| Dakwaan |
Kesatu :
---------- Bahwa ia terdakwa Mulyadi Bin (Alm) Sutisna pada hari minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Kampung Datargebang Rt 004 Rw 004 Desa Cisalak Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang mengampiri saksi Dede Emim dirumahnya dengan maksud dan tujuan merental/menyewa kendaraan roda empat Merk Toyota Avanza warna Hitam metalik Nopol F-1644-GU milik saksi Dede Emim selama 4 (empat) hari untuk mengantar sdr. Asep Hidayat (belum tertangkap) kedaerah Garut kemudian saksi Dede Emim percaya dan mengiyakannya mengingat terdakwa merupakan teman dekatnya dengan biaya sewa/rental Rp. 350.000 perhari lalu kendaraan tersebut berikut kunci dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) diserahkan kepada terdakwa kemudian setelah menerima kendaraan roda empat tersebut lalu terdakwa menyerahkannya kepada sdr. Asep Hidayat di Kampung Cipandak Desa Kertajati Kecamatan Cidaun mengingat sebelumnya sdr. Asep Hidayat meminjam kendaraan tersebut untuk dibawa kebandung, selanjutnya 4 (empat) hari kemudian terdakwa memperpanjang sewa/rental kendaraan roda empat milik saksi Dede Emim selama 10 (sepuluh) hari dengan menyerahkan biaya sewa/rental sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keseluruhan waktu sewa/rental selama 14 (empat belas) hari ;
- Bahwa setelah 14 (empat belas) hari terdakwa menyewa/merental kendaraan roda empat milik saksi Dede Emim, terdakwa tidak mengembalikannya kepada saksi Dede Emim kemudian saksi Dede Emim menanyakan perihal kendaraannya kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan kendaraan tersebut terdakwa pinjamkan kepada sdr. Asep Hidayat tanpa sepengetahuan saksi Dede Emim ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Dede Emim mengalami kerugian sebesar Rp. 182.000.00,- (sartaus delapan puluh dua ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 492 KUHPidana .
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa Mulyadi Bin (Alm) Sutisna pada hari minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 bertempat di Kampung Datargebang Rt 004 Rw 004 Desa Cisalak Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara –cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa datang mengampiri saksi Dede Emim dirumahnya dengan maksud dan tujuan merental/menyewa kendaraan roda empat Merk Toyota Avanza warna Hitam metalik Nopol F-1644-GU milik saksi Dede Emim selama 4 (empat) hari untuk mengantar sdr. Asep Hidayat (belum tertangkap) kedaerah Garut kemudian saksi Dede Emim percaya dan mengiyakannya mengingat terdakwa merupakan teman dekatnya dengan biaya sewa/rental Rp. 350.000 perhari lalu kendaraan tersebut berikut kunci dan surat tanda kendaraan bermotor (STNK) diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya 4 (empat) hari kemudian terdakwa memperpanjang sewa/rental kendaraan roda empat milik saksi Dede Emim selama 10 (sepuluh) hari dengan menyerahkan biaya sewa/rental sejumlah Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sehingga keseluruhan waktu sewa/rental selama 14 (empat belas) hari ;
- Bahwa setelah 14 (empat belas) hari terdakwa menyewa/merental kendaraan roda empat milik saksi Dede Emim, terdakwa tidak mengembalikannya kepada saksi Dede Emim kemudian saksi Dede Emim menanyakan perihal kendaraannya kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan kendaraan tersebut terdakwa pinjamkan kepada sdr. Asep Hidayat tanpa sepengetahuan saksi Dede Emim ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Dede Emim mengalami kerugian sebesar Rp. 182.000.00,- (sartaus delapan puluh dua ribu rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 KUHPidana - |