Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. UJANG ANDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 211/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2952/M.2.27.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UJANG ANDRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa UJANG ANDRI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Benong RT.003/ RW.010 Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung  Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, pada saat itu Terdakwa sedang di rumah Terdakwa dan sedang scroll marketplace facebook. kemudian Terdakwa melihat postingan 1 (satu) buah motor merk honda scoopy 109 cc dengan Nopol F 3496 WAW milik saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN selaku korban, kemudian Terdakwa menghubungin saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN dan Terdakwa diberikan nomor whatsapp oleh saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban MUHAMAD ACEP RAMDAN sepakat untuk melakukan pembelian sepeda motor ditempat (Cash On Delivery (COD)), Selanjutnya itu Terdakwa menghubungi Sdr. LEMAN (DPS) dan meminta untuk mengantar Terdakwa untuk COD, dan Terdakwa memberitahu Sdr. LEMAN bahwa Terdakwa dan Sdr. LEMAN akan berpura–pura membeli sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD ACEP RAMDAN, lalu membawa kabur motor tersebut , sdr. LEMAN pun menyetujuinya. selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. LEMAN di Ramayana, Terdakwa dan Sdr. LEMAN pun berangkat menuju Kp. Benong RT.003 RW.010 Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, di Tengah perjalanan motor yang di gunakan Terdakwa dan Sdr. LEMAN mengalami ban bocor, tetapi Terdakwa dan Sdr. LEMAN tetap melanjutkan perjalanannya, sekira pukul 10.20 WIB Terdakwa dan Sdr. LEMAN sampai di Lokasi, tetapi Sdr. LEMAN hanya mengantarkan Terdakwa saja, dan Sdr. LEMAN pergi Kembali untuk menambal ban. Ketika Terdakwa bertemu dengan saksi korban MUHAMAD ACEP RAMDAN, Terdakwa langsung mengobrol dan Terdakwa berpura pura mengecek keadaan sepeda motor, dan Terdakwa memberitahu saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN akan mencoba sepeda motor, pada saat itu saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN sedang focus bermain hp, pada saat itu Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut. Terdakwa pun sempat dikejar oleh saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN namun tidak terkejar dan saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN kehilangan jejak Terdakwa, Setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor milik saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN selanjutnya Terdakwa membawa motor tersebut kerumah Terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian bagi saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;-----------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa UJANG ANDRI pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 10.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Benong RT.003/ RW.010 Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung  Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekira pukul 20.30 WIB, pada saat itu Terdakwa sedang di rumah Terdakwa dan sedang scroll marketplace facebook. kemudian Terdakwa melihat postingan 1 (satu) buah motor merk honda scoopy 109 cc dengan Nopol F 3496 WAW milik saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN selaku korban, kemudian Terdakwa menghubungin saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN dan Terdakwa diberikan nomor whatsapp oleh saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN, selanjutnya Terdakwa dan saksi korban MUHAMAD ACEP RAMDAN sepakat untuk melakukan pembelian sepeda motor ditempat (Cash On Delivery (COD)), Selanjutnya itu Terdakwa menghubungi Sdr. LEMAN (DPS) dan meminta untuk mengantar Terdakwa untuk COD, dan Terdakwa memberitahu Sdr. LEMAN bahwa Terdakwa dan Sdr. LEMAN akan berpura–pura membeli sepeda motor milik saksi korban MUHAMAD ACEP RAMDAN, lalu membawa kabur motor tersebut , sdr. LEMAN pun menyetujuinya. selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. LEMAN di Ramayana, Terdakwa dan Sdr. LEMAN pun berangkat menuju Kp. Benong RT.003 RW.010 Desa Sukaratu Kecamatan Bojongpicung Kabupaten Cianjur, di Tengah perjalanan motor yang di gunakan Terdakwa dan Sdr. LEMAN mengalami ban bocor, tetapi Terdakwa dan Sdr. LEMAN tetap melanjutkan perjalanannya, sekira pukul 10.20 WIB Terdakwa dan Sdr. LEMAN sampai di Lokasi, tetapi Sdr. LEMAN hanya mengantarkan Terdakwa saja, dan Sdr. LEMAN pergi Kembali untuk menambal ban. Ketika Terdakwa bertemu dengan saksi korban MUHAMAD ACEP RAMDAN, Terdakwa langsung mengobrol dan Terdakwa berpura pura mengecek keadaan sepeda motor, dan Terdakwa memberitahu saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN akan mencoba sepeda motor, pada saat itu kunci motor masih menyangkut dikontak motor sedangkan saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN sedang fokus bermain hp, pada saat itu Terdakwa langsung membawa pergi sepeda motor tersebut. Terdakwa pun sempat dikejar oleh saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN namun tidak terkejar dan saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN kehilangan jejak Terdakwa, Setelah terdakwa berhasil membawa sepeda motor milik saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN selanjutnya Terdakwa membawa motor tersebut kerumah Terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan kerugian bagi saksi MUHAMAD ACEP RAMDAN sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;     

Pihak Dipublikasikan Ya