| Dakwaan |
KESATU :
--------------Bahwa Terdakwa I AGUS BIN AJID dan Terdakwa II HARUN BIN (ALM) MURSID pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desmber 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Villa Bougenville 2 yang beralamat di Kampung Geduk Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Agustus 2025 terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II lalu terdakwa I menanyakan kepada Terdakwa terdakwa II mempunyai orang yang bisa membantu mengedarkan Narkotika jenis sabu, dan terdakwa II mengatakan ada, selanjutnya terdakwa II memberikan nomor saksi AONULLOH dan setelah dihubungi oleh Terdakwa I saksi AONULLOH menyetujui untuk mengedarkan barang berupa sabu..
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib sdr. REON (BELUM TERTANGKAP) menghubungi Terdakwa I untuk mengambil sabu milik sdr. REON di daerah Villa Bougenville 2, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib terdakwa I menghubungi saksi AONULLOH Untuk mengambil sabu di daerah Villa bougenville 2, kemudian ketika saksi AONULLOH sudah berada di Villa Bougenville 2 saksi AONULLOH memberitahu kepada Terdakwa I.
- Bahwa terdakwa I menghubungi sdr. REON memberitahukan bahwa kurir Terdakwa I yaitu saksi I AONULLOH sudah di titik pengambilan sabu, lalu tidak berapa lama Sdr. REON mengirimkan kepada Terdakwa I foto/lokasi pengambilan sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa I kirimkan kembali kepada saksi AONULLOH. kemudian sekira pukul 21.30 Terdakwa I menghubungi saksi. AONULLOH namun sudah tidak aktif , Terdakwa I meminta bantuan kepada terdakwa II HARUN untuk menghubungi saksi AONULLOH, namun terdakwa II HARUN tidak bisa menghubungi saksi AONULLOH,
- Bahwa sekira pukul 21.30 WIb saksi AONULLOH telah sampai dilokasi sebagaimana dimaksud tersangka I AGUS Bin AJID, lalu saat saksi AONULLOH sedang mencari pohon yang dimaksud terdakwa I Agus kemudian dari arah belakang saksi AONULLOH diamankan oleh saksi Brenct Calvin dan saksi Irfan Mulyana selaku anggota kepolisian Polres Cianjur lalu saat penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan foto map/lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu pada HP saksi AONULLOH, setelah itu saksi AONULLOH mengarahkan ke lokasi narkotika jenis sabu yang ada pada bekas bungkus rokok merk sampoerna mild yang berisikan 1 ( Satu ) bungkus plastik bening/klip berisikan sabu, selanjutnya dirumah saksi AONULLOH yang beralamat di Kampung Ciwalen Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 ( Satu ) buah kantong kain warna hitam berisikan 1 ( Satu ) pack sedotan plastik warna hitam, 1 ( Satu ) pack sedotan plastik warna hijau, 1 ( Satu ) buah timbangan elektrik dan 1 ( Satu ) pack plastik klip/bening dan saksi AONULLOH bekerja kepada Terdakwa I. Lalu saksi AONULLOH dibawa oleh ANGGOTA KEPOLISIAN SATNARKOBA CIANJUR untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada tanggal 12 Mei 2026 Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa I terdakwa II di tangkap oleh anggota Kepolisian dari Sartresnarkoba Polres Cianjur dengan barang bukti 1 (satu) unit Hp ZTE warna hitam dan 1 (satu) unit HP Redmi warna biru , lalu terdakwa I di minta menunjukan keberadaan Sdr. REON namun terdakwa I tidak mengetahui.
- Bahwa Terdakwa I dan Terakwa II tidak mempunyai izin untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari pihak yang berwenang ;
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 4,41 Gram (Netto) ;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7954/NNF/2025 tanggal 19 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 0,0144 gram diberi nomor barang bukti 6085/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa I AGUS BIN AJID dan Terdakwa II HARUN BIN (ALM) MURSID sebagaiamana di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II angka 11 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
--------------Bahwa Terdakwa I AGUS BIN AJID dan Terdakwa II HARUN BIN (ALM) MURSID pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desmber 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Villa Bougenville 2 yang beralamat di Kampung Geduk Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara “percobaan atau permufakata jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika ,tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 saksi BREN CALVIN bersama sama denga saksi IRFAN MULYANA JANUR mengamankan saksi AONULLOH yang sedang mengambil/menyimpan narkotika jenis Sabu pada saat di lakukan penggeledahan di temukan barang foto map pengambilan sabu di HP saksi AONULLOH, kemudian saksi AONULLOH diminta untuk mengambil sabu tersebut yang berada tepat di bawah pohon yang di simpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, selanjutnya saksi BRENT CALFIN dan saksi IRFAN MULYANA JANUR menginterogasi saksi AONULLOH perihal kepemilikan sabu tersebut .
- Bahwa sabu tersebut milik Terdakwa I AGUS bin AJID saksi AONULLOH hanya perantara jual beli sabu milik Terdakwa I AGUS, lalu saksi BRENT CALVIN meminta saksi AONULLOH untuk menunjukan keberadaan Terdakwa I AGUS namun saksi AONULLOH namun saksi AONULLOH tidak mengetahui keberadaan Terdakwa I AGUS.
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2026 dari hasil penyelidikan lebih lanjut saksi BRENT CALVIN dan saksi IRFAN MULYANA JANUR mendapatkan informasi keberadaan dari Terdakwa I AGUS dan terdakwa II HARUN bahwa dirinya sedang menjalani hukuman di Lapas kelas II B Cianjur, lalu keesokan harinya saksi BRENT CALVIN dan saksi IRFAN MULYANA JANUR tanggal 12 Mei 2026 berhasil mengamankan Terdakwa I AGUS dan terdakwa II HARUN di lapas kelas II B Cianjur dengan barang bukti yaitu 1 (satu) buah Hp Merk ZTE warna hitam milik Terdakwa I AGUS dan 1 (satu) unit Hp merkRedmi warna biru (dalam keadaan rusak) milik terdakwa II HARUN, dan dari keterangannya bahwa benar sabu yang ditemukan pada penangkapan saksi AONULLOH sebanyak 1 ( satu ) bungkus/paket benar miliknya dan pada saat terdakwa I AGUS di interogasi lebih lanjut bahwa sabu tersebut milik Sdr. REON (belum tertangkap) yang di mana terdakwa I AGUS memerintahkan untuk mengambil sabu yang nantinya akan di tempelkan kembali oleh saksi AONULLOH sedangkan terdakwa II berperan mengenalkan saksi AONULLOH kepada terdakwa I AGUS akan tetapi saat saksi BRENT CALVIN dan saksi IRFAN MULYANA JANUR menanyakan perihal keberadaan Sdr. REON , Terdakwa I AGUS tidak mengetahui keberadaan dari Sdr. REON selanjutnya Terdakwa I AGUS dan terdakwa II HARUN di lakukan pemeriksaan LEBIH LANJUT.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7954/NNF/2025 tanggal 19 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan netto seluruhnya 0,0144 gram diberi nomor barang bukti 6085/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan Terdakwa I AGUS BIN AJID dan Terdakwa II HARUN BIN (ALM) MURSID sebagaiamana di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |