Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Cjr Zenal Mutakin Aji Jaya Bintara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Zenal Mutakin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeqi, S.HiZenal Mutakin
Tergugat
NoNama
1Aji Jaya Bintara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Andy Wirajaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
  3. Memerintahkan   Tergugat   untuk   mengembalikan   dana   sejumlahRp. 382.500.000,- (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  4. Memerintahkan   Tergugat   untuk   mengembalikan   dana   sejumlah Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta) kepada Turut Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat memberikan Ganti rugi Immateril sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) Kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Cianjur atau Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak