Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.M. RIFKY ROHAMTULLOH Bin AAN HASAN SADIKIN
2.MUHAMMAD IQBAL FIRMANSYAH Bin TIBYAN SUSILA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3565/M.2.27.3/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIFKY ROHAMTULLOH Bin AAN HASAN SADIKIN[Penahanan]
2MUHAMMAD IQBAL FIRMANSYAH Bin TIBYAN SUSILA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa I M. Rifky Rohamtulloh bin Aan Hasan Sadikin bersama dengan Terdakwa II Muhammad Iqbal Firmansyah bin Tibyan Susila, pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2026, sekira jam 02.30 WIB, atau masih dalam bulan Juli tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Jebrod, Kampung Margaluyu, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa II Muhammad Iqbal Firmansyah bin Tibyan Susila (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa II) menelepon Terdakwa I M. Rifky Rohamtulloh bin Aan Hasan (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) untuk memberitahukan ada tawuran dan akan menjemput Terdakwa I. Mendengar hal tersebut Terdakwa I menjawab agar bertemu di depan gang rumah Terdakwa I yang beralamat di Kampung Cimenteng Hilir, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Setelah itu, Terdakwa II langsung menjemput Terdakwa I dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat, Nomor Polisi : F 6287 WAK, warna silver, dan membawa 1 (satu) senjata tajam jenis golok yang dibawa dari rumahnya;
  • Selanjutnya setelah Terdakwa II bertemu dengan Terdakwa I, Terdakwa II menyerahkan senjata tajam jenis golok yang dibawanya kepada Terdakwa I. Kemudian para Terdakwa menuju daerah Warungjambe, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur dengan mengendari sepeda motor Terdakwa II yang dikemudikan oleh Terdakwa II. Ketika diperjalanan tepatnya di  Jalan Raya Jebrod, Kampung Margaluyu, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, para Terdakwa diberhentikan oleh saksi M. Agung Ramawijaya, saksi Mochammad Rizky Ramadhan, dan saksi Rizky Ramdhani Sutrisno selaku anggota Kepolisian Polres Cianjur yang sedang melakukan patroli, setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) golok yang ada pada Terdakwa I;
  • Para Terdakwa membawa senjata tajam jenis golok tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.

 

-------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

Pihak Dipublikasikan Ya