| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Cjr | SRI RINA AMBARWATI, S.Pd | 1.ENDANG 2.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Cjr | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah jual beli yang antara Ibu Penggugat (Sri Rini Margaretha) dengan Tergugat (Endang) terhadap sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Blok E Nomor 10, atas nama Endang yang terletak di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur seluas kurang lebih 90 m2 (sembilan puluh meter persegi) sebagaimana kuitansi tertanggal 04 Juli 1999 antara Sri Rini Margaretha (Ibu Penggugat) dengan Endang (Tergugat) adalah sah menurut hukum. 3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Sri Rini Margaretha; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan tersebut dengan Penerbitan Sertipikat terdaftar atas nama Endang yang terletak di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur dengan batas-batas sebagai berikut :
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama terhadap tanah dan bangunan tersebut dengan Penerbitan Sertipikat Blok E Nomor 10 terdaftar atas nama Endang beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama SRI RINA AMBARWATI, S.Pd baik sebagai penjual dan pembeli ke Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur; 6. Menetapkan Putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan dan berlaku sebagai Akta Jual Beli yang sah menurut hukum untuk peralihan nama atau balik nama terhadap tanah dan bangunan Blok E Nomor 10 dengan penerbitan Sertipikat tanah dan bangunan Blok E Nomor 10 terdaftar atas nama Endang beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama SRI RINA AMBARWATI, S.Pd; 7. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memproses balik nama terhadap tanah dan bangunan Blok E Nomor 10 dengan Penerbitan Sertipikat tanah dan bangunan Blok E Nomor 10 terdaftar atas nama Endang beralih kepada Penggugat atau menjadi atas nama SRI RINA AMBARWATI, S.Pd; 8. Menghukum Tergugat II untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat (Sri Rina Ambarwati, S.Pd); 9. Menghukum para Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap putusan ini; 10. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini menurut hukum; SUBSIDAIR : Dalam hal Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum ( Ex aequo et bono ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
