Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. ALI MARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 162 /M.2.27.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI MARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa Ali Marwan pada hari Sabtu Tanggal 08 November 2025 sekira pukul 07.30  Wib atau masih dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Rawabango Desa Bojong kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “melakukan pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa  pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat itu Terdakwa sedang berjalan kaki di daerah Cipelang Kec. Karangtengah Kab. Cianjur kemudian Terdakwa memberhentikan Anak korban Sansan Nurdiansah yang mengendarai Sepeda motor Merk honda Beat No Pol : F-3739 WAS dengan mengatakan “agar diantar sampai perempatan lampu merah jalan baru dan akan diberi uang sejumlah Rp. 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) lalu tanpa curiga anak korban mengiyakannya kemudian ketika sampai ditempat yang dituju terdakwa melihat keadaan sekitar lagi ramai lalu terdakwa meminta agar diturunkan melewati tempat yang dituju kemudian ketika keadaan sekitar terdakwa meminta turun kepada anak korban lalu Terdakwa  langsung menarik tangan kiri anak korban namun anak korban mempertahankan tangannya agar sepeda motornya tidak diambil tetapi terdakwa semakin kuat menarik tangan anak korban hingga anak korban dan sepeda motornya terjatuh kemudian anak korban teriak “maling, maling, maling”, setelah itu terdakwa lari meninggalkan tempat kejadian
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya