| Dakwaan |
Kesatu
------Bahwa Terdakwa Diki Agung Suginda bin alm. Dadang bersama dengan Sdr. Dimas (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/27/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 13 Juni 2026), pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026, sekira jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Babakan Cihaur, RT 004 / RW 002, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (berupa 18 (delapan belas) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seluruhnya seberat 1.56 (satu koma lima enam) gram (netto)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Pada awalnya hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026, sekira jam 15.00 WIB, Sdr. Dimas (Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa Diki Agung Suginda bin alm. Dadang (selanjutnya disebut Terdakwa) dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir atau perantara jual beli sabu, yang bertugas untuk mengambil, membagi dan menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut dengan dijanjikan upah uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram yang berhasil di simpan, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi secara gratis. Kemudian sekira jam 16.30 WIB, Sdr. Dimas mengirimkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu, di Jl. Gatot Mangkupraja, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram, yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam tersimpan di semak-semak sebelah kiri jalan, setelah Terdakwa berhasil mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. Dimas menyuruh Terdakwa untuk membagi menjadi 4 (empat) paket plastik klip masing-masing seberat 5 (lima) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Paket yang pertama, narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, Terdakwa bagi menjadi 23 (dua puluh tiga) paket ukuran kecil, dan 10 (sepuluh) paket ukuran sedang, keseluruhan paket narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil terdakwa simpan, pada hari Minggu, tanggal 07 Juni 2026, sekira jam 06.00 WIB s.d. 15.30 WIB, di daerah Cibeber s.d. Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur, dengan cara Terdakwa foto dan membuat titik lokasi koordinat link maps, setelah itu Terdakwa mengirimkannya kepada Sdr. Dimas.
- Paket yang kedua, narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, Terdakwa bagi menjadi 23 (dua puluh tiga) paket ukuran kecil, dan 10 (sepuluh) paket ukuran sedang, keseluruhan paket narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil Terdakwa simpan, pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026, sekira jam 06.00 WIB s.d. 15.30 WIB, di daerah Cibeber s.d. Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur, dengan cara Terdakwa foto dan membuat titik lokasi koordinat link maps, setelah itu Terdakwa mengirimkannya kepada Sdr. Dimas, serta Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebagai imbalan/upah untuk dikonsumsi.
- Paket yang ketiga, narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, Terdakwa bagi menjadi 23 (dua puluh tiga) paket ukuran kecil, dan 10 (sepuluh) paket ukuran sedang, keseluruhan paket tersebut sudah berhasil Terdakwa simpan, pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, sekira jam 06.00 WIB s.d. 15.30 WIB, di daerah Cibeber s.d. Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur, dengan cara Terdakwa foto dan membuat titik lokasi koordinat link maps, setelah itu Terdakwa mengirimkannya kepada Sdr. Dimas.
- Paket yang keempat, narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram, Terdakwa bagi menjadi 23 (dua puluh tiga) paket, kemudian Terdakwa sudah berhasil menempelkan/menyimpan sabu sebanyak 9 (sembilan) paket di daerah Cibeber, Kabupaten Cianjur, pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, sekira jam 04.00 WIB, dan sisanya sebanyak 12 (dua belas) paket Terdakwa simpan di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna biru putih, tanpa dilengkapi nomor polisi, serta 2 (dua) paket lainnya Terdakwa masukkan ke dalam bungkus rokok dan disimpan di kamarnya.
- Kemudian Terdakwa, ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Mikhael Tumanda. S, S.H., M.H., dan Saksi Rangga Ahmadi, F, S.H., pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, sekira jam 20.40 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Cihaur, RT 004 / RW 002, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 12 (dua belas) paket sabu yang tersimpan di dalam tas dalam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna biru putih, tanpa dilengkapi nomor polisi, serta 2 (dua) paket lainnya dalam bungkusan rokok yang tergeletak di kamar Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR, warna merah, ditemukan 9 (sembilan) foto lokasi penyimpanan sabu. Setelah ditelusuri, ditemukan hanya 4 (empat) narkotika jenis sabu, di daerah Cibeber, Kabupaten Cianjur, sedangkan sisanya sudah diambil oleh pembeli, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. Dimas.
- Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membantu Sdr. Dimas untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut, dengan upah/imbalan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram yang berhasil di simpan, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi secara gratis.
- Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Barang Bukti Nomor Laboratorium : 4064/NNF/2026, tanggal 30 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,1425 (nol koma satu empat dua lima) gram, diberi nomor barang bukti : 2835/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa Diki Agung Suginda bin alm. Dadang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Diki Agung Suginda bin alm. Dadang bersama dengan Sdr. Dimas (sebagaimana Daftar Pencarian Orang, Nomor : DPO/27/VI/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tanggal 13 Juni 2026), pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, sekira jam 20.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Babakan Cihaur, RT 004 / RW 002, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (berupa 18 (delapan belas) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seluruhnya seberat 1.56 (satu koma lima enam) gram (netto)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026, sekira jam 20.40 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Cianjur, yaitu Saksi Mikhael Tumanda. S, S.H., M.H., dan Saksi Rangga Ahmadi, F, S.H., di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Cihaur, RT 004 / RW 002, Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa, 12 (dua belas) paket sabu yang tersimpan di dalam tas dalam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna biru putih, tanpa dilengkapi nomor polisi, serta 2 (dua) paket lainnya dalam bungkusan rokok yang tergeletak di kamar Terdakwa, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR, warna merah, ditemukan 9 (sembilan) foto lokasi penyimpanan sabu, setelah ditelusuri ditemukan hanya 4 (empat) narkotika jenis sabu, di daerah Cibeber, Kabupaten Cianjur, sedangkan sisanya sudah diambil oleh pembeli, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya adalah milik Sdr. Dimas.
- Awalnya pada hari Sabtu, tanggal 06 Juni 2026, sekira jam 15.00 WIB, Sdr. Dimas menghubungi Terdakwa dan menawarkan pekerjaan sebagai kurir atau perantara jual beli sabu, yang bertugas untuk mengambil, membagi, dan menyimpan kembali narkotika jenis sabu tersebut dengan dijanjikan upah uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram yang berhasil di simpan, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk Terdakwa konsumsi secara gratis. Kemudian sekira jam 16.30 WIB, Sdr. Dimas mengirimkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu, di Jl. Gatot Mangkupraja, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, berupa narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram, yang dibungkus menggunakan kresek warna hitam tersimpan di semak-semak sebelah kiri jalan, setelah Terdakwa berhasil mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut, Sdr. Dimas menyuruh Terdakwa untuk membagi menjadi 4 (empat) paket plastik klip masing-masing seberat 5 (lima) gram, dan sudah ada beberapa paket narkotika jenis sabu yang berhasil Terdakwa simpan kembali sesuai arahan dari Sdr. Dimas.
- Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Barang Bukti Nomor Laboratorium : 4064/NNF/2026, tanggal 30 Juni 2026, dengan hasil pemeriksaan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, dengan berat netto 0,1425 (nol koma satu empat dua lima) gram, diberi nomor barang bukti : 2835/2026/OF adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------- |