Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2026/PN Cjr Willy Febri Ganda, S.H. EPUL GINANJAR Bin SUKANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1995 /M.2.27.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Willy Febri Ganda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPUL GINANJAR Bin SUKANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa EPUL GINANJAR BIN SUKANDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026 atau pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. IR H Djuanda Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi USMAN HAPIDIN sedang memarkirkan mobil pick up carry warna silver akan mengantar barang ke rumah saksi ANDI, selanjutnya saksi USMAN HAPIDIN memundurkan mobil pick up tersebut dan menyalakan lampu hazard dan melambaikan tangan memberi kode kepada pengendara lain lalu tiba – tiba Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam melaju kencang dari belakang hingga menabrak bagian belakang mobil pickup yag dikendarai oleh saki USMAN HAPIDIN, oleh karena itu Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang ia kendarai kemudian Terdakwa turun dari kendaraan tersebut dengan maksud mendatangi saksi USMAN HAPIDIN, pada saat saksi USMAN HAPIDIN selesai memarkirkan mobil pick up, saksi USMAN HAPIDIN menghampiri Terdakwa yang mana pada saat itu saksi ANDI mengikuti saksi USMAN HAPIDIN dari belakang, selanjutnya Ketika bertemu Terdakwa memarahi saksi USMAN HAPIDIN dan beradu argument, Ketika sedang beradu argument , saksi USMAN HAPIDIN melihat tas Terdakwa terbuka dan melihat di dalam tas tersebut ada senjata tajam jenis golok, karena saksi USMAN HAPIDIN melihat senjata tajam tersebut, maka saksi USMAN HAPIDIN lari masuk kedalam rumah untuk membawa senjata tajam untuk pelindungan, pada saat bersamaan saksi ANDI yang pada saat itu Terdakwa masih beradu argument dengan Saksi USMAN HAPIDIN, karena Terdakwa merasa kesal terhadap kejadian tersebut, Terdakwa mengeluarkan senjata tajam dari tas gendong berwarna hitam dan membacokan senjata tersebut kearah kepala bagian depan saksi ANDI, pada saat itu saksi ANDI langsung menutup kepalanya dengan tangan kirinya sehingga bacokan tersebut mengenai bagian kepada dan tangan kiri saksi ANDI yang membuat saksi ANDI langsung terjatuh, setelah melihat saksi ANDI terjatuh Terdakwa langsung berhenti dan pergi meninggalkan saksi ANDI;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi ANDI langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sayang (RSUD Sayang) untuk dilakukan penanganan lebih lanjut, namun pada saat itu karena luka yang dialami oleh saksi ANDI begitu parah maka saksi ANDI dirujuk ke Rumah Sakit MAYAPADA Bandung;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ANDI SETIAWAN yang setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Sayang berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 15/Vis/RSU/IV/2026 tanggal 08 April 2026 yang diperiksa oleh dr. Wulan Ayu Astari Suhardi dengan Kesimpulan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada pasein laki – laki berumur lebih kurang empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka tepi rata pada dahi, lengan bawah akibat kekerasan tajam. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditemukan karena pasien alih rawat ke rumah sakit lain tetapi adanya kekerasan tersebut minimal telah mendatangkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----- Bahwa Terdakwa EPUL GINANJAR BIN SUKANDI pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 09.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026 atau pada waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. IR H Djuanda Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “melakukan penganiayaan” , perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi USMAN HAPIDIN sedang memarkirkan mobil pick up carry warna silver akan mengantar barang ke rumah saksi ANDI, selanjutnya saksi USMAN HAPIDIN memundurkan mobil pick up tersebut dan menyalakan lampu hazard dan melambaikan tangan memberi kode kepada pengendara lain lalu tiba – tiba Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam melaju kencang dari belakang hingga menabrak bagian belakang mobil pickup yag dikendarai oleh saki USMAN HAPIDIN, oleh karena itu Terdakwa memberhentikan sepeda motor yang ia kendarai kemudian Terdakwa turun dari kendaraan tersebut dengan maksud mendatangi saksi USMAN HAPIDIN, pada saat saksi USMAN HAPIDIN selesai memarkirkan mobil pick up, saksi USMAN HAPIDIN menghampiri Terdakwa yang mana pada saat itu saksi ANDI mengikuti saksi USMAN HAPIDIN dari belakang, selanjutnya Ketika bertemu Terdakwa memarahi saksi USMAN HAPIDIN dan beradu argument, Ketika sedang beradu argument , saksi USMAN HAPIDIN melihat tas Terdakwa terbuka dan melihat di dalam tas tersebut ada senjata tajam jenis golok, karena saksi USMAN HAPIDIN melihat senjata tajam tersebut, maka saksi USMAN HAPIDIN lari masuk kedalam rumah untuk membawa senjata tajam untuk pelindungan, pada saat bersamaan saksi ANDI yang pada saat itu Terdakwa masih beradu argument dengan Saksi USMAN HAPIDIN, karena Terdakwa merasa kesal terhadap kejadian tersebut, Terdakwa mengeluarkan senjata tajam dari tas gendong berwarna hitam dan membacokan senjata tersebut kearah kepala bagian depan saksi ANDI, pada saat itu saksi ANDI langsung menutup kepalanya dengan tangan kirinya sehingga bacokan tersebut mengenai bagian kepada dan tangan kiri saksi ANDI yang membuat saksi ANDI langsung terjatuh, setelah melihat saksi ANDI terjatuh Terdakwa langsung berhenti dan pergi meninggalkan saksi ANDI;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban ANDI SETIAWAN yang setelah dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Sayang berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor 15/Vis/RSU/IV/2026 tanggal 08 April 2026 yang diperiksa oleh dr. Wulan Ayu Astari Suhardi dengan Kesimpulan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa pada pasein laki – laki berumur lebih kurang empat puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka tepi rata pada dahi, lengan bawah akibat kekerasan tajam. Derajat luka secara pasti tidak dapat ditemukan karena pasien alih rawat ke rumah sakit lain tetapi adanya kekerasan tersebut minimal telah mendatangkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan untuk sementara waktu yang lamanya tidak dapat ditentukan;

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;     

Pihak Dipublikasikan Ya