Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.NURMAN HIDIR Bin KOHARUDIN (Alm)
2.LUTFI LUKMAN HAKIM Bin DADANG SOBANA
3.SUGIARTO UTOMO Bin YANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2530/M.2.27.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMAN HIDIR Bin KOHARUDIN (Alm)[Penahanan]
2LUTFI LUKMAN HAKIM Bin DADANG SOBANA[Penahanan]
3SUGIARTO UTOMO Bin YANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia Terdakwa Nurman Hidir Bin Koharudin (Alm) bersama dengan Terdakwa II Lutfi Lukman Hakim Bin Dadang Sobana  dan Terdakwa III Sugiarto Utomo Bin Yana pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira  pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jl. Cimuti Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan  para Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa  berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib sdr. Penji (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa III dengan maksud mengajak terdakwa III untuk menjual obat jenis tramadol dan hexymer kemudian sdr. Penji dan terdakwa III bertemu di Alfamart yang berada didaerah Maleber lalu sdr. Penji mengatakan “siapa ya kira-kira yang mau ngejagain kios untuk jual obat” kemudian terdakwa III menghampiri terdakwa I selaku temannya yang saat itu sedang menjaga parkir di Almafart tersebut lalu mengatakan “mau gak kamu ngejagain kios buat jualan obat dengan upah Rp. 70.000 per hari” kemudian terdakwa I mengiyakannya dengan syarat terdakwa I mengajak terdakwa II selaku temannya lalu terdakwa III mengiyakannya, selanjutnya tidak lama dari itu terdakwa I datang membawa terdakwa II untuk bertemu dengan terdakwa III dan sdr. Penji kemudian sdr. Penji mengatakan tempat penjualan sudah disiapkan didaerah Jl. Cimuti Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, setelah itu terdakwa II, III dan sdr. Penji meninggalkan tempat tersebut ;

 

  • Bahwa masih dihari yang sama saat terdakwa III berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, terdakwa III dihampiri oleh sdr. Penji dan sdr. Penji menyerahkan obat jenis tramadol dan hexymer lalu terdakwa III langsung menyerahkannya kepada terdakwa I di Alfamart yang berada didaerah Maleber kemudian terdakwa I menghampiri terdakwa II dirumahnya yang beralamat dikampung Tanahlapang Desa Maleber Kecamatan Karangtengah  lalu bersama-sama membawa obat-obat tersebut kewarung yang telah disediakan oleh sdr. Penji kemudian setelah sampai diwarung tersebut diketahui obat jenis tramadol sejumlah 100 butir dan obat jenis hexymer sejumlah 165 butir , selanjutnya keesokan harinya terdakwa I dan II datang kembali kewarung yang telah disediakan kemudian menjual obat-obat tersebut kepada setiap orang yang mencarinya dengan harga Rp. 15.000 per dua butir obat jenis tramadol dan Rp. 10.000 per lima butir hexymer lalu sekitar pukul 15.00 Wib saat terdakwa I dan terdakwa II berada diwarung tersebut, terdakwa I dan II dihampiri oleh anggota kepolisian kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis tramadol sejumlah 24 dan obat jenis hexymer sejumlah 134, setelah itu dilakukan introgasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II perihal pemilik dari obat-obat tersebut lalu terdakwa I menerangkan obat tersebut milik sdr. Penji yang diterimanya dari terdakwa III kemudian tidak lama dari itu terdakwa III diamankan dirumahnya yang beralamat di Kampung Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur ;

  

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 1752/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 April 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 1226/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
  2. Barang Barang bukti dengan nomor 1227/2026/OF dan 1228/2026/OF berupa tablet warna putih  dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol, hexymer dan obat jenis rihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20  huruf C KUHPidana .----------------

 

Atau

     Kedua

---- Bahwa ia Terdakwa Nurman Hidir Bin Koharudin (Alm) bersama dengan Terdakwa II Lutfi Lukman Hakim Bin Dadang Sobana  dan Terdakwa III Sugiarto Utomo Bin Yana pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira  pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jl. Cimuti Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara,turut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa  berawal pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib sdr. Penji (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa III dengan maksud mengajak terdakwa III untuk menjual obat jenis tramadol dan hexymer kemudian sdr. Penji dan terdakwa III bertemu di Alfamart yang berada didaerah Maleber lalu sdr. Penji mengatakan “siapa ya kira-kira yang mau ngejagain kios untuk jual obat” kemudian terdakwa III menghampiri terdakwa I selaku temannya yang saat itu sedang menjaga parkir di Almafart tersebut lalu mengatakan “mau gak kamu ngejagain kios buat jualan obat dengan upah Rp. 70.000 per hari” kemudian terdakwa I mengiyakannya dengan syarat terdakwa I mengajak terdakwa II selaku temannya lalu terdakwa III mengiyakannya, selanjutnya tidak lama dari itu terdakwa I datang membawa terdakwa II untuk bertemu dengan terdakwa III dan sdr. Penji kemudian sdr. Penji mengatakan tempat penjualan sudah disiapkan didaerah Jl. Cimuti Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, setelah itu terdakwa II, III dan sdr. Penji meninggalkan tempat tersebut ;

 

  • Bahwa masih dihari yang sama saat terdakwa III berada dirumahnya yang beralamat di Kampung Bojong Desa Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, terdakwa III dihampiri oleh sdr. Penji dan sdr. Penji menyerahkan obat jenis tramadol dan hexymer lalu terdakwa III langsung menyerahkannya kepada terdakwa I di Alfamart yang berada didaerah Maleber kemudian terdakwa I menghampiri terdakwa II dirumahnya yang beralamat dikampung Tanahlapang Desa Maleber Kecamatan Karangtengah  lalu bersama-sama membawa obat-obat tersebut kewarung yang telah disediakan oleh sdr. Penji kemudian setelah sampai diwarung tersebut diketahui obat jenis tramadol sejumlah 100 butir dan obat jenis hexymer sejumlah 165 butir , selanjutnya keesokan harinya terdakwa I dan II datang kembali kewarung yang telah disediakan kemudian menjual obat-obat tersebut kepada setiap orang yang mencarinya dengan harga Rp. 15.000 per dua butir obat jenis tramadol dan Rp. 10.000 per lima butir hexymer lalu sekitar pukul 15.00 Wib saat terdakwa I dan terdakwa II berada diwarung tersebut, terdakwa I dan II dihampiri oleh anggota kepolisian kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis tramadol sejumlah 24 dan obat jenis hexymer sejumlah 134, setelah itu dilakukan introgasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II perihal pemilik dari obat-obat tersebut lalu terdakwa I menerangkan obat tersebut milik sdr. Penji yang diterimanya dari terdakwa III kemudian tidak lama dari itu terdakwa III diamankan dirumahnya yang beralamat di Kampung Bojong Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur ;

 

  • Bahwa Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 1752/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 April 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 1226/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol
  2. Barang Barang bukti dengan nomor 1227/2026/OF dan 1228/2026/OF berupa tablet warna putih  dan kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang KesehatanJp Pasal 20 Huruf c KUHPidana. -----------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya