Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2026/PN Cjr NENG SRI SUDARTIWI 1.SAHRUL GUNAWAN bin ASNA WIRA
2.M.REZZA bin EKA SOMANTRI
3.SOPIAN alias PIAN bin ASRIP (alm)
4.ALDI AL PAYET bin J JUARSA
5.AGUNG GUMILAR bin ATENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NENG SRI SUDARTIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAIRUL ANWAR SH., LENI FITRI YANTI, SH,MH.,DAN SANDI ALAMSYAH, SHNENG SRI SUDARTIWI
Tergugat
NoNama
1SAHRUL GUNAWAN bin ASNA WIRA
2M.REZZA bin EKA SOMANTRI
3SOPIAN alias PIAN bin ASRIP (alm)
4ALDI AL PAYET bin J JUARSA
5AGUNG GUMILAR bin ATENG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum  (PMH) yang mengakibatkan meninggalnya almarhum ASEP RIZKI
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara Tanggung Renteng  kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,-  (dua seratus juta rupiah), yang meliputi :

a. biaya pemakaman                 : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

b. biaya kehilangan penghasilan  : Rp. 180.000.000,- (seratus delapan

    puluh juta ruliah)  dihitung selama 5 tahun

c. biaya mengurus perkara         : Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil  secara Tanggung Renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) atas penderitaan batin, kehilangan kasih sayang, dan trauma yang dialami.

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari para Tergugat.

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dan tegakkan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak