Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2026/PN Cjr SITI NURHAYATI, SH SOLEHUDIN Alias BULE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 285/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4080/M.2.27.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SITI NURHAYATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLEHUDIN Alias BULE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa Solehudin alias Bule pada hari Rabu, tanggal 03 Juni 2026, sekira jam 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Belakang Toko Alfamart, Kp. Babakan Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “melakukan penganiyaan”, yang dilakukan Terdakwa Solehudin alias Bule dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Pada hari Minggu, tanggal 03 Juni 2026, sekira jam 20.30 WIB, Terdakwa Solehudin alias Bule (selanjutnya disebut Terdakwa) menghampiri Saksi Enden Supyandi bin Dadan dan Saksi Rismawati yang sedang parkir di depan Toko Alfamart, Kp. Babakan Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, selanjutnya Terdakwa meminta Rokok dan uang sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Saksi Enden Supyandi bin Dadan, namun Saksi Enden Supyandi bin Dadan mengatakan tidak mempunyai uang dan rokok, karena tidak diberikan uang dan rokok, Terdakwa meninggalkan tempat parkir, kemudian Saksi Enden Supyandi bin Dadan masuk kedalam Toko Alfamart, sedangkan Saksi Rismawati menunggu di sepeda motor.
  • Selanjutnya sekira jam 21.00 WIB, pada saat Saksi Enden Supyandi bin Dadan dan Saksi Rismawati hendak pulang, namun pada saat berada diatas sepeda motor Terdakwa menghampiri Saksi Enden Supyandi bin Dadan, lalu menyenggol badan Saksi Rismawati, kemudian Saksi Enden Supyandi bin Dadan memanggil Terdakwa untuk menanyakan kenapa menyenggol badan Saksi Rismawati, Terdakwa tidak menjawab tetapi langsung membawa Saksi Enden Supyandi bin Dadan kebelakang Toko Alfamart, setelah berada di belakang Toko alfamart Terdakwa langsung memukuli Saksi Enden Supyandi bin Dadan dengan menggunakan alat berupa tapak kuda ke arah wajah dan kepala Saksi Enden Supyandi bin Dadan dengan menggunakan alat berupa sepatu kuda atau tapal kuda yang digenggam oleh Terdakwa menggunakan tangan kanan Terdakwa, sehingga mengakibatkan Saksi Enden Supyandi bin Dadan terluka mengeluarkan darah, melihat Saksi Enden Supyandi bin Dadan telah berdarah, lalu Terdakwa meninggalkan Saksi Enden Supyandi bin Dadan dan Saksi Rismawati yang berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : R/235/VII/A/2026/Rsb. Cianjur, tanggal 06 Juni 2026, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur, dokter pemeriksa dr. Luvitasari dengan kesimpulan :  Pada pemeriksaan seorang laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka lecet dan luka yang sudah terjahit pada bagian kepala akibat kerasan tajam.

--------------Perbuatan Terdakwa Solehudin alias Bule diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang

Pihak Dipublikasikan Ya