| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G/2026/PN Cjr | PT SANY PERKASA | APRIZAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 163/LGL/SP-HO/G/IV/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI: Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, beserta sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dikembalikan oleh TERGUGAT dan menyatakan Sita tersebut adalah Sah dan Berharga. DALAM POKOK PERKARA:
a. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C, dengan Nomor Seri SY021WCB23008, Nomor Mesin 4M50-E48683, dan Nomor Rangka 0E1110211M3L30024CL. b. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C, dengan Nomor Seri SY021WCB22938, Nomor Mesin 4M50-E48581, dan Nomor Rangka 0E111021XM3L30006CL. c. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C, dengan Nomor Seri SY021WCB38398, Nomor Mesin 4M50-E52698, dan Nomor Rangka 0E1110215M3L40300CL. d. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C, dengan Nomor Seri SY021WCB99918, Nomor Mesin 4M50-E46755, dan Nomor Rangka 0E1110217M3L80474CL. e. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C, dengan Nomor Seri SY021WCB99938, Nomor Mesin 4M50-E48919, dan Nomor Rangka 0E1110218M3L80483CL. f. 1 (satu) unit Sany Hydraulic Excavator model SY215C, dengan Nomor Seri SY021WCB97958, Nomor Mesin 4M50-E46709, dan Nomor Rangka 0E1110218M3L90480CL. 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). 10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas. 11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi; 12. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini; 13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum. Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
