| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa HERI HERMAN Alias OON Bin (Alm) OMAN pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar jam 10.30 WIB bertempat di depan SMK PGRI Cianjur Jl. Gatot Mangkupraja Kp. Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada bulan Agustus 2025 terdakwa berkenalan dengan saksi NURHAYATI melalui akun media sosial Facebook yang kemudian terdakwa berpacaran dengan saksi NURHAYATI, setelah itu terdakwa menjanjikan kepada saksi NURHAYATI akan memberikan uang, rokok beserta handphone dan menyuruh saksi NURHAYATI untuk menemui terdakwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB di Terminal Pasirhayam, dikarenakan saksi NURHAYATI tidak mau menemui terdakwa pada saat tersebut saksi NURHAYATI menyuruh anaknya yang bernama saksi ALDI untuk menemui terdakwa di Terminal Pasirhayam dan mengambil uang, rokok beserta handphone yang dijanjikan oleh terdakwa. Selanjutnya sebelum saksi ALDI menemui terdakwa, terdakwa menghubungi saksi ALDI dengan mengirim pesan "de ini ayah" sambil mengirimkan foto sekali lihat yang mana terdakwa pada saat itu menggunakan baju loreng berwarna hijau, setelah itu terdakwa mengirim kembali pesan "de ini ada uang, handphone dan 3 (tiga) slop sampurnamild ambil ke Terminal Pasirhayam", selanjutnya saksi ALDI bersama dengan temannya berangkat menuju ke Terminal Pasirhayam untuk menemui terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE milik saksi ABANG, sesampainya di terminal pasirhayam terdakwa meminta saksi ALDI untuk mengantar terdakwa ke SMK PGRI Cianjur Jl. Gatot Mangkupraja Kp. Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dengan alasan untuk menjemput anaknya, setelah itu temannya saksi ALDI menunggu di terminal pasirhayam sedangkan terdakwa bersama dengan saksi ALDI pergi ke SMK PGRI Cianjur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE, sesampainya di SMK PGRI Cianjur sekitar jam 10.30 WIB terdakwa berkata kepada saksi ALDI "de mau pinjam motor untuk bawa remote sepeda motor dan beli rokok ke warung" setelah itu saksi ALDI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE tersebut kepada terdakwa dan menunggu terdakwa di depan SMK PGRI Cianjur, akan tetapi setelah 6 (enam) jam menunggu terdakwa tidak kembali lalu saksi ALDI kembali ke Terminal Pasirhayam lalu pulang ke rumah dengan menggunakan Angkutan Umum.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE tersebut adalah untuk digadaikan atau dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, yang mana setelah terdakwa menguasai / mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE tersebut terdakwa membawanya ke daerah Bogor dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE tersebut kepada Sdr.ISAL dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE tersebut, sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi ABANG selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar ±Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa HERI HERMAN Alias OON Bin (Alm) OMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa HERI HERMAN Alias OON Bin (Alm) OMAN pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar jam 10.30 WIB bertempat di depan SMK PGRI Cianjur Jl. Gatot Mangkupraja Kp. Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana”" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa awalnya sejak bulan Agustus 2025 terdakwa berpacaran dengan saksi NURHAYATI setelah itu terdakwa menjanjikan kepada saksi NURHAYATI akan memberikan uang, rokok beserta handphone dan menyuruh saksi NURHAYATI untuk menemui terdakwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar jam 08.00 WIB di Terminal Pasirhayam, dikarenakan saksi NURHAYATI tidak mau menemui terdakwa pada saat tersebut saksi NURHAYATI menyuruh anaknya yang bernama saksi ALDI untuk menemui terdakwa di Terminal Pasirhayam dan mengambil uang, rokok beserta handphone yang dijanjikan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi ALDI bersama dengan temannya berangkat menuju ke Terminal Pasirhayam untuk menemui terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE milik saksi ABANG, sesampainya di terminal pasirhayam terdakwa meminta saksi ALDI untuk mengantar terdakwa ke SMK PGRI Cianjur Jl. Gatot Mangkupraja Kp. Nagrak Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur dengan alasan untuk menjemput anaknya, setelah itu temannya saksi ALDI menunggu di terminal pasirhayam sedangkan terdakwa bersama dengan saksi ALDI pergi ke SMK PGRI Cianjur dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE, sesampainya di SMK PGRI Cianjur sekitar jam 10.30 WIB terdakwa berkata kepada saksi ALDI "de mau pinjam motor untuk membawa remote sepeda motor dan membeli rokok ke warung" setelah itu saksi ALDI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE tersebut kepada terdakwa dan menunggu terdakwa di depan SMK PGRI Cianjur, akan tetapi setelah 6 (enam) jam menunggu terdakwa tidak kembali lalu saksi ALDI kembali ke Terminal Pasirhayam lalu pulang ke rumah dengan menggunakan Angkutan Umum.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE tersebut adalah untuk digadaikan atau dijual kembali kemudian hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, yang mana setelah terdakwa menguasai / mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE tersebut terdakwa membawanya ke daerah Bogor dan menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE tersebut kepada Sdr.ISAL dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin dari pemiliknya dalam hal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol F-4685-WBE tersebut, sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi ABANG selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar ±Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa HERI HERMAN Alias OON Bin (Alm) OMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------- |