| Dakwaan |
Kesatu ---- Bahwa Terdakwa Kiki Rama Hadi bin alm. Maman Darmansyah, bersama dengan Sdr. Betmen (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/46/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 23 Juni 2026), pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Rahong, RT 003 / RW 006, Desa Sukasirna, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram", yang dilakukan Terdakwa Kiki Rama Hadi bin alm. Maman Darmansyah, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa Kiki Rama Hadi bin alm. Maman Darmansyah (selanjutnya disebut Terdakwa) menghubungi Sdr. Betmen (Daftar Pencarian Orang) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram, seharga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), yang pembayarannya dilakukan secara transfer, setelah itu sekitar jam 13.00 WIB, Sdr. Betmen mengirimkan lokasi penyimpanan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di Jl. Lingkar Selatan, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di bawah tembok sebuah pos, yang dibungkus menggunakan kotak bekas susu. Kemudian, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan umum dan setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa berencana kembali ke rumahnya. Akan tetapi, sekitar jam 19.30 WIB, Terdakwa berhenti di Kp. Bukit Pahlawan, RT 001 / RW 002, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, untuk berganti kendaraan umum lainnya, pada saat tersebut tiba-tiba Terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Moch Ridwan Suryana, S.H., dan Saksi Mikhael Tumanda. S, S.H., M.H., dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 9,17 (sembilan koma satu tujuh) gram (netto), yang terbungkus kotak bekas susu di dalam tas selendang yang sedang Terdakwa gunakan. Keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa jual kembali kepada Sdr. Deko dengan harga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara disimpan di daerah Haurwangi, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Akan tetapi, belum sempat terjual dikarenakan Terdakwa terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur. - Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Betmen tersebut, dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil terjual kembali. - Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Nomor Laboratorium : 4062/NNF/2026, tanggal 30 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2597 (nol koma dua lima sembilan tujuh) gram, diberi nomor barang bukti : 2833/2026/OF, adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---- Perbuatan Terdakwa Kiki Rama Hadi bin alm. Maman Darmansyah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------- ATAU Kedua ---- Bahwa Terdakwa Kiki Rama Hadi bin alm. Maman Darmansyah, bersama dengan Sdr. Betmen (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/46/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 23 Juni 2026), pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, sekira jam 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Bukit Pahlawan, RT 001 / RW 002, Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, atau setidaktidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa Kiki Rama Hadi bin alm. Maman Darmansyah, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- - Pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, sekitar jam 19.30 WIB, Terdakwa Kiki Rama Hadi bin alm. Maman Darmansyah (selanjutnya disebut Terdakwa) ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Moch Ridwan Suryana, S.H., dan Saksi Mikhael Tumanda. S, S.H., M.H., dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 9.17 (sembilan koma satu tujuh) gram (netto) yang terbungkus kotak bekas susu di dalam tas selendang yang sedang Terdakwa gunakan. Keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Terdakwa yang rencananya akan Terdakwa jual kembali kepada Sdr. Deko dengan harga Rp8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara disimpan di daerah Haurwangi, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Akan tetapi, belum sempat terjual dikarenakan Terdakwa terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur. - Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, sekira jam 10.00 WIB, Terdakwa Kiki Rama Hadi bin alm. Maman Darmansyah (selanjutnya disebut Terdakwa) membeli narkotika jenis sabu Sdr. Betmen sebanyak 10 (sepuluh) gram, seharga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), yang pembayarannya dilakukan secara transfer, setelah itu sekitar jam 13.00 WIB, Sdr. Betmen mengirimkan lokasi penyimpanan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di Jl. Lingkar Selatan, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di bawah tembok sebuah pos, yang dibungkus menggunakan kotak bekas susu, kemudian Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan umum dan setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya. - Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, Nomor Laboratorium : 4062/NNF/2026, tanggal 30 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2597 (nol koma dua lima sembilan tujuh) gram, diberi nomor barang bukti : 2833/2026/OF, adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---- Perbuatan Terdakwa Kiki Rama Hadi bin alm. Maman Darmansyah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |