| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor dengan Nomor U918285 tertulis dan terbaca Sukabumi, 17 Agustus 1980 diperbaiki menjadi Cianjur, 17 Agustus 1982.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Tempat dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|