Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.Yoga Diraksa Alias Well Bin Lalan Cahyadi
2.Mochamad Akbar Sofyan Alias Babang Bin Alm Asep Supyan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-998/M.2.27.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yoga Diraksa Alias Well Bin Lalan Cahyadi[Penahanan]
2Mochamad Akbar Sofyan Alias Babang Bin Alm Asep Supyan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa ia terdakwa I Yoga Diraksa Alias Well Bin Lalan Cahyadi bersama dengan Terdakwa Mochamad Akbar Sofyan  Alias Babang Bin (Alm) Asep Supyan pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun  2025, bertempat di Kampung Tugaran  Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada waktu  yang yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Oktober 2025 pukul 21.00 Wib bertempat di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, para terdakwa menyewa/merental 1  (satu) unit kendaraan  Merk Daihatsu Sigra 1.2 R MT warna putih No. Pol : D-1706-YCQ dari saksi Asep Sulaeman Alias Opot melalui Terdakwa I Yoga Diraksa lalu oleh para terdakwa melaui terdakwa II kendaraan Daihatsu Sigra tersebut digadaikan kepada sdr. Dedi (belum tertangkap) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian saksi Asep Sulaeman Alias Opot terus menerus menanyakan keberadaan kendaraan yang disewakan kepada terdakwa I mengingat kendaraan tersebut tidak pernah terlihat, selanjutnya terdakwa I menanyakan kepada terdakwa II perihal kendaraan Daihatsu Sigra lalu terdakwa II mengatakan “harus ada gantinya, coba cari kendaraan roda empat yang lain”;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.55 Wib, terdakwa I  menghubungi saksi Risma Melati dengan maksud dan tujuan menyewa/merental 1 unit kendaraan roda empat honda hr-v selama 1 hari yang akan digunakan untuk menjemput tamu dari Arab di bandara Soekarno Hatta kemudian sekitar pukul 22.30 Wib para terdakwa menghampiri saksi Risma Melati di Kampung Tugaran Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur lalu saksi Risma Melati menyerahkan kendaraan roda empat honda hr-v miliknya untuk disewakan kepada terdakwa I dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) perharinya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul  13.00 Wib para terdakwa menghampiri sdr. Dedi didaerah Kecamatan Ciranjang kemudian para terdakwa melalui terdakwa II menukarkan kendaraan roda empat honda hr-v dengan kendaraan roda empat Daihatsu Sigra, setelah itu para terdakwa membawa kendaraan roda empat Daihatsu Sigra dan terdakwa I mengembalikannya kepada saksi Asep Sulaeman Alias Opot ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi Risma Melati mengalmi kerugian sebesar Rp. 180.000.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHP Jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa I Yoga Diraksa Alias Well Bin Lalan Cahyadi bersama dengan Terdakwa Mochamad Akbar Sofyan  Alias Babang Bin (Alm) Asep Supyan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun  2025, bertempat di Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur  yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “turut serta melakukan melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan para  terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada waktu  yang yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Oktober 2025 pukul 21.00 Wib bertempat di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, para terdakwa menyewa/merental 1  (satu) unit kendaraan  Merk Daihatsu Sigra 1.2 R MT warna putih No. Pol : D-1706-YCQ dari saksi Asep Sulaeman Alias Opot melalui Terdakwa I Yoga Diraksa lalu oleh para terdakwa melaui terdakwa II kendaraan Daihatsu Sigra tersebut digadaikan kepada sdr. Dedi (belum tertangkap) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian saksi Asep Sulaeman Alias Opot terus menerus menanyakan keberadaan kendaraan yang disewakan kepada terdakwa I mengingat kendaraan tersebut tidak pernah terlihat, selanjutnya terdakwa I menanyakan kepada terdakwa II perihal kendaraan Daihatsu Sigra lalu terdakwa II mengatakan “harus ada gantinya, coba cari kendaraan roda empat yang lain”;

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 20.55 Wib, terdakwa I  menghubungi saksi Risma Melati dengan maksud dan tujuan menyewa/merental 1 unit kendaraan roda empat honda hr-v selama 1 hari kemudian sekitar pukul 22.30 Wib para terdakwa menghampiri saksi Risma Melati di Kampung Tugaran Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur lalu saksi Risma Melati menyerahkan kendaraan roda empat honda hr-v miliknya untuk disewakan kepada terdakwa I dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) perharinya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul  13.00 Wib para terdakwa menghampiri sdr. Dedi didaerah Kecamatan Ciranjang kemudian para terdakwa melalui terdakwa II menukarkan kendaraan roda empat honda hr-v dengan kendaraan roda empat Daihatsu Sigra karena para terdakwa belum bisa menebus kendaraan roda empat Daihatsu Sigra dari sdr. Dedi, setelah itu para terdakwa membawa kendaraan roda empat Daihatsu Sigra dan terdakwa I mengembalikannya kepada saksi Asep Sulaeman Alias Opot ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi Risma Melati mengalmi kerugian sebesar Rp. 180.000.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHP Jo. Pasal 20 huruf C KUHPidana --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya