Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. MOCHAMAD ILHAM AKBAR Bin ASEP JAMALUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 254/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3538/M.2.27.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMAD ILHAM AKBAR Bin ASEP JAMALUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Mochamad Ilham Akbar bin Asep Jamaludin pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026, sekira jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di dekat kafe Aloha, Jl. Binawan, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat “, yang dilakukan oleh Terdakwa Mochamad Ilham Akbar bin Asep Jamaludin dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026, sekira jam 00.30 WIB, Terdakwa Mochaman Ilham Akbar bin Asep Jamaludin (selanjutnya disebut Terdakwa) diboncengi oleh saksi Fiki Firmansyah bin alm Suhendi dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah sedang mencari anak-anak geng motor XTC di dekat kafe Aloha, namun Terdakwa bersama dengan saksi Fiki Firmansyah bin alm Suhendi tidak menemukan anak geng motor XTC. Selanjutnya Terdakwa melintasi kafe Aloha, disana ada saksi Muhammad Rizki bin Ujang Koswara bersama dengan teman-temannya yaitu saksi  Rahmat Wakir bin Didi Sobari, Sdr. Erja, Sdr. Gayuh, Sdr. Lintar, Sdr. Jia dan Sdr. Ruli pulang dari Cafe Nako, sedang duduk di jalan trotoar yang berada di dekat kafe Aloha, pada saat itu Terdakwa melihat saksi Muhammad Rizki bin Ujang sedang menatap dirinya, dan Terdakwa merasa saksi Muhammad Rizki bin Ujang menantang dirinya hingga membuat Terdakwa merasa kesal, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Fiki Firmansyah bin alm Suhendi memutar balik sepeda motor dan menuju tempat saksi Muhammad Rizki bin Ujang Koswara, setibanya disana Terdakwa memanggil saksi Muhammad Rizki bin Ujang Koswara dan saksi Muhammad Rizki bin Ujang Koswara menghampiri Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa langsungmengeluarkan senjata tajam jenis golok (Daftar Pencarian Barang) dari jaketnya dan langsung mengayunkan golok tersebut ke arah tangan kanan saksi korban Muhammad Rizki bin Ujang Koswara sebanyak 1 (satu) kali, hingga melukai lengan atas tangan kanan saksi Muhamad Rizki bin Ujang Koswa, yang mengakibatkan adanya luka robek dan mengeluarkan darah, setelah Terdakwa mengayunkan golok tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Fiki Firmansyah bin Suhendi menarik gas sepeda motor untuk kabur dari lokasi tersebut.
  • Berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor : 42/Vis/RSU/VIII/2026, tertanggal 05 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM., , dr. Raissa Astari Darwizar, menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh enam, bertempat di RSUD Sayang Cianjur telah melakukan pemeriksaan dengan nomor register 01111490 yang menurut surat tersebut adalah Muhammad Rizki, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan pada pasien laki – laki ini ditemukan luka terbuka tepi pada daerah lengan atas ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam, derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien pulang atas pemintaan sendiri luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam melakukan pekerjaan.  

 

------- Perbuatan Terdakwa Mochamad Ilham Akbar bin Asep Jamaludin tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------

 

ATAU

 

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Mochamad Ilham Akbar bin Asep Jamaludin pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026, sekira jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di dekat kafe Aloha, Jl. Binawan, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan penganiayaan ”  yang dilakukan oleh Terdakwa Mochamad Ilham Akbar bin Asep Jamaludin dengan cara sebagai berikut :---

  • Pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2026, sekira jam 00.30 WIB, Terdakwa Mochaman Ilham Akbar bin Asep Jamaludin (selanjutnya disebut Terdakwa) diboncengi oleh saksi Fiki Firmansyah bin alm Suhendi dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah sedang mencari anak-anak geng motor XTC di dekat kafe Aloha, namun Terdakwa bersama dengan saksi Fiki Firmansyah bin alm Suhendi tidak menemukan anak geng motor XTC. Selanjutnya Terdakwa melintasi kafe Aloha, disana ada saksi Muhammad Rizki bin Ujang Koswara bersama dengan teman-temannya yaitu saksi  Rahmat Wakir bin Didi Sobari, Sdr. Erja, Sdr. Gayuh, Sdr. Lintar, Sdr. Jia dan Sdr. Ruli pulang dari Cafe Nako, sedang duduk di jalan trotoar yang berada di dekat kafe Aloha, pada saat itu Terdakwa melihat saksi Muhammad Rizki bin Ujang sedang menatap dirinya, dan Terdakwa merasa saksi Muhammad Rizki bin Ujang menantang dirinya hingga membuat Terdakwa merasa kesal, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi Fiki Firmansyah bin alm Suhendi memutar balik sepeda motor dan menuju tempat saksi Muhammad Rizki bin Ujang Koswara, setibanya disana Terdakwa memanggil saksi Muhammad Rizki bin Ujang Koswara dan saksi Muhammad Rizki bin Ujang Koswara menghampiri Terdakwa, tiba-tiba Terdakwa langsungmengeluarkan senjata tajam jenis golok (Daftar Pencarian Barang) dari jaketnya dan langsung mengayunkan golok tersebut ke arah tangan kanan saksi korban Muhammad Rizki bin Ujang Koswara sebanyak 1 (satu) kali, hingga melukai lengan atas tangan kanan saksi Muhamad Rizki bin Ujang Koswa, yang mengakibatkan adanya luka robek dan mengeluarkan darah, setelah Terdakwa mengayunkan golok tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Fiki Firmansyah bin Suhendi menarik gas sepeda motor untuk kabur dari lokasi tersebut.
  • Berdasarkan surat Visum et Repertum Nomor : 42/Vis/RSU/VIII/2026, tertanggal 05 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fahmi Arief Hakim, Sp.FM., , dr. Raissa Astari Darwizar, menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh enam, bertempat di RSUD Sayang Cianjur telah melakukan pemeriksaan dengan nomor register 01111490 yang menurut surat tersebut adalah Muhammad Rizki, dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan pada pasien laki – laki ini ditemukan luka terbuka tepi pada daerah lengan atas ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam, derajat luka secara pasti tidak dapat ditentukan karena pasien pulang atas pemintaan sendiri luka tersebut tidak mengakibatkan penyakit / halangan dalam melakukan pekerjaan.  

 

            Perbuatan Terdakwa Mochamad Ilham Akbar bin Asep Jamaludin tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

Pihak Dipublikasikan Ya