Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. ASEP SAEPUL HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3684/M.2.27.3/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SAEPUL HIDAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

------- Bahwa Terdakwa Asep Saepul Hidayat bin Ruslan pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, sekira jam 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cidamar, RT 001/ RW009, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak “, yang dilakukan oleh Terdakwa Asep Saepul Hidayat bin Ruslan dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026, Terdakwa Asep Saepul Hidayat bin Ruslan (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berjalan di Kp. Cidamar Jangari, Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi Denden Achmad Janjani yang sedang membawa mobil angkot.  Kemudian Terdakwa naik ke atas mobil angkot yang dikendarai oleh Saksi Denden Achmad Janjani dan berjalan menuju daerah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, pada saat diperjalanan, Terdakwa meminta pekerjaan kepada Saksi Denden Achmad Janjani sebagai sopir angkot dan Saksi Denden Achmad Janjani menyetujuinya, hingga pemberhentian di daerah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Saksi Denden Achmad Janjani menyerahkan mobil angkot tersebut kepada  Terdakwa. Setelah menyerahkan mobil angkot, Saksi Denden Achamd Janjani menunggu Terdakwa di daerah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dan Terdakwa membawa mobil angkot untuk mencari penumpang. Setelah selesai membawa penumpang, Terdakwa kembali ke daerah Ciranjang dan bertemu dengan Saksi Denden Achmad, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh saksi Denden Achmad Janjani pualng kerumahnya dengan niat memberi bantuan tempat untuk beristirahat, setibanya dirumah Saksi Denden Achmad Janjanji , di daerah Kp. Cidamar, RT 001/ RW 009, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Terdakwa menginap di rumah saksi Denden Achmad Janjani.
  • Pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, pada saat Terdakwa tidur dirumah Saksi Denden Achmad Janjani, sekira jam 03.00 WIB, Terdakwa terbangun dan melihat ada 1 (satu) buah kunci motor yang tergeletak di meja pinggir ruang tamu, dan 1 (satu) unit motor Honda Beat Deluxe warna abu- abu  tahun 2023 (Dalam Pencarian Barang), milik Saksi Yahdi Sopian yang terparkir di dalam rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengambil kunci motor, dan membuka gerendel pintu rumah, selanjutnya Terdakwa membuka setang motor yang terkunci, serta mendorong sepeda motor keluar rumah sejauh kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah Saksi Denden Achmad Janjani. Selanjutnya Terdakwa menyalakan sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah orang tua teman Terdakwa yaitu Sdr. Dadan (Dalam Pencaria Orang) yang berada didaerah Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
  • Pada hari yang sama, sekira jam 05.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Dadan dan menawarkan motor tersebut seharga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), hingga terjadi tawar menawar dan disepakati harga Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi Yahdi Sopian bin  alm. Surdati sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa Asep Saepul Hidayat bin Ruslan tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa Terdakwa Asep Saepul Hidayat bin Ruslan pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, sekira jam 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cidamar, RT 001/ RW009, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “, yang dilakukan oleh Terdakwa Asep Saepul Hidayat bin Ruslan dengan cara sebagai berikut :-------

  • Pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026, Terdakwa Asep Saepul Hidayat bin Ruslan (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berjalan di Kp. Cidamar Jangari, Kabupaten Cianjur, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi Denden Achmad Janjani yang sedang membawa mobil angkot.  Kemudian Terdakwa naik ke atas mobil angkot yang dikendarai oleh Saksi Denden Achmad Janjani dan berjalan menuju daerah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, pada saat diperjalanan, Terdakwa meminta pekerjaan kepada Saksi Denden Achmad Janjani sebagai sopir angkot dan Saksi Denden Achmad Janjani menyetujuinya, hingga pemberhentian di daerah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Saksi Denden Achmad Janjani menyerahkan mobil angkot tersebut kepada  Terdakwa. Setelah menyerahkan mobil angkot, Saksi Denden Achamd Janjani menunggu Terdakwa di daerah Ciranjang, Kabupaten Cianjur, dan Terdakwa membawa mobil angkot untuk mencari penumpang. Setelah selesai membawa penumpang, Terdakwa kembali ke daerah Ciranjang dan bertemu dengan Saksi Denden Achmad, selanjutnya Terdakwa dibawa oleh saksi Denden Achmad Janjani pualng kerumahnya dengan niat memberi bantuan tempat untuk beristirahat, setibanya dirumah Saksi Denden Achmad Janjanji , di daerah Kp. Cidamar, RT 001/ RW 009, Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Terdakwa menginap di rumah saksi Denden Achmad Janjani.
  • Pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, pada saat Terdakwa tidur dirumah Saksi Denden Achmad Janjani, sekira jam 03.00 WIB, Terdakwa terbangun dan melihat ada 1 (satu) buah kunci motor yang tergeletak di meja pinggir ruang tamu, dan 1 (satu) unit motor Honda Beat Deluxe warna abu- abu  tahun 2023 (Dalam Pencarian Barang), milik Saksi Yahdi Sopian yang terparkir di dalam rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengambil kunci motor, dan membuka gerendel pintu rumah, selanjutnya Terdakwa membuka setang motor yang terkunci, serta mendorong sepeda motor keluar rumah sejauh kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari rumah Saksi Denden Achmad Janjani. Selanjutnya Terdakwa menyalakan sepeda motor dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah orang tua teman Terdakwa yaitu Sdr. Dadan (Dalam Pencaria Orang) yang berada didaerah Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
  • Pada hari yang sama, sekira jam 05.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. Dadan dan menawarkan motor tersebut seharga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah), hingga terjadi tawar menawar dan disepakati harga Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi saksi Yahdi Sopian bin  alm. Surdati sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa Asep Saepul Hidayat bin Ruslan tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya