| Dakwaan |
--------------Bahwa Terdakwa JENAL Alias RIZAL bersama sama dengan sdr. IRVAN alias EDO (belum tertangkap) pada hari senin tanggal 13 Mei 2026 sekira jam 02.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Cimuti Rt 004 Rw 002 Desa Sukasari Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai beriku t :-------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 19.45 Wib Terdakwa bersama dengan sdr. IRVAN alias EDO dengan mengunakan sepeda motor honda beat streat warna putihb polet biru degan tujuan Daerah Ciranjang, tetapi pada saat melintas Jalan Raya Cimuti terlihat ada sepeda motor yang terparkir di sebiah kantor PT Mitra Bisnis Madani,
- Bahwa sambil melhat sitausi disekitar kantor tersebut dalam keadaan sepi Terdakwa turun menghampiri sepeda motor honda beat new CBS nopol F4907 SAG milik saksi MESTRI AULIA H yang sedang terparkir di kantor PT MITRA BISNIS MADANI, sedangkan sdr. IRVAN alias EDO menunggu di motor sambil meprhatikan keeadaan sekitar kantor tersebut. setelah sampai di halaman kantor terdakwa langsung merusak kunci kontak dengan menggunakan alat kunci astag yang sudah dpersiapakan terlebih dahulu dari rumah, setelah berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut langsung dibawa oleh terdakwa dan sdr. IRVAN alias EDO ke daerah bogor untuk dijual.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 02.00 Wib di daerah kampung Rumpin Bogor sdr. IRVAN alias EDO menjual sepeda motor honda beat new CBS nopol F4907 SAG milik PT MITRA BISNIS MADANI kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa menunggu di rumah kontrakan sdr. Irvan Alias Edo, dari hasil penjulan sepeda motor tersebut terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan sisanya dibawa oleh sdr. IRVAN alias EDO.
- Bahwa pada senin tanggal 13 mei 2026 sekira jam 02.30 Wib terdakwa datang kerumah terdakwa pohak kepolisian mengkonfirmas tentang keilangannya sepeda motor milik saksi MESTRI AULIA H, dan terdakwa telah mengakui bahwa terdakwa telah tanpa ijin mengambil sepeda motor milik PT MITRA BISNIS MADANI, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa polsek Karang tengah guna pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa , saksi MESTRI AULIA H mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
-----------Bahwa Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP. |