Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. 1.EKO PURWANTO FAUZI Bin Alm H ENTIS MUQODAS
2.M SAHLAN FERDIANSYAH Bin Alm FAHRUDIN M
3.RAGIL SEPTIAN Bin Alm NUNUNG SAEPUDIN
4.LUKMAN Alias BULUK Bin Alm KUSNADI
5.M AKMAL HERDIANSYAH Bin Alm ABDUL HANAN HERMANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1855 /M.2.27.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PURWANTO FAUZI Bin Alm H ENTIS MUQODAS[Penahanan]
2M SAHLAN FERDIANSYAH Bin Alm FAHRUDIN M[Penahanan]
3RAGIL SEPTIAN Bin Alm NUNUNG SAEPUDIN[Penahanan]
4LUKMAN Alias BULUK Bin Alm KUSNADI[Penahanan]
5M AKMAL HERDIANSYAH Bin Alm ABDUL HANAN HERMANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

------- Bahwa ia Terdakwa I EKO PURWANTO FAUZI BIN ALM H ENTIS MUQODAS, bersama-sama dengan Terdakwa II M SAHLAN FERDIANSYAH BIN ALM FAHRUDIN, Terdakwa III RAGIL SEPTIAN BIN ALM NUNUNG SAEPUDIN, Terdakwa IV LUKMAN ALIAS BULUK BIN ALM KUSNADI, dan Terdakwa V M AKMAL HEDIANSYAH BIN ALM ABDUL HANAN HERMANSYAH pada Hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Villa Green Apple Blok Q Desa Gadog Kecamatan Pacet  Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana dengan terang – terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, saksi Ujang Suherman, Sdri. RISKA, dan Sdri. NUNI akan pulang setelah merayakan acara tahun baru di Villa Green Apple, ketika mereka tiba di parkiran Villa Green Apple Terdakwa V tidak melihat sepeda motor miliknya, setelah di cari ternyata Terdakwa III melihat sepeda motor milik Terdakwa V ada terparkir dan berkata “ieu motor mah aya, itu jelema na lumpat” (ini motor ada, tapi orang nya lari);
  • Bahwa diketahui pada awalnya korban alm. M. ROJI IHSAN meminjam sepeda motor milik saksi WAWAN WAHIDIN yaitu sepeda motor YAMAHA MIO warna putih type Sporty, namun oleh korban Alm, M. ROJI IHSAN mengambil sepeda motor YAMAHA MIO warna putih Type SMILE milik Terdakwa V karena anak kunci sepeda motor yang dibawa oleh korban alm. M. ROJI IHSAN bisa dimasukan dan digunakan untuk sepeda motor YAMAHA MIO warna putih type SPORTY milik Terdakwa V, ketika alm. M. ROJI IHSAN dan saksi WAWAN WAHIDIN mengetahui bahwa korban alm. M. ROJI IHSAN salah mengambil sepeda motor, maka mereka berdua bernita mengembalikan sepeda motr YAMAHA MIO warna putih type SPORTY milik Terdakwa V, setelah memarkirkan kembali sepeda motor YAMAHA MIO warna putih typer SPORTY, selanjutnya alm. M. ROJI IHSAN di keroyok oleh para Terdakwa;
  • Pada saat kejadian pengeroyokan Terdakwa I dan Terdakwa V mengejar sambil berteriak “maling”, kepada korban Alm. MUHAMAD ROZI IHAM, selanjutnya Terdakwa V dan Sdr RIAN sebagai juru parkir berhasil menangkap korban alm. M. ROJI IHSAN, yang kemudian Terdakwa I melihat Terdakwa V memukul korban alm. M. ROJI IHSAN  ke arah kepala dan badan menggunakan pukulan tangan lalu Terdakwa I ikut memukul korban dengan cara memukul bagian kiri kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa I di pisahkan oleh Sdr. RIAN. Selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada korban kenapa mengambil motor milik Terdakwa V dan korban  menjawab bahwa korban salah membawa motor, Tetapi Terdakwa V masih merasa kesal dan melakukan pemukulan kembali, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III bersama–sama melakukan pemukulan kepada korban, dengan cara Terdakw II memukul dengan kepalan tangan kanan pada bagian bahu kanan korban alm. M. ROJI IHSAN sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa III memukul dengan kepalann tangan kanan bagian punggung alm. M. ROJI IHSAN sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III di pisahkan oleh saksi UJANG SUHERMAN, karena korban masih di lakukan pengeroyokan, Terdakwa I menghampiri Terdakwa V dan Terdakwa IV, dan Terdakwa I menarik Terdakwa V untuk dibawa pulang dengan cara memeluk Terdakwa V akan tetapi Terdakwa V melawan dan melepaskan pelukan Terdakwa I, mengakibatkan Terdakwa I terpenatal dan Terdakwa I terkena pukul dari belakang oleh Terdakwa IV, Terdakwa I dipisahkan oleh saksi UJANG SUHERMAN. Terdakwa I merasakan sakit di bagian tangan seperti terkena sayatan benda sajam. Selanjutnya Terdakwa I menarik Terdakwa V untuk mengajak pulang, selanjutnya pada saat posisi korban alm. M. ROJI IHSAN sedang tergeletak saksi Hasan Fauzi bersama dengan saksi HANDRI menngangkat korban alm. M. ROJI IHSAN yang pada saat itu korban alm. M. ROJI IHSAN sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban alm. M. ROJI IHSAN dibawa ke Rumah Sakit Cimacan dan sesampainya dirumah sakit korban M. ROJI IHSAN dinyatakan meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 003/VeR/RSUD-Cimacan/I/2026tanggal 6 Januari 2026 atas nama M. ROJI IHSAN yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Mega Putri Rukmana dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan pasien dinyatakan meninggal dunia (Dead On Arival/ DOA) sebelum atau pada saat tiba di IGD pada tubuh pasien ditemukan luka tusuk di dada kiri akibat benda tajam yang tampak dalam disertai perdarahan dan memar serta luka lecet pada alis kanan akibat kekerasan benda tumpul;
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan gali kubur dan bedah jenazah korban alm. M. ROJI IHSAN, nomor : 03/Vis/RSU/I/2026, tanggal 10 Januari 2026 dokter pemeriksa dr.Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, dengan Kesimpulan:

Pada mayat laki laki berumur kurang lebih dua puluh tiga tahun ini pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada alis kanan disertai memar warna keunguan akibat kekerasan benda tumpul dan pada mayat ini juga ditemukan luka tusuk pada daerah perut yang menembus rongga perut, rongga dada, tulang iga, organ paru dan organ jantung serta perdarahan didalam rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam.

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan benda tajam pada daerah perut yang menembus rongga perut, rongga dada, organ paru dan organ jantung serta pendarahan pada rongga dada

Dilihat dari pola luka tusuk pada daerah perut, luka tersebut dapat diakibatkan oleh senjata tajam bermata satu dengan lebar maksimal senjata enam sentimeter dan panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang sebelas sentimeter;

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (4)  KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

------- Bahwa ia Terdakwa I EKO PURWANTO FAUZI BIN ALM H ENTIS MUQODAS, bersama-sama dengan Terdakwa II M SAHLAN FERDIANSYAH BIN ALM FAHRUDIN, Terdakwa III RAGIL SEPTIAN BIN ALM NUNUNG SAEPUDIN, Terdkawa IV LUKMAN ALIAS BULUK BIN ALM KUSNADI, dan Terdakwa V M AKMAL HEDIANSYAH BIN ALM ABDUL HANAN HERMANSYAH pada Hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Villa Green Apple Blok Q Desa Gadog Kecamatan Pacet  Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana dengan terang – terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa berawal Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, saksi Ujang Suherman, Sdri. RISKA, dan Sdri. NUNI akan pulang setelah merayakan acara tahun baru di Villa Green Apple, ketika mereka tiba di parkiran Villa Green Apple Terdakwa V tidak melihat sepeda motor miliknya, setelah di cari ternyata Terdakwa III melihat sepeda motor milik Terdakwa V ada terparkir dan berkata “ieu motor mah aya, itu jelema na lumpat” (ini motor ada, tapi orang nya lari);
  • Bahwa diketahui pada awalnya korban alm. M. ROJI IHSAN meminjam sepeda motor milik saksi WAWAN WAHIDIN yaitu sepeda motor YAMAHA MIO warna putih type Sporty, namun oleh korban Alm, M. ROJI IHSAN mengambil sepeda motor YAMAHA MIO warna putih Type SMILE milik Terdakwa V karena anak kunci sepeda motor yang dibawa oleh korban alm. M. ROJI IHSAN bisa dimasukan dan digunakan untuk sepeda motor YAMAHA MIO warna putih type SPORTY milik Terdakwa V, ketika alm. M. ROJI IHSAN dan saksi WAWAN WAHIDIN mengetahui bahwa korban alm. M. ROJI IHSAN salah mengambil sepeda motor, maka mereka berdua bernita mengembalikan sepeda motr YAMAHA MIO warna putih type SPORTY milik Terdakwa V, setelah memarkirkan kembali sepeda motor YAMAHA MIO warna putih typer SPORTY, selanjutnya alm. M. ROJI IHSAN di keroyok oleh para Terdakwa;
  • Pada saat kejadian pengeroyokan Terdakwa I dan Terdakwa V mengejar sambil berteriak “maling”, kepada korban Alm. MUHAMAD ROZI IHAM, selanjutnya Terdakwa V dan Sdr RIAN sebagai juru parkir berhasil menangkap korban alm. M. ROJI IHSAN, yang kemudian Terdakwa I melihat Terdakwa V memukul korban alm. M. ROJI IHSAN  ke arah kepala dan badan menggunakan pukulan tangan lalu Terdakwa I ikut memukul korban dengan cara memukul bagian kiri kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa I di pisahkan oleh Sdr. RIAN. Selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada korban kenapa mengambil motor milik Terdakwa V dan korban  menjawab bahwa korban salah membawa motor, Tetapi Terdakwa V masih merasa kesal dan melakukan pemukulan kembali, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III bersama–sama melakukan pemukulan kepada korban, dengan cara Terdakw II memukul dengan kepalan tangan kanan pada bagian bahu kanan korban alm. M. ROJI IHSAN sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa III memukul dengan kepalann tangan kanan bagian punggung alm. M. ROJI IHSAN sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III di pisahkan oleh saksi UJANG SUHERMAN, karena korban masih di lakukan pengeroyokan, Terdakwa I menghampiri Terdakwa V dan Terdakwa IV, dan Terdakwa I menarik Terdakwa V untuk dibawa pulang dengan cara memeluk Terdakwa V akan tetapi Terdakwa V melawan dan melepaskan pelukan Terdakwa I, mengakibatkan Terdakwa I terpenatal dan Terdakwa I terkena pukul dari belakang oleh Terdakwa IV, Terdakwa I dipisahkan oleh saksi UJANG SUHERMAN. Terdakwa I merasakan sakit di bagian tangan seperti terkena sayatan benda sajam. Selanjutnya Terdakwa I menarik Terdakwa V untuk mengajak pulang, selanjutnya pada saat posisi korban alm. M. ROJI IHSAN sedang tergeletak saksi Hasan Fauzi bersama dengan saksi HANDRI menngangkat korban alm. M. ROJI IHSAN yang pada saat itu korban alm. M. ROJI IHSAN sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban alm. M. ROJI IHSAN dibawa ke Rumah Sakit Cimacan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 003/VeR/RSUD-Cimacan/I/2026tanggal 6 Januari 2026 atas nama M. ROJI IHSAN yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Mega Putri Rukmana dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan pasien dinyatakan meninggal dunia (Dead On Arival/ DOA) sebelum atau pada saat tiba di IGD pada tubuh pasien ditemukan luka tusuk di dada kiri akibat benda tajam yang tampak dalam disertai perdarahan dan memar serta luka lecet pada alis kanan akibat kekerasan benda tumpul;
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan gali kubur dan bedah jenazah korban alm. M. ROJI IHSAN, nomor : 03/Vis/RSU/I/2026, tanggal 10 Januari 2026 dokter pemeriksa dr.Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, dengan Kesimpulan:

Pada mayat laki laki berumur kurang lebih dua puluh tiga tahun ini pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada alis kanan disertai memar warna keunguan akibat kekerasan benda tumpul dan pada mayat ini juga ditemukan luka tusuk pada daerah perut yang menembus rongga perut, rongga dada, tulang iga, organ paru dan organ jantung serta perdarahan didalam rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam.

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan benda tajam pada daerah perut yang menembus rongga perut, rongga dada, organ paru dan organ jantung serta pendarahan pada rongga dada

Dilihat dari pola luka tusuk pada daerah perut, luka tersebut dapat diakibatkan oleh senjata tajam bermata satu dengan lebar maksimal senjata enam sentimeter dan panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang sebelas sentimeter;

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3)  KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Ketiga :

------- Bahwa ia Terdakwa I EKO PURWANTO FAUZI BIN ALM H ENTIS MUQODAS, bersama-sama dengan Terdakwa II M SAHLAN FERDIANSYAH BIN ALM FAHRUDIN, Terdakwa III RAGIL SEPTIAN BIN ALM NUNUNG SAEPUDIN, Terdkawa IV LUKMAN ALIAS BULUK BIN ALM KUSNADI, dan Terdakwa V M AKMAL HEDIANSYAH BIN ALM ABDUL HANAN HERMANSYAH pada Hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Villa Green Apple Blok Q Desa Gadog Kecamatan Pacet  Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan  matinya orang,  yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, saksi Ujang Suherman, Sdri. RISKA, dan Sdri. NUNI akan pulang setelah merayakan acara tahun baru di Villa Green Apple, ketika mereka tiba di parkiran Villa Green Apple Terdakwa V tidak melihat sepeda motor miliknya, setelah di cari ternyata Terdakwa III melihat sepeda motor milik Terdakwa V ada terparkir dan berkata “ieu motor mah aya, itu jelema na lumpat” (ini motor ada, tapi orang nya lari);
  • Bahwa diketahui pada awalnya korban alm. M. ROJI IHSAN meminjam sepeda motor milik saksi WAWAN WAHIDIN yaitu sepeda motor YAMAHA MIO warna putih type Sporty, namun oleh korban Alm, M. ROJI IHSAN mengambil sepeda motor YAMAHA MIO warna putih Type SMILE milik Terdakwa V karena anak kunci sepeda motor yang dibawa oleh korban alm. M. ROJI IHSAN bisa dimasukan dan digunakan untuk sepeda motor YAMAHA MIO warna putih type SPORTY milik Terdakwa V, ketika alm. M. ROJI IHSAN dan saksi WAWAN WAHIDIN mengetahui bahwa korban alm. M. ROJI IHSAN salah mengambil sepeda motor, maka mereka berdua bernita mengembalikan sepeda motr YAMAHA MIO warna putih type SPORTY milik Terdakwa V, setelah memarkirkan kembali sepeda motor YAMAHA MIO warna putih typer SPORTY, selanjutnya alm. M. ROJI IHSAN di keroyok oleh para Terdakwa;
  • Pada saat kejadian pengeroyokan Terdakwa I dan Terdakwa V mengejar sambil berteriak “maling”, kepada korban Alm. MUHAMAD ROZI IHAM, selanjutnya Terdakwa V dan Sdr RIAN sebagai juru parkir berhasil menangkap korban alm. M. ROJI IHSAN, yang kemudian Terdakwa I melihat Terdakwa V memukul korban alm. M. ROJI IHSAN  ke arah kepala dan badan menggunakan pukulan tangan lalu Terdakwa I ikut memukul korban dengan cara memukul bagian kiri kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa I di pisahkan oleh Sdr. RIAN. Selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada korban kenapa mengambil motor milik Terdakwa V dan korban  menjawab bahwa korban salah membawa motor, Tetapi Terdakwa V masih merasa kesal dan melakukan pemukulan kembali, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III bersama–sama melakukan pemukulan kepada korban, dengan cara Terdakw II memukul dengan kepalan tangan kanan pada bagian bahu kanan korban alm. M. ROJI IHSAN sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa III memukul dengan kepalann tangan kanan bagian punggung alm. M. ROJI IHSAN sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III di pisahkan oleh saksi UJANG SUHERMAN, karena korban masih di lakukan pengeroyokan, Terdakwa I menghampiri Terdakwa V dan Terdakwa IV, dan Terdakwa I menarik Terdakwa V untuk dibawa pulang dengan cara memeluk Terdakwa V akan tetapi Terdakwa V melawan dan melepaskan pelukan Terdakwa I, mengakibatkan Terdakwa I terpenatal dan Terdakwa I terkena pukul dari belakang oleh Terdakwa IV, Terdakwa I dipisahkan oleh saksi UJANG SUHERMAN. Terdakwa I merasakan sakit di bagian tangan seperti terkena sayatan benda sajam. Selanjutnya Terdakwa I menarik Terdakwa V untuk mengajak pulang, selanjutnya pada saat posisi korban alm. M. ROJI IHSAN sedang tergeletak saksi Hasan Fauzi bersama dengan saksi HANDRI menngangkat korban alm. M. ROJI IHSAN yang pada saat itu korban alm. M. ROJI IHSAN sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban alm. M. ROJI IHSAN dibawa ke Rumah Sakit Cimacan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 003/VeR/RSUD-Cimacan/I/2026tanggal 6 Januari 2026 atas nama M. ROJI IHSAN yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Mega Putri Rukmana dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan pasien dinyatakan meninggal dunia (Dead On Arival/ DOA) sebelum atau pada saat tiba di IGD pada tubuh pasien ditemukan luka tusuk di dada kiri akibat benda tajam yang tampak dalam disertai perdarahan dan memar serta luka lecet pada alis kanan akibat kekerasan benda tumpul dan sesampainya di UGD Rumah Sakit Cimacan dinyatakan meninggal dunia;
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan gali kubur dan bedah jenazah korban M ROJI IHSAN, nomor : 03/Vis/RSU/I/2026, tanggal 10 Januari 2026 dokter pemeriksa dr.Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, dengan Kesimpulan:

Pada mayat laki laki berumur kurang lebih dua puluh tiga tahun ini pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada alis kanan disertai memar warna keunguan akibat kekerasan benda tumpul dan pada mayat ini juga ditemukan luka tusuk pada daerah perut yang menembus rongga perut, rongga dada, tulang iga, organ paru dan organ jantung serta perdarahan didalam rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam.

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan benda tajam pada daerah perut yang menembus rongga perut, rongga dada, organ paru dan organ jantung serta pendarahan pada rongga dada

Dilihat dari pola luka tusuk pada daerah perut, luka tersebut dapat diakibatkan oleh senjata tajam bermata satu dengan lebar maksimal senjata enam sentimeter dan panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang sebelas sentimeter.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Keempat :

------- Bahwa ia Terdakwa I EKO PURWANTO FAUZI BIN ALM H ENTIS MUQODAS, bersama-sama dengan Terdakwa II M SAHLAN FERDIANSYAH BIN ALM FAHRUDIN, Terdakwa III RAGIL SEPTIAN BIN ALM NUNUNG SAEPUDIN, Terdkawa IV LUKMAN ALIAS BULUK BIN ALM KUSNADI, dan Terdakwa V M AKMAL HEDIANSYAH BIN ALM ABDUL HANAN HERMANSYAH pada Hari Kamis tanggal 01 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Villa Green Apple Blok Q Desa Gadog Kecamatan Pacet  Kabupaten Cianjur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “turut serta melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:   

  • Bahwa berawal Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, saksi Ujang Suherman, Sdri. RISKA, dan Sdri. NUNI akan pulang setelah merayakan acara tahun baru di Villa Green Apple, ketika mereka tiba di parkiran Villa Green Apple Terdakwa V tidak melihat sepeda motor miliknya, setelah di cari ternyata Terdakwa III melihat sepeda motor milik Terdakwa V ada terparkir dan berkata “ieu motor mah aya, itu jelema na lumpat” (ini motor ada, tapi orang nya lari);
  • Bahwa diketahui pada awalnya korban alm. M. ROJI IHSAN meminjam sepeda motor milik saksi WAWAN WAHIDIN yaitu sepeda motor YAMAHA MIO warna putih type Sporty, namun oleh korban Alm, M. ROJI IHSAN mengambil sepeda motor YAMAHA MIO warna putih Type SMILE milik Terdakwa V karena anak kunci sepeda motor yang dibawa oleh korban alm. M. ROJI IHSAN bisa dimasukan dan digunakan untuk sepeda motor YAMAHA MIO warna putih type SPORTY milik Terdakwa V, ketika alm. M. ROJI IHSAN dan saksi WAWAN WAHIDIN mengetahui bahwa korban alm. M. ROJI IHSAN salah mengambil sepeda motor, maka mereka berdua bernita mengembalikan sepeda motr YAMAHA MIO warna putih type SPORTY milik Terdakwa V, setelah memarkirkan kembali sepeda motor YAMAHA MIO warna putih typer SPORTY, selanjutnya alm. M. ROJI IHSAN di keroyok oleh para Terdakwa;
  • Pada saat kejadian pengeroyokan Terdakwa I dan Terdakwa V mengejar sambil berteriak “maling”, kepada korban Alm. MUHAMAD ROZI IHAM, selanjutnya Terdakwa V dan Sdr RIAN sebagai juru parkir berhasil menangkap korban alm. M. ROJI IHSAN, yang kemudian Terdakwa I melihat Terdakwa V memukul korban alm. M. ROJI IHSAN  ke arah kepala dan badan menggunakan pukulan tangan lalu Terdakwa I ikut memukul korban dengan cara memukul bagian kiri kepala korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa I di pisahkan oleh Sdr. RIAN. Selanjutnya Terdakwa I menanyakan kepada korban kenapa mengambil motor milik Terdakwa V dan korban  menjawab bahwa korban salah membawa motor, Tetapi Terdakwa V masih merasa kesal dan melakukan pemukulan kembali, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III bersama–sama melakukan pemukulan kepada korban, dengan cara Terdakw II memukul dengan kepalan tangan kanan pada bagian bahu kanan korban alm. M. ROJI IHSAN sebanyak 1 (satu) kali, Terdakwa III memukul dengan kepalann tangan kanan bagian punggung alm. M. ROJI IHSAN sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa II dan Terdakwa III di pisahkan oleh saksi UJANG SUHERMAN, karena korban masih di lakukan pengeroyokan, Terdakwa I menghampiri Terdakwa V dan Terdakwa IV, dan Terdakwa I menarik Terdakwa V untuk dibawa pulang dengan cara memeluk Terdakwa V akan tetapi Terdakwa V melawan dan melepaskan pelukan Terdakwa I, mengakibatkan Terdakwa I terpenatal dan Terdakwa I terkena pukul dari belakang oleh Terdakwa IV, Terdakwa I dipisahkan oleh saksi UJANG SUHERMAN. Terdakwa I merasakan sakit di bagian tangan seperti terkena sayatan benda sajam. Selanjutnya Terdakwa I menarik Terdakwa V untuk mengajak pulang, selanjutnya pada saat posisi korban alm. M. ROJI IHSAN sedang tergeletak saksi Hasan Fauzi bersama dengan saksi HANDRI menngangkat korban alm. M. ROJI IHSAN yang pada saat itu korban alm. M. ROJI IHSAN sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban alm. M. ROJI IHSAN dibawa ke Rumah Sakit Cimacan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor: 003/VeR/RSUD-Cimacan/I/2026tanggal 6 Januari 2026 atas nama M. ROJI IHSAN yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Mega Putri Rukmana dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan pasien dinyatakan meninggal dunia (Dead On Arival/ DOA) sebelum atau pada saat tiba di IGD pada tubuh pasien ditemukan luka tusuk di dada kiri akibat benda tajam yang tampak dalam disertai perdarahan dan memar serta luka lecet pada alis kanan akibat kekerasan benda tumpul;
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan gali kubur dan bedah jenazah korban M ROJI IHSAN, nomor : 03/Vis/RSU/I/2026, tanggal 10 Januari 2026 dokter pemeriksa dr.Fahmi Arief Hakim, Sp.FM, dengan Kesimpulan:

Pada mayat laki laki berumur kurang lebih dua puluh tiga tahun ini pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada alis kanan disertai memar warna keunguan akibat kekerasan benda tumpul dan pada mayat ini juga ditemukan luka tusuk pada daerah perut yang menembus rongga perut, rongga dada, tulang iga, organ paru dan organ jantung serta perdarahan didalam rongga dada dan perut akibat kekerasan tajam.

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan benda tajam pada daerah perut yang menembus rongga perut, rongga dada, organ paru dan organ jantung serta pendarahan pada rongga dada

Dilihat dari pola luka tusuk pada daerah perut, luka tersebut dapat diakibatkan oleh senjata tajam bermata satu dengan lebar maksimal senjata enam sentimeter dan panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang sebelas sentimeter.

 

            Perbuatan Para Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHPidana    

Pihak Dipublikasikan Ya