kaca mobil tersebut pecah, setelah itu saksi MOCH. FAHMI FAHTURRACHMAN keluar dari mobil dan merangkul Terdakwa, pada saat itu sdr. DODO datang dengan mengarahkan senjata tajam ke arah saksi MOCH.FAHMI, sehingga saksi MOCH. FAMI melepaskan terdakwa, yang mana pada saat itu Terdakwa langsung menebaskan senjata tajam sebanyak 5 (lima) kali mengenai tangan kiri yang mengakibatkan luka terbuka pada bagian jari kelingking, jari manis, punggung tangan dan bagian sikut, setelah Terdakwa menebaskan senjata tajam sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, selanjutnya keributan tersebut diamankan oleh warga setempat.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban MOCH FAHMI FHATURRACHMAN yang setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor R/108/III/A/2026/Rsb. Cianjur tanggal 16 Maret 2026 yang diperiksa oleh dr. Manda Febrina Putri dengan Kesimpulan pada pemeriksaan laki – laki berusia dua puluh tahun ini ditemukan luka yang sudah terjahit pada tubuh akibat kekerasan tajam.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 hutuf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;------ |