| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat;
- Memerintahkan untuk meletakan Sita Jaminan atas Objek Perkara (Consevatoir Beslag) atas Objek Perkara SHM Nomor 02967/Desa Sukanagalih.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat sengketa dan menolak/menangguhkan proses balik nama atas Objek Perkara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA :?
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji karena tidak membayar lunas harga Objek Perkara;
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena pencantuman nilai jual dalam AJB tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 28/2026 Tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I cacat hukum, tidak sah, batal demi hukum, setidaknya dapat dibatalkan dan tidak mempunyai hukum mengikat;
- Menyatakan Perbuatan Hukum peralihan hak atas Objek Perkara berdasarkan AJB Nomor 28/2026 Tanggal 11 Maret 2026 batal dan tidak sah;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sisa kekurangan pembayaran sebesar Rp 334.300.000 (tiga ratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) menurut Versi Penggugat, Subsidair Rp 234.300.000 (dua ratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) menurut Versi Tergugat I;
- Apabila Amar Nomor 6 tidak dilaksanakan, menghukum Tergugat untuk mengembalikan Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan semula, dan Penggugat akan mengembalikan uang sebesar Rp 65.700.000 (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Memerintahkan Tergugat II untuk taat dan tunduk pada putusan ini, dengan membatalkan/mencoret balik nama atas nama Tergugat jika sudah terlanjur balik nama, dan mengembalikannya atas nama Penggugat, atau menolak pendaftaran AJB aquo jika belum balik nama.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah per hari lalai melaksanakan putusan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |