Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
68/Pdt.G/2026/PN Cjr Tony Suptoni 1.Dr. Haritama, Sp. M.
2.Direktur RSUD Sayang Cianjur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tony Suptoni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imas Rusmini, S.H., M.H.Tony Suptoni
Tergugat
NoNama
1Dr. Haritama, Sp. M.
2Direktur RSUD Sayang Cianjur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang mencederai hak-hak pasien, asas keselamatan pasien, dan hak perlindungan konsumen.

3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus, dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp582.500.000,- (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), yang terdiri dari Kerugian Materiil sebesar Rp32.500.000,- dan Kerugian Immateriil (Dignity Damage) sebesar Rp550.000.000,-.

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak