| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 52/Pdt.G/2026/PN Cjr | YAN TARYANA SUKARNA | 1.PARA AHLI WARIS ALMARHUM Ir. AGUS TAUFIK, diantaranya adalah : ZEOLAN RAKSA IMBRANI KARTADIREDJA, 2.PARA AHLI WARIS ALMARHUM Ir. AGUS TAUFIK, diantaranya adalah : PUTRILA SILMI, 3.PARA AHLI WARIS ALMARHUM Ir. AGUS TAUFIK, diantaranya adalah : IMAS WIATI / ISTRI Almarhum Ir. AGUS TAUFIK, 4.PARA AHLI WARIS ALAMARHUM SOEGIHARTO SOSRODJOJO diantaranya Adalah : PETER SOEKIANTO SOSRODJOJO, 5.PARA AHLI WARIS ALAMARHUM SOEGIHARTO SOSRODJOJO diantaranya Adalah : JOSEPH SOEWITO SOSRODJOJO 6.PARA AHLI WARIS ALAMARHUM SOEGIHARTO SOSRODJOJO diantaranya Adalah : RICHARD S. SOSRODJOJO 7.PARA AHLI WARIS ALAMARHUM SOEGIHARTO SOSRODJOJO diantaranya Adalah : KURNIATI SOSRODJOJO 8.PARA AHLI WARIS ALAMARHUM SOEGIHARTO SOSRODJOJO diantaranya Adalah : SUKOWATI SOSRODJOJO 9.AJIZ SAPRUDIN 10.ASEP SAEFUL ANWAR 11.NOTARIS DIDA HEPPYDA SUTARYAT, S.H. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 52/Pdt.G/2026/PN Cjr | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas lahan pribadi, pemegang saham 15%, serta Direktur II yang sah pada PT. Sinar Ciguha Mulia; 3. Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara bersama-sama bersumber dari :
4. Menyatakan cacat hukum, batal demi hukum, dan tidak berkekuatan hukum mengikat seluruh tindakan Para Tergugat berupa : pengembalian saham, pembekuan perseroan, perubahan nama Perseroan, penjualan asset Perseroan PT. Sinar Ciguha Mulia, pengambilan SPH No. 26 tanpa izin, serta seluruh pengubahan warkah/Girik/SPPT pertanahan desa yang diterbitkan oleh Tergugat IX dan Tergugat X; 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek tanah sengketa PT. Perdagangan dan Perkebunan Sinar Ciguha Mulia, terletak di Kabupaten Cianjur seluas +/- 464 Ha serta harta peninggalan/kekayaan milik Para Tergugat diantaranya: berupa rumah tempat tinggal Almarhum Ir.Agus Taufik/PEWARIS TERGUGAT I, PEWARIS TERGUGAT II, PEWARIS TERGUGAT III, berupa tanah dan bangunan rumah tinggal dua tingkat permanen, yang dibangun dan berada diatas lahan tanah milik dari Almarhum Ir.Agus Taufik/PEWARIS TERGUGAT I, PEWARIS TERGUGAT II, PEWARIS TERGUGAT III, yang berlokasi dijalan Suryalaya XII Nomor. 21, RT.08/RW.04 Kampung Cijagra, Kecamatan Lengkong, Bandung dan berikut bangunan rumah tinggal dua tingkat permanen, yang dibangun dan berada diatas lahan tanah milik dari Almarhum Ir.Agus Taufik/PEWARIS TERGUGAT I, PEWARIS TERGUGAT II, PEWARIS TERGUGAT III, yang berlokasi dijalan Sekar Tongeret Nomor. 3 RT.07/RW.06 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V , Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, dan Tergugat XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi tunai dan sekaligus kepada Penggugat:
7. Menghukum Turut Tergugat I / PT. PLN Persero UIP-JBT , Turut Tergugat II / Kepala Desa Ciguha aktif , Turut Tergugat III /NOTARIS SOVYEDI ANDA SASMITA, S.H. dan Turut Tergugat IV / KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN CIANJUR untuk tunduk, patuh, dan menghentikan seluruh aktivitas fisik maupun administratif di atas objek sengketa; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan eksekusi putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (Inkracht); 9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul. SUBSIDER: |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
