Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) |
Nomor Perkara |
47/Pdt.G/2025/PN Cjr |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Mei 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Eddy Haryanto, SH | Eman |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | JAELANI, Kepala Desa Wangunjaya | 2 | Taryat, Sekretaris Desa Wangunjaya | 3 | Ojo Suhendi, Ketua BPD Desa Wangunjaya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Clas Action ini
- Menyatakan Bahwa kepala desa Wangunjaya sdr Jaelani, telah melanggar kewajibanya sebagai kepala desa dan bertindak tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Memerintahkan agar kepala desa Jaelani, diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
- Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian materil dan imateril yang telah ditimbulkan akibat tindakan atau kelalaian yang dilakukan terhadap masyarakat desa
- Menghukum tergugat untuk segera melakukan transparasi terkait penggunaan anggaran desa dan program program yang telah dijalankan
- Menetapkan pengganti kepala desa wangunjaya adalah pemenang nomor dua dari pemilihan kepala desa pertangall…… sesuai dengan peraturan pemerintah dan asas demokrasi berbangsa dan bernegara,bahwa setiap suara masyarakat terbanyak menentukan pemimpin daerah nya
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |