| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RIZAL BIN JUJUN dan Terdakwa II RIKI NURIANA BIN M BASRI (ALM) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Wargaluyu RT.001/ RW.011 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili, melakukan tindak pidana, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berada dirumahnya Terdakwa II yang beralamat di Kampung Wargaluyu RT.001/ RW.011 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, didatangi oleh saksi ARI TRIWAHYU, S.H bersama dengan saksi MIKHAEL TUMANDA S, S.H beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/197/XI/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 25 November 2025 dan Sp.Kap/198/XI/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 25 November 2025 saksi ARI TRIWAHYU, S.H bersama dengan saksi MIKHAEL TUMANDA S, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdawak II, lalu melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa I dan Terdakwa II dan tidakwa ditemukan barang bukti jenis apapun lalu Saksi ARI TRIWAHYU, S.H besama tim menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II apakah ada narkotika jenis sabu yang masih disimpan, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab tidak ada yang disimpan karena semuanya sudah ditempel/ disimpan lagi dibeberapa tempat sesuai suruhan Sdr. DZIKRI (DPO), yang sebagian pada saat nempel dibantu oleh Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa I menyimpan sabu di daerah cadot desa limbangansari sendirian, di daerah rancagoong desa rancagoong nempel sabu nya sendirian, di jl. Parigi desa munjul juga sendiri. Di daerah rawacina desa nagrak, kemudian setelah Terdakwa I menjelaskan tempat ia sudah menempelkan sabu lalu saksi ARI dan tim SatResNarkoba membawa Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengecek ke masingmasing tempat yang sudah Terdakwa I simpan sabu sesuai arahan Sdr. DZIKRI, lalu setelah di cek ke masing-masing tempat tempelan sabu nya sudah tidak ada kecuali di alamat Jl. Parigi desa munjul kec. Cilaku, pada saat itu menurut keterangan Terdawak I menempelkan 2 paket sabu ukuran kecil dan 8 paket sabu ukuran agak besar, lalu pada saat Terdakwa I dan saksi ARI serta tim mengecek map/ alamat jl. Parigi tersebut masih ada sisa dua paket klip isi sabu yang berada di tempat itu, dan Terdakwa I langsung mengambil ambil 2 paket sabu tersebut dengan didampingi oleh saksi beserta tim dari Satresnarkoba Polres Cianjur;
- Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa I awalnya pada hari sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I disuruh mengambil sabu di daerah bandung sebanyak 20g (dua puluh gram) oleh sdr DZIKRI (DPO), lalu sekira pukul 07.10 wib Terdakwa I berangkat menuju bandung tepat nya ke daerah Bojongsoang, Ketika sampai di daerah Bojongsoang kab. Bandung Terdakwa I mengabari sdr DZIKRI jika Terdakwa I sudah sampai daerah bojongsoang, lalu sdr DZIKRI mengirimkan alamat / map pengambilan sabu nya kepada Terdakwa I , lalu Terdakwa I pun langsung menuju lokasi yang dikirimkan oleh sdr DZIKRI yang tempatnya tidak jauh dari tempat pertama Terdakwa I sampai bandung, setibanya di alamat yang dikirimkan oleh sdr DZIKRI, Terdakwa I mengambil sabu nya di tempat sampah yang berada dalam karung yang dibungkus plastic hitam seberat kurang lebih 20g (dua puluh gram), setelah Terdakwa I mengambil sabu tersebut, Terdakwa I langsung mengabari sdr DZIKRI dan pulang lagi ke cianjur,
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 november 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa I sampai cianjur, dan langsung menemui Terdakwa II dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa II merecah/ membagibagi sabu yang 20 gram karena Terdakwa I belum tahu cara merecah sabu tersebut, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi kerumah Terdakwa I yang beralamat di Kp. Wargaluyu RT.002/ RW.011 desa Nagrak untuk merecah sabu tersebut, sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II merecah sabu menjadi beberapa bagian dan membuat menjadi 3 paket plastic klip atas suruhan DZIKRI, yang pertama seberat 10 gram, yang kedua seberat 5 gram dan yang ketiga juga sama 5 gram, setelah Terdakwa I buat 3 paket, sabu yang berukuran 5 gram sebanyak dua paket Terdakwa I dan Terdakwa II recah lagi menjadi menjadi 40 paket plastic klip ukuran kecil dan 18 paket plastic berukuran besar, kemudian sebanyak 40 paket kecil dan 18 paket besar Terdakwa I simpan di saung sawah dekat rumah Terdakwa I sedangkan 1 paket seberat 10 gram pada hari yang sama pukul 23.30 wib Terdakwa I disuruh menempelkan sabu nya oleh sdr DZIKRI, yang pada saat itu Terdakwa I menempelkannya seorang diri di daerah dekat SMP 5 desa nagrak kec. Cianjur tepat nya di pematang sebuah sawah sekitar 200 meter dari jalan raya, setelah itu Terdakwa I pulang kerumah Terdakwa II untuk membuat map/ alamat nya karena Terdakwa I tidak bisa membuat map sehingga dibantu oleh Terdakwa II membuat alamat/map nya. setelah mapnya dibuat Terdakwa I mengirimkan map nya ke nomor sdr DZIKRI lalu kembali lagi ke tempat Terdakwa I menempel karena disuruh oleh sdr DZIKRI untuk memantau yang akan mengambilnya, setelah itu Terdakwa I menunggu suruhan lagi sdr DZIKRI. Kemudian Pada hari kamis tanggal 20 november 2025 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa I di kontek lagi oleh sdr DZIKRI untuk menempelkan sabu , lalu Terdakwa I berangkat menempelkan sabu seorang diri ke daerah rancagoong sebanyak 28 plastik klip isi sabu ukuran kecil dan sabu ukuran besar sebanyak 4 di daerah munjul kec. Cilaku sebanyak 2 paket kecil dan 8 paket besar, setelah itu Terdakwa I pulang kerumah Terdakwa II untuk membuat map/ alamat nya lagi dibantu oleh sdr RIKI, setelah mapnya dibuat Terdakwa I mengirimkan map nya ke nomor sdr DZIKRI. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 22 november 2025 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa I disuruh sdr DZIKRI untuk nempel sabu lagi dan Terdakwa I berangkat menuju daerah cadot desa nagrak kemudian menempelkan sabu sebanyak 8 plastik isi sabu ukuran kecil, setelah itu Terdakwa I pulang kerumah Terdakwa II untuk minta bantu dibuatkan lagi map/ alamat pengambilan sabu nya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I mengajak Terdakwa II ke daerah rawacina untuk menempelkan sabu nya yaitu sebanyak 6 paket isi sabu ukuran besar dan 2 paket sabu ukuran kecil, pada saat di rawa cina Terdakwa II membantu menempelkan sabu sebanyak 2 paket, setelah Terdakwa I dan Terdakwa II menempelkan sabu nya lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah Terdakaw II, setelah itu Terdakwa II membuat map/ alamat pengambilan sabu nya, setelah selesai map/ alamatnya Terdakwa I kirim ke sdr DZIKRI; hingga Terdakwa I dan Terdakwa II berhasil diamankan oleh Petugas SatResnarkoba Polres Cianjur;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 27 November 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa I MUHAMAD RIZAL BIN JUJUN dan Terdakwa II RIKI NURIANA BIN M BASRI (ALM) adalah sebesar 0,17 (nol koma tujug belas) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7530/ NNF / 2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 5666/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0673 gram
------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa I MUHAMAD RIZAL BIN JUJUN dan Terdakwa II RIKI NURIANA BIN M BASRI (ALM) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Wargaluyu RT.001/ RW.011 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili, melakukan tindak pidana, “percobaan atau permufakata jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika , tanpa hak atau melawan hukum untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursur narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II sedang berada dirumahnya Terdakwa II yang beralamat di Kampung Wargaluyu RT.001/ RW.011 Desa Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, didatangi oleh saksi ARI TRIWAHYU, S.H bersama dengan saksi MIKHAEL TUMANDA S, S.H beserta dengan Tim Satres Narkoba Polres Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/197/XI/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 25 November 2025 dan Sp.Kap/198/XI/Res.4.2/2025/SatNarkoba tanggal 25 November 2025 saksi ARI TRIWAHYU, S.H bersama dengan saksi MIKHAEL TUMANDA S, S.H melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdawak II, lalu melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa I dan Terdakwa II dan tidakwa ditemukan barang bukti jenis apapun lalu Saksi ARI TRIWAHYU, S.H besama tim menanyakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II apakah ada narkotika jenis sabu yang masih disimpan, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab tidak ada yang disimpan karena semuanya sudah ditempel/ disimpan lagi dibeberapa tempat sesuai suruhan Sdr. DZIKRI (DPO), yang sebagian pada saat nempel dibantu oleh Terdakwa II, pada saat itu Terdakwa I menyimpan sabu di daerah cadot desa limbangansari sendirian, di daerah rancagoong desa rancagoong nempel sabu nya sendirian, di jl. Parigi desa munjul juga sendiri. Di daerah rawacina desa nagrak, kemudian setelah Terdakwa I menjelaskan tempat ia sudah menempelkan sabu lalu saksi ARI dan tim SatResNarkoba membawa Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengecek ke masingmasing tempat yang sudah Terdakwa I simpan sabu sesuai arahan Sdr. DZIKRI, lalu setelah di cek ke masing-masing tempat tempelan sabu nya sudah tidak ada kecuali di alamat Jl. Parigi desa munjul kec. Cilaku, pada saat itu menurut keterangan Terdawak I menempelkan 2 paket sabu ukuran kecil dan 8 paket sabu ukuran agak besar, lalu pada saat Terdakwa I dan saksi ARI serta tim mengecek map/ alamat jl. Parigi tersebut masih ada sisa dua paket klip isi sabu yang berada di tempat itu, dan Terdakwa I langsung mengambil ambil 2 paket sabu tersebut dengan didampingi oleh saksi beserta tim dari Satresnarkoba Polres Cianjur;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Polres Cianjur tanggal 27 November 2025, berat keseluruhan (netto) barang bukti narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu yang dimiliki, disimpan, dikuasai, atau disediakan oleh Terdakwa I MUHAMAD RIZAL BIN JUJUN dan Terdakwa II RIKI NURIANA BIN M BASRI (ALM) adalah sebesar 0,17 (nol koma tujug belas) gram;
- Bahwa Berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 7530/ NNF / 2025 tanggal 08 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani Parasian H Giltom, S.I.K., M.Si, Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Tri Wulandari S.H pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan Barang bukti Nomor: 5666/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0673 gram
------ Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |