| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa Terdakwa SANDI PURWANTO Bin DADANG bersama dengan Sdr. DEDE RIZKI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di area TPU Sirnagalih Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 15.00 WIB Sdr. DEDE RIZKI (DPO) menghubungi terdakwa dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk terdakwa mengambil dan menyimpan kembali narkotika jenis shabu dengan menjanjikan akan diberikan upah apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil diambil dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan uang kahirnya terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian Sdr. DEDE RIZKI (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di area TPU Sirnagalih Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, dikarenakan terdakwa tidak memiliki sepeda motor lalu terdakwa mengajak Sdr. AHMAD JAELANI untuk mengantar dengan alasan terdakwa minta diantar ke toko bangunan yang ada di daerah Terminal Pasir Hayam Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol F-4700-ZN warna hitam, pada saat melewati area TPU Sirnagalih Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur terdakwa menyuruh Sdr. AHMAD JAELANI untuk berhenti dan menunggu di motor sementara terdakwa berjalan menuju lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut, lalu sekitar jam 16.00 WIB pada saat terdakwa sedang mencari narkotika jenis shabu tiba-tiba terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur dan memeriksa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1 milik terdakwa yang mana ditemukan map / lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu hingga ditemukan 1 (satu) lilitan lakban merah sesuai dengan perintah Sdr. DEDE RIZKI (DPO) berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan shabu yang dibungkus sobekan tissue warna putih dan dilakban warna merah.
- Bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. DEDE RIZKI (DPO) sedangkan terdakwa berperan sebagai orang yang mengambil dan menyimpan kembali narkotika jenis shabu tersebut yang mana terdakwa akan mendapatkan upah apabila narkotika jenis shabu tersebut berhasil diambil.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7015/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0690 gram diberi nomor barang bukti 5600/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa SANDI PURWANTO Bin DADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa SANDI PURWANTO Bin DADANG bersama dengan Sdr. DEDE RIZKI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di area TPU Sirnagalih Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira jam 15.00 WIB Sdr. DEDE RIZKI (DPO) menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di area TPU Sirnagalih Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, dikarenakan terdakwa tidak memiliki sepeda motor lalu terdakwa mengajak Sdr. AHMAD JAELANI untuk mengantar dengan alasan terdakwa minta diantar ke toko bangunan yang ada di daerah Terminal Pasir Hayam Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Nopol F-4700-ZN warna hitam, pada saat melewati area TPU Sirnagalih Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur terdakwa menyuruh Sdr. AHMAD JAELANI untuk berhenti dan menunggu di motor sementara terdakwa berjalan menuju lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian sekira jam 16.00 WIB pada saat terdakwa sedang akan mengambil narkotika jenis shabu, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Polres Cianjur dan memeriksa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A1 milik terdakwa yang mana ditemukan map / lokasi penyimpanan narkotika jenis shabu hingga ditemukan 1 (satu) lilitan lakban merah sesuai dengan perintah Sdr. DEDE RIZKI (DPO) berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan shabu yang dibungkus sobekan tissue warna putih dan dilakban warna merah yang mana keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. DEDE RIZKI (DPO).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab : 7015/NNF/2025 tanggal 02 Desember 2025 dengan hasil pemeriksaan
- Barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0690 gram diberi nomor barang bukti 5600/2025/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang mana terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa SANDI PURWANTO Bin DADANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |