| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 257/Pid.Sus/2026/PN Cjr | ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. | 1.M. RIFKY ROHAMTULLOH Bin AAN HASAN SADIKIN 2.MUHAMMAD IQBAL FIRMANSYAH Bin TIBYAN SUSILA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||
| Nomor Perkara | 257/Pid.Sus/2026/PN Cjr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3565/M.2.27.3/Eku.2/09/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | -------- Bahwa Terdakwa I M. Rifky Rohamtulloh bin Aan Hasan Sadikin bersama dengan Terdakwa II Muhammad Iqbal Firmansyah bin Tibyan Susila, pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026, sekira jam 02.30 WIB, atau masih dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Jebrod, Kampung Margaluyu, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
