| Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa Terdakwa NIJAN AHMAD JAWAWI Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Nanggala RT.001 RW.004 Desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 terdakwa meminjam 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dan sebagian mata pisau dibungkus plastik warna merah dan diikat tali warna hitam dari teman terdakwa yang rencananya akan terdakwa gunakan untuk memotong daging kurban, kemudian sekitar jam sekitar jam 15.00 WIB di Kp.Nanggala RT.001 RW.004 Desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur terdakwa meminta saksi NANO untuk mencarikan dompet milik terdakwa di kamar sambil terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dan sebagian mata pisau dibungkus plastik warna merah dan diikat tali warna hitam kepada saksi NANO dengan posisi pisau tersebut mengerah lurus ke depan / ke arah saksi NANO, sehingga atas hal tersebut saksi NANO merasa ketakutan dan terancam karena terdakwa membawa dan memperlihatkan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dan sebagian mata pisau dibungkus plastik warna merah dan diikat tali warna hitam tersebut.
- Bahwa Terdakwa NIJAN AHMAD JAWAWI Bin SUDIRMAN mengakui kepimilikan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dan sebagian mata pisau dibungkus plastik warna merah dan diikat tali warna hitam tersebut milik temannya yang sebelumnya terdakwa pinjam dengan alasan untuk memotong daging kurban.
- Bahwa tujuan Terdakwa NIJAN AHMAD JAWAWI Bin SUDIRMAN dalam hal menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dan sebagian mata pisau dibungkus plastik warna merah dan diikat tali warna hitam tersebut dengan alasan untuk memotong daging kurban yang sebelumnya dipinjam dari temannya akan tetapi senyatanya 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dan sebagian mata pisau dibungkus plastik warna merah dan diikat tali warna hitam tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan pengencaman terhadap saksi NANO.
- Bahwa Terdakwa NIJAN AHMAD JAWAWI Bin SUDIRMAN tidak dapat menunjukan ijin dari pihak yang berwenang terkait dengan menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dan sebagian mata pisau dibungkus plastik warna merah dan diikat tali warna hitam tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa NIJAN AHMAD JAWAWI Bin SUDIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa NIJAN AHMAD JAWAWI Bin SUDIRMAN pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kp.Nanggala RT.001 RW.004 Desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 terdakwa meminjam 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dan sebagian mata pisau dibungkus plastik warna merah dan diikat tali warna hitam dari teman terdakwa yang rencananya akan terdakwa gunakan untuk memotong daging kurban, kemudian sekitar jam sekitar jam 15.00 WIB di Kp.Nanggala RT.001 RW.004 Desa Nanggalamekar Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur terdakwa memaksa saksi NANO untuk mencarikan dompet milik terdakwa di kamar dengan berkata "tong waka kaluar teangan heula dompet nepika kapanggih lamun teu kapanggih ditusuk sia ku aing (jangan dulu keluar, cari dompet sampai ketemu kalau tidak ketemu kamu akan saya tusuk)" pada saat tersebut saksi NANO mencoba melarikan diri dari kamar tersebut akan tetapi terdakwa kembali mengancam saksi NANO dengan berkata "sok terus teangan deui nepi kapangging, tong waka kaluar bisi ditusuk (terus cari sampai ketemu jangan dulu keluar nanti saya tusuk)" sambil terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dan sebagian mata pisau dibungkus plastik warna merah dan diikat tali warna hitam kepada saksi NANO dengan posisi pisau tersebut mengerah lurus ke depan / ke arah saksi NANO, selanjutnya saksi NANO menyuruh terdakwa untuk menyimpan pisau tersebut dan kemudian terdakwa terlihat memasukan pisau tersebut ke saku belakang celana yang digunakan terdakwa melihat hal tersebut saksi NANO melarikan diri dengan cara keluar dari kamar tersebut.
- Bahwa atas hal tersebut saksi NANO merasa ketakutan dan terancam dengan perkataan yang terdakwa ucapkan disertai terdakwa membawa dan memperlihatkan 1 (satu) buah pisau bergagang kayu dan sebagian mata pisau dibungkus plastik warna merah dan diikat tali warna hitam tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa NIJAN AHMAD JAWAWI Bin SUDIRMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------- |