| Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa Risyandi Als Eris pada Hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Babakan Asem RT 001 RW 001 Desa Karangnunggal Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan pencurian pada waktu malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika sekitar jam 16.30 WIB terdakwa sedang berada di warung milik saksi E Suparman hingga sekitar jam 19.00 WIB terdakwa kembali pulang kerumah orangtuanya tepatnya di Kp. Bunder Desa Cibaregbeg Kec. Cibeber Kab. Cianjur. Lalu sekitar jam 19.20 WIB terdakwa datang kerumah saksi E Suparman tepatnya di Kampung Babakan Asem RT 001 RW 001 Desa Karangnunggal Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario110 warna hitam dengan nopol F 3793 XD tahun 2014 milik saksi E Suparman yang saat itu sedang terparkir di halaman rumah. Selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan membuka kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa berhasil mengihdupkan sepeda motor tersebut dan membawanya ke rumah terdakwa tepatnya di Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. Adapun maksud dari terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario110 warna hitam dengan nopol F 3793 XD tahun 2014 milik saksi E Suparman adalah untuk terdakwa jual kembali untuk mendapatkan uang.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario110 warna hitam dengan nopol F 3793 XD tahun 2014 tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi E Suparman dan mengakibatkan saksi E Suparman mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------- |