Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Cjr SRI RINA AMBARWATI, S.Pd 1.ENDANG
2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SRI RINA AMBARWATI, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LELI PUJI KUSMIATI, SHSRI RINA AMBARWATI, S.Pd
Tergugat
NoNama
1ENDANG
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah jual beli yang antara Ibu Penggugat (Sri Rini Margaretha) dengan Tergugat (Endang) terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Blok E Nomor 10, atas nama Endang yang terletak di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur seluas kurang lebih 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) sebagaimana kuitansi tertanggal 04 Juli 1999 antara Sri Rini Margaretha  (Ibu Penggugat) dengan Endang (Tergugat) adalah sah menurut hukum.

3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Sri Rini Margaretha;

4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut dengan Penerbitan Sertipikat terdaftar atas nama Endang yang terletak di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Supriati
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang/Pak Chandra
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Perum BTN Pasir Sembung
  • Sebelah Timur berbatasan dengan CV.Mitra Agro Sangkuriang

5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap tanah dan bangunan tersebut dengan Penerbitan Sertipikat Blok E Nomor 10 terdaftar atas nama Endang beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama SRI RINA AMBARWATI, S.Pd baik sebagai penjual dan pembeli  ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur;

6. Menetapkan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan dan berlaku sebagai Akta Jual Beli yang sah menurut hukum  untuk peralihan nama atau balik nama terhadap tanah dan bangunan Blok E Nomor 10 dengan penerbitan Sertipikat tanah dan bangunan Blok E Nomor 10 terdaftar atas nama Endang beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama SRI RINA AMBARWATI, S.Pd;

7. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses balik nama terhadap tanah dan bangunan Blok E Nomor 10 dengan Penerbitan Sertipikat tanah dan bangunan Blok E Nomor 10 terdaftar atas nama Endang beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama SRI RINA AMBARWATI, S.Pd;

8. Menghukum Tergugat II untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat (Sri Rina Ambarwati, S.Pd);

9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan ini;

10. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Dalam hal Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum ( Ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak