Dakwaan |
Kesatu
--------- Bahwa ia Terdakwa I Dede Irwan Bin (Alm) Pepen Supendi bersama dengan Terdakwa II Ceppy Zenal Mutakin Bin (Alm) Aang Zenal Abidin pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Panembong Kaler Rt 002 Rw 001 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------
- Bahwa berawal hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa I Dede Irwan Bin (Alm) Pepen Supendi bersama dengan Terdakwa II Ceppy Zenal Mutakin Bin (Alm) Aang Zenal Abidin berada di rumah kontrakan yang berada di Kp. Panembong kaler Rt. 002/001 Ds. Mekarsari Kec. Cianjur Kab. Cianjur kemudian Sdr. Diki (belum tertangkap) menelepon Terdakwa I dan menuruhnya untuk berangkat ke daerah Rajamandala Kab. Bandung Barat untuk menemui seseorang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I yang nantinya akan disimpan/ditempelkan kembali oleh terdakwa I dengan upah sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I mengiyakannya, setelah itu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil narkotik tersebut dengan menjanjikan akan konsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama kemudian terdakwa II mengiyakannya lalu para terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha No. Pol : F 2573 WAY milik terdakwa II ;
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wib saat para terdakwa berada didaerah Ciranjang, Terdakwa I menerima telepon dari orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepadanya kemudian Terdakwa I diminta untuk berangkat ke Jembatan di daerah Citarum Kab. Bandung Barat lalu terdakwa I menyuruh Terdakwa II menunggu didaerah Ciranjang kemudian terdakwa I seorang diri menggunakan sepeda motor milik terdakwa II menuju lokasi yang telah ditentukan lalu sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa I bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya kemudian terdakwa I menerima 1 ( Satu ) buah bekas bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat 1 ( Satu ) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa I menghampiri Terdakwa II lalu para terdakwa kembali rumah terdakwa I lalu terdakwa I menghubungi sdr. Diki dan menyampaikan narkotika jenis sabu sudah ada pada terdakwa I kemudian sdr. Diki memerintahkan Terdakwa I agar membagi sebagian narkotika jenis sabu menjadi 20 ( Dua puluh ) paket lalu segera menempelkan 8 ( Delapan ) paket terlebih dahulu kemudian terdakwa I mengiyakannya kemudian sekira pukul 18.30 Wib sampai dengan jam 19.30 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menempelkan ke 8 ( Delapan ) bungkus narkotika jenis sabu di sepanjang jalan BLK sampai dengan Jl. Pangeran Hidayatulloh Kel. Sawah gede Kec/Kab. Cianjur, setelah itu sekira pukul 21.00 Wib para Terdakwa kerumah kontrakan terdakwa I dan mengonsumsi narkotika sabu secara bersama-sama, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIb para Terdakwa diamankan pihak Kepolisian yang pada saat dilakukan penggeledahan tepat di samping kasur yang ada di kamar Terdakwa I dan ditemukan 1 ( Satu ) buah kantong kain warna hijau yang di dalamnya terdapat 13 ( Tiga belas ) bungkus plastic bening/klip berisikan narkotika jenis sabu ;
- Bahwa Para terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seluruhnya dengan berat 10,03 (Netto) Gram ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2680 / NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K,.M.Si, Tri Wulandari, SH dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa I Dede Irwan Bin (Alm) Pepen Supendi bersama dengan Terdakwa II Ceppy Zenal Mutakin Bin (Alm) Aang Zenal Abidin pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Panembong Kaler Rt 002 Rw 001 Desa Mekarsari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “ percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa berawal hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 12.00 Wib Terdakwa I Dede Irwan Bin (Alm) Pepen Supendi bersama dengan Terdakwa II Ceppy Zenal Mutakin Bin (Alm) Aang Zenal Abidin berada di rumah kontrakan yang berada di Kp. Panembong kaler Rt. 002/001 Ds. Mekarsari Kec. Cianjur Kab. Cianjur kemudian Sdr. Diki (belum tertangkap) menelepon Terdakwa I dan menuruhnya untuk berangkat ke daerah Rajamandala Kab. Bandung Barat untuk menemui seseorang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I yang nantinya akan disimpan/ditempelkan kembali oleh terdakwa I dengan upah sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I mengiyakannya, setelah itu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil narkotik tersebut dengan menjanjikan akan konsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama kemudian terdakwa II mengiyakannya lalu para terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha No. Pol : F 2573 WAY milik terdakwa II ;
- Bahwa sekira pukul 14.00 Wib saat para terdakwa berada didaerah Ciranjang, Terdakwa I menerima telepon dari orang yang akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepadanya kemudian Terdakwa I diminta untuk berangkat ke Jembatan di daerah Citarum Kab. Bandung Barat lalu terdakwa I menyuruh Terdakwa II menunggu didaerah Ciranjang kemudian terdakwa I seorang diri menggunakan sepeda motor milik terdakwa II menuju lokasi yang telah ditentukan lalu sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa I bertemu dengan seseorang yang tidak dikenalnya kemudian terdakwa I menerima 1 ( Satu ) buah bekas bungkus rokok gudang garam yang di dalamnya terdapat 1 ( Satu ) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa I menghampiri Terdakwa II lalu para terdakwa kembali rumah terdakwa I lalu terdakwa I menghubungi sdr. Diki dan menyampaikan narkotika jenis sabu sudah ada pada terdakwa I kemudian sdr. Diki memerintahkan Terdakwa I agar membagi sebagian narkotika jenis sabu menjadi 20 ( Dua puluh ) paket lalu segera menempelkan 8 ( Delapan ) paket terlebih dahulu kemudian terdakwa I mengiyakannya kemudian sekira pukul 18.30 Wib sampai dengan jam 19.30 Wib Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menempelkan ke 8 ( Delapan ) bungkus narkotika jenis sabu di sepanjang jalan BLK sampai dengan Jl. Pangeran Hidayatulloh Kel. Sawah gede Kec/Kab. Cianjur, setelah itu sekira pukul 21.00 Wib para Terdakwa kerumah kontrakan terdakwa I dan mengonsumsi narkotika sabu secara bersama-sama, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIb para Terdakwa diamankan pihak Kepolisian yang pada saat dilakukan penggeledahan tepat di samping kasur yang ada di kamar Terdakwa I dan ditemukan 1 ( Satu ) buah kantong kain warna hijau yang di dalamnya terdapat 13 ( Tiga belas ) bungkus plastic bening/klip berisikan narkotika jenis sabu ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus plastic klip masing-masing berisikan narkotika jenis sabu seluruhnya dengan berat 10,03 (Netto) Gram ;
- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2680 / NNF / 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K,.M.Si, Tri Wulandari, SH dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt pemeriksa pada Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Polri dengan hasil pemeriksaan :
Kesimpulan : 1 bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
----------Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------ |