| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dari semula bernama OKTA JESITA MAULIDA menjadi DIANARA MALIKA SYIFA;
- Memerintahkan dan/atau memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat dan/atau Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur untuk mencatatkan tentang perubahan nama anak Pemohon tersebut pada register Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3217-LT-20082024-0049 maupun catatan sipil terkait lainnya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Cianjur / Hakim yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon berikan penetapan yang se adil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |