Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.B/2026/PN Cjr 1.RAHAYUDIN, SH
2.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
1.NUR ABDUL MAJID Als PY Bin MURSI
2.BADRU Als OTEB Bin PEPENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 222/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3120/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYUDIN, SH
2YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ABDUL MAJID Als PY Bin MURSI[Penahanan]
2BADRU Als OTEB Bin PEPENG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa  terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI bersama-sama dengan terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG,  pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 03.00 Wib,  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026,  bertempat di dalam rumah saksi DENI ISKANDAR tepatnya di Jalan Kampung Selaawi RT.004 RW.007 Desa Sukamanah Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu  tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai  anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI bersama-sama dengan terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG,  dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026 sekira pukul 01.30 Wib, terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI dihubungi oleh terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG dengan mengatakan “rek liar moal/mau keluar tidak (untuk melalukan pencurian)” lalu terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI menjawab “hayu, jemput we di kontrakan/hayu jemput di kontrakan” tidak lama kemudian terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG datang ke kontrakan terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI di Jalan Samolo Gang Asem Desa Ciherang Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Cianjur dengan menggunakan sepeda motor  Honda Vario warna abu-abu Tanpa Plat Nomor Polisi Noka MH1JFU119HK919068 Nosin JFU1F1922068, setelah itu terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI mempersiapkan alat yang akan dibawa untuk melakukan pencurian yaitu  1 (satu) buah kunci leter “Y” berikut 1 (satu) buah mata kunci disimpan di saku celana bagian kirinya serta 1 (satu) buah mata pisau serut kayu manual disimpan disaku celana bagian kanannya, selanjutnya terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI bersama dengan terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG berangkat untuk mencari sasaran tempat pencurian di daerah Cianjur menggunakan sepeda motor  Honda Vario warna abu-abu Tanpa Plat Nomor Polisi Noka MH1JFU119HK919068 Nosin JFU1F1922068 dengan posisi terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI dibonceng oleh terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG, sekira pukul 02.30 Wib terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI bersama-sama dengan terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG sampai di Kampung Salaawi Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur kemudian terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI melihat sebuah rumah yang  didalamnya terparkir  1 (satu) unit sepeda motor, lalu terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI meminta kepada  terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG untuk menghentikan sepeda motornya, kemudian terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI turun dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG, selanjutnya  terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI langsung menuju kerumah tersebut, sedangkan terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG langsung pergi dan menunggu di rumahnya sambil menunggu kabar dari terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI, setelah itu terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI langsung menuju ke arah jendela rumah kemudian mengeluarkan 1 (satu) buah mata pisau serut kayu manual yang disimpan disaku celana bagian kanannya, selanjutnya terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI langsung merusak jendela rumah tersebut dengan cara mencongkelnya dengan menggunakan mata pisau serut kayu, setelah jendela terbuka kemudian terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI langsung masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sudah dirusaknya/diconkel, pada saat sudah berada di ruang tengah rumah, kemudian terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat Sporty, warna hitam tahun 2025 Nopol F 5398 WBK, Nomor Rangka: MH1JMG113SK324717, Nomor mesin: JMG1E1324825, lalu terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI melihat kunci kontak sepeda motor yang tergeletak di kursi bersebelahan dengan sepeda motor, lalu terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI mengambil kunci kontak tersebut dan  langsung ditempelkan ke sepeda motor untuk mode on namun  tidak dihidupkan mesinnya, setelah itu terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI membuka pintu rumah lalu mendorong sepeda motor tersebut keluar rumah, setelah lebih kurang 30 meter dari rumah selanjutnya terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI langsung menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian dengan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemilik sepeda motor tersebut yakni saksi DENI ISKANDAR, terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI  langsung membawa ke kontrakannya, sesampainya dikontrakannya selanjutnya terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI langsung mengganti plat nomor polisinya yang tadinya F 5398 WBK menjadi F 6248 YA, kemudian sambil menunggu sepeda motor tersebut laku terjual oleh terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI dipergunakan sendiri oleh terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI ;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI bersama dengan terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG mengambil sepeda motor milik saksi DENI ISKANDAR yaitu dengan maksud untuk dijual dan apabila laku terjual maka hasilnya akan dibagi dua, namun belum sempat sepeda motor tersebut terjual terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI bersama dengan terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG keburu ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar diantaranya saksi INDRA ISKANDAR, SH., saksi WAHYU PURNOMO dan saksi RASIDI, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI, ditemukan barang bukti :
  1. 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol terpasang F 6148 YA warna hitam tahun 2025 Noka MH1JMG113SK324717 Nosin JMG1E13244825 ;
  2. 1 (satu) kunci astag letter Y berikut 1 (satu) buah mata kunci ;
  3. 1 (satu) buah mata pisau serut kayu manual ;

Dan terhadap terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG, ditemukan barang bukti :

1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Vario tanpa Nopol warna abu metalik Noka MH1JFU119HK919068 Nosin JFU1F1922068 ;

Selanjutnya terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI bersama dengan terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Jabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI bersama dengan terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG tersebut, saksi DENI ISKANDAR mengalami kerugian sekira Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut ;

----- Perbuatan Terdakwa I NUR ABDUL MAJID Alias PY Bin MURSI bersama-sama dengan terdakwa II BADRU Alias OTEB Bin PEPENG tersebut diatur dan diancam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  1 tahun 2023 tentang KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya