Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2026/PN Cjr Tim Likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja DL (Dalam Likuidasi) yang diwakili oleh ARIE IRAWAN EMIL NURJAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tim Likuidasi PT BPR Bumi Pendawa Raharja DL (Dalam Likuidasi) yang diwakili oleh ARIE IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EMIL NURJAMIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 4133/PK/KAB/BPR/VII/2022.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi..
  4. Menghukum Tergugat membayar Rp54.143.292,- kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar bunga berjalan sampai pelunasan.
  6. Menyatakan sah sita jaminan atas harta Tergugat.
  7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak