Petitum |
PRIMAIR
- Menyatakan Pengadilan Negeri Cianjur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya ;
- Menyatakan Tergugat I, II, III,IV,V,VI dan Tergugat VII telah melakukan Wanprestasi ( Cidera Janji ) ;
- Menyatakan Akta Perjanjian Bersama yang di buat pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, yang telah ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan sah secara hukum dan telah berakhir karena wanprestasi ;
- Menyatakan Sah Pernyataan Jual Tanah dan Bangunan yang di buat oleh Tergugat III,IV,V,VI dan Tergugat VII pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, yang telah ditandatangani oleh Tergugat III.IV,V,VI dan Tergugat VII dinyatakan sah secara hukum dan telah berakhir karena wanprestasi ;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang telah diletakan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor : 695, atas Nama Nenoh dengan luas tanah 279 m2, surat ukur bernomor : 729/2015, tanah tersebut terletak di wilayah Desa Gunungsari Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur sebagai jaminan hutang pada Penggugat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum kepada Tergugat I, II, III,IV,V,VI dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila Para Tergugat dan atau siapapun yang mengusai atas tanah yang bersertipikat Hak Milik Nomor : 695, atas Nama Nenoh dengan luas tanah 279 m2 dan untuk dapat mengosongkan secara sukarela atau secara paksa dengan mengunakan alat negara ;
- Menghukum Kepada Tergugat Tergugat I, II, III,IV,V,VI dan Tergugat VII membayar kerugiam imateril Kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) maksimal 3 (tiga) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Kepada Para Tergugat untuk mengikuti segala Proses Peralihan Hak atas tanah yang menjadi objek Jaminan dalam Perkara Aquo Sesuai ketentuan Hukum yang berlaku ;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum.
SUBSIDAIR
Sungguhpun demikian jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) dan Kami Ucapkan Terimakasih. |