Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2026/PN Cjr 1.RAHAYUDIN, SH
2.RIKA FITRIANIRMALA, SH
3.YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
4.SITI NURHAYATI, SH
5.Willy Febri Ganda, S.H.
6.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
H. R. SUKARYA WINATA, S.H., M.BA. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1584 /M.2.27.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYUDIN, SH
2RIKA FITRIANIRMALA, SH
3YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
4SITI NURHAYATI, SH
5Willy Febri Ganda, S.H.
6AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. R. SUKARYA WINATA, S.H., M.BA.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa H. R. Sukarya Winata, S.H., M.BA.,  pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Agustus 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Villa Alam Asri Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa H. R. Sukarya Winata, S.H., M.BA., dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  •  Bahwa awalnya terdakwa H. R. Sukarya Winata, S.H., M.BA. bertemu dengan saksi KUSHENDAR, Sdr. IRFAN ADHI PRADANA, saksi DADAN ACHDIANDI di Padalarang Bandung dalam acara ngopi bersama, dalam pertemuan tersebut saksi KUSHENDAR menyampaikan kepada terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   membutuhkan dana atau modal untuk menjalankan proyek, kemudian terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA. menyampaikan kepada saksi KUSHENDAR bahwa dirinya adalah Presiden Direktur dari PT. BUMIMAS INTERNASIONAL dan terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., menyampaikan kepada saksi KUSHENDAR bahwa dirinya bisa mengurusnya serta mendapatkan dana untuk modal investasi sebesar Rp. 5.722.000.000.000,00 (lima trilyun tujuh ratus dua puluh dua miliar rupiah) untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik Subang, Tnans Studio Subang, Agro Wisata Lembah Putih Pangandaran, Taman Wisata Matahari Cisarua Bogor, Kawasan Industri Putri dalam Majalengka, dan Kota Mandiri Kutawaringin Soreang Bandung, kemudian untuk tambah meyakinkan saksi KUSHENDAR selanjutnya terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., mengatakan kepada saksi KUSHENDAR apabila uangnya telah cair akan diberikan kepada saksi KUSHENDAR untuk pembangunan Mall Pelayanan Publik Subang, Trans Studio Subang, Agro Wisata Lembah Putih Pangandaran, Taman Wisata Matahari Cisarua Bogor, Kawasan Industri Putri dalam Majalengka, dan Kota Mandiri Kutawaringin Soreang Bandung serta untuk kepengurusan lokasi, ijin dan bangunan akan dilakukan oleh terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., setelah mendengar perkataan dari terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., tersebut menjadikan saksi KUSHENDAR menjadi tertarik akan perkataan yang disampaikan oleh terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., tersebut ;
  •  Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira jam 10.00 Wib dilakukan pertemuan kembali antara terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   dengan saksi KUSHENDAR, yang dihadiri oleh saksi DADAN ACHDIANDI (dari pihak saksi KUSHENDAR dan IRFAN ADHI PRADANA (dari pihak terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,  ) di  Villa Alam Asri Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat membahas pengajuan dan pencairan dana Bank Garansi 1832 milik terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   dan untuk tambah meyakinkan saksi KUSHENDAR selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi antara PT. BHUMIMAS INTERNATIONAL yang diwakili oleh terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   selaku Presiden Direktur (Pihak Pertama) dengan PT. BIMA EKA JAYA  yang diwakili oleh saksi KUSHENDAR selaku Direktur Utama (Pihak Kedua) ;
  •  Bahwa ruang lingkup dari Surat Perjanjian Kerjasama tersebut pihak pertama memberikan modal investasi kepada pihak kedua sebesar Rp. 5.722.000.000.000,00 (lima triliyun tujuh ratus dua puluh dua milyar rupiah), dan pihak kedua dengan ini akan menerima penyerahan modal investasi dari pihak pertama serta bersedia mengelola modal investasi tersebut untuk proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik Subang, Trans Studio Subang, Agro Wisata Lembah Putih Pangandaran, Taman Wisata Matahari Cisarua Bogor, Kawasan Industri Putri dalam Majalengka, dan Kota Mandiri Kutawaringin Soreang Bandung yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, jangka waktu kerjasama, hak dan kewajiban, sistem bagi hasil dan keuntungan, padahal hal tersebut hanyalah akal-akalan dari terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,    karena  sebenarnya dana investasi tersebut tidak ada ;
  •  Bahwa setelah pertemuan tersebut kemudian komunikasi dilakukan melalui telepon sambil menunggu proses pencairan dana investasi sebesar Rp. 5.722.000.000.000,00 (lima triliun tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah) di Bank BCA Pusat Jakarta, kemudian untuk tambah meyakinkan saksi KUSHENDAR dalam pengurusan pencairan dan investasi tersebut selanjutnya terdakwa H.R.SUKARYA WINATA, SH.,MBA., Bin KARTA SUBARATA mengirimkan surat-surat secara bertahap yang berhubungan dengan pencairan dana investasi yang ada di Bank Garansi 1832 kepada saksi KUSHENDAR, sebagai berikut :
  1. Tanda terima dokumen ber kop Bank BCA Pusat tertanggal 6 September 2021 ;
  2. Surat Konfirmasi penerbitan Bank Garansi Nomor: A.1044/SK/DPK /10/2021 ber kop bank BCA Pusat tanggal 5 Oktober 2021 ;
  3. Surat keterangan bank ber kop bank BCA Pusat dengan Nomor: A.1063/SK/DPK/10/2021 tangal 15 Oktober 2021 ;
  4. Surat perintah stor ber kop bank BCA Pusat dengan Nomor: A.517/SK/DBK.SME/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 ;
  5. Surat Jaminan pembayaran asuransi dari PT. Tugu Kresna Pratama Nomor : 155010154000008 tanggal 5 Januari 2022 ;
  6. Surat Draf Bang Garansi ber kop bank BCA Pusat Nomor seri AA 0001;
  7. Surat Bank Garansi ber kop bank BCA Pusat Nomor: 0191/BG/DPK/ 02.10/2022, nomor seri: AA 0201191 tanggal 18 Februari 2022 ;
  8. Surat Confirmation Letter ber kop bank BCA Pusat Nomor: A.0122/CL/DPK/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 ;
  9. Surat keterangan bank ber kop bank BCA Pusat dengan Nomor: A.0257/SK/DPK/V/2022 tanggal 9 Mei 2022 ;
  10. 4 (empat) Surat Standing Instruction ber kop bank BCA Pusat tanggal 14 juni 2022, dengan nilai uang yang berbeda setiap pencairan ;
  11. Surat keternagn bank ber kop bank BCA Pusat dengan Nomor: A.0962/SK/DPK/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 ;
  12. Tanda terima ber kop Bank Indonesia Sentral Pusat Jakarta dengan Nomor: 233/BI-DPD/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 ;
  13. Surat pernyataan wajib bayar (authenthic fee) dari PT. Bumimas Internasioanal nomor: HRSW/SPWB-03-VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 ;
  14. Surat Standing Instrucktion dari PT. Bimimas Internasional nomor: HRSW-010/SI/IX-2022 tanggal 8 September 2022 ;
  15. Surat keterangan Clearance  ber kop Bank Indonesia nomor: B-DPD/SKC-102/1711/IX-2022 tanggal 9 September 2022 ;
  16. Surat Pembuktian Konfirmaasi ber kop bank Indonesia nomor: B.0903-2/DKEM/SPK/IX-2022 tanggal 9 September 2022 ;
  17. Surat Report Analysis ber kop bank Indonesia nomor seri: 61.002224 tanggal 29 Juli 2022 ;
  18. Surat Pengelolaan Devisa bank Indonesia berkop Bank Indonesia nomor: DPD-109.2/X-2022 tanggal 12 Oktober 2022 ;
  19. Surat Tansanscation Advice ber kop bank HSBC tanggal 23 Juni 2022 ;
  20. Surat Panggilan Konfirmasi ber ko Bank Indonesia nomor: 022/027/SPGL/I/2023 tanggal 27 Januari 2023 ;
  21. Surat Pemberitahuan ber kop PPATK pusat Jakarta nomor: P/602/DAPK.02.07/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 ;
  22. Surat Panggilan ber kop OJK kantir pusat Jakarta nomor: SPGL/97/VII/2022/DPB3 tanggal 20 Juni 2022 ;
  23. Surat Panggilan ber kop OJK kantor pusat Jakarta nomor: SP.112/D.06/2022 tanggal 24 Juni 2022 ;
  24. Surat Pemberitahuan ber kop BPK Pusat tanggal 12 September 2022 ;

Oleh karena saksi KUSHENDAR percaya dan yakin apa yang dikatakan dan disampaikan oleh terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,  , selanjutnya terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   meminta uang kepada saksi KUSHENDAR untuk mengurus modal investasi, oleh karena saksi KUSHENDAR percaya dan merasa yakin apa yang dikatakan oleh terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,  , selanjutnya saksi KUSHENDAR mengirimkan uang dengan cara transfer dari rekening Bank BCA nomor rekening 2800690113 atas nama KUSHENDAR ke rekening Bank BCA nomor rekening 4930180829 atas nama H.R.SUKARYA WINATA, sebagai berikut :

  1. Tanggal 22 Juli 2021 jam 11.41.54 sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) ;
  2. Tanggal 24 September 2021 jam 10.46.26 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
  3. Tanggal 1 Oktober 2021 jam 13.37.12 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
  4. Tanggal 29 Oktober 2021 jam 13.29.18 sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ;
  5. Tanggal 28 November 2021 jam 22.20.40 sebesar  Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  6. Tanggal 30 Desember 2021, sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  7. Tanggal 05 Januari 2022 jam 10.09.38 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  8. Tanggal 10 Januari 2022 jam 11.02.27 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  9. Tanggal 14 Januari 2022 jam 11.06.05 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  10. Tanggal 16 Maret 2022 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  11. Tanggal 20 Maret 2022 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  12. Tanggal 25 Juni 2022  jam 08.48.47  sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  13. Tanggal 01 Juli 2022 jam 20.21.28 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  14. Tanggal 07 Juli 2022 jam 07.03.09 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  15. Tanggal 12 Juli 2022 jam 13.27.46 sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) ;
  16. Tanggal 14 Juli 2022 jam 21.55.42 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  17. Tanggal 18 Juli 2022 jam 07.17.51 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  18. Tanggal 19 Juli 2022 jam 07.11.38 sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) ;
  19. Tanggal 21 Juli 2022 jam 08.07.10 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  20. Tanggal 02 Agustus 2022 jam 09.35.59 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  21. Tanggal 24 Agustus 2022 jam 22.33.45 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
  22. Tanggal 08 September 2022 jam 09.58.06 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
  23. Tanggal 09 September 2022 jam 10.27.14 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
  24. Tanggal 13 September 2022 jam 08.56.40 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  25. Tanggal 14 September 2022 jam 16.02.59 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  26. Tanggal 16 September 2022 jam 20.38.05 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  27. Tanggal 20 September 2022 jam 06.46.02 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  28. Tanggal 27 September 2022 jam 09.59.16 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  29. Tanggal 30 September 2022 jam 12.24.24 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
  30. Tanggal 01 Maret 2023 jam 07.56.38 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  31. Tanggal 23 Februari 2023 jam 12.52.30 sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ;
  32. Tanggal 27 Februari 2023 jam 07.40.24 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  33. Tanggal 02 Maret 2023 jam 09.46.46 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;

Selain itu juga saksi KUSHENDAR memberikan uang untuk pengurusan pencairan dana Bank Garansi 1832 kepada terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   sebagaimana kuitansi, sebagai berikut :

  1. Tanggal 19 Agustus 2021 dengan nilai sebesar 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  2. Tanggal 30 Desember 2021 dengan nilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  3. Tanggal 4 Januari 2022 dengan nilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  4. Tanggal 6 Januari 2022 dengan nilai Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ;
  5. Tanggal 8 Februari 2022 dengan nilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
  6. Tanggal 4 Maret 2022 dengan nilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  7. Tanggal 28 Februari 2023 dengan nilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ;
  8. Tanggal 1 Maret 2023 dengan nilai Rp. 50.000.000.- (lima puuh juta rupiah) ;

Jumlah total seluruhnya Rp. 1.255.000.000.- (satu miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ;

  • Bahwa pada saat akan dilakukan pencairan Bank Garansi 1832 (jatuh tempo) sebagaimana surat perjanjian kerjasama, terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH.MBA.,   tidak bisa dihubungi, kemudian saksi melakukan pengecekan atas surat-surat yang diberikan oleh terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   ke Bank BCA Pusat Jakarta, BI Pusat Jakarta, OJK, BPK, PPATK di Jakarta, dan diketahui bahwa surat-surat tersebut ternyata tidak dikeluarkan oleh Bank BCA Pusat Jakarta, BI Pusat Jakarta, OJK, BPK, PPATK ;
  • Bahwa uang sebesar Rp. 1.255.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah) tersebut oleh terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   tidak dipergunakan untuk mengurus pencairan Bank Garansi 1831 melainkan dipergunakan untuk keperluan terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., Bin KARTA SUBARATA sendiri, sehingga terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   diuntungkan sebesar Rp.1.255.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ;

 

-------- Perbuatan terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   tersebut diatur dan diancam pidana pasal 492 Jo Pasal 126 UU. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa H. R. Sukarya Winata, S.H., M.BA.,  pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Agustus 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di Villa Alam Asri Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa H. R. Sukarya Winata, S.H., M.BA., dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  •  Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraiakan diatas, awalnya terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., Bin KARTA SUBARATA selaku Presiden Direktur PT. BUMIMAS INTERNASIONAL melakukan pertemuan dengan saksi KUSHENDAR selaku Direktur PT. BHIMA EKA JAYA di Villa Alam Asri Sukanagalih Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur untuk membahas proyek pekerjaan berupa proyek Mall Pelayanan Publik Subang, Trans Studio Subang, Agro Wisata Lembah Putih Pangandaran, Taman Wisata Matahari Cisarua Bogor, Kawasan Industri Putri dalam Majalengka, dan Kota Mandiri Kutawaringin Soreang Bandung yang akan dikerjakan dengan menggunakan dana investasi sebasar Rp. 5.722.000.000.000.- (lima triliun tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah) milik terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH.,MBA,   dan membahas proses pencairan dana investasi yang ada di bank BCA Pusat Jakarta,  setelah itu dibuat  Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi antara terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., Bin KARTA SUBARATA selaku Presiden Direktur PT. BUMIMAS INTERNASIONAL dengan saksi KUSHENDAR selaku Direktur PT. BIMA EKA JAYA yang dihadiri oleh saksi DADAN ACHDIANDI, serta Sdr. IRVAN ADHI PERDANA, SE. ;
  •  Bahwa ruang lingkup dalam perjanjian kerjasama investasi tersebut yaitu mengenai pembangunan kerjasama investasi proyek Mall Pelayanan Publik Subang, Trans Studio Subang, Agro Wisata Lembah Putih Pangandaran, Taman Wisata Matahari Cisarua Bogor, Kawasan Industri Putri dalam Majalengka, dan Kota Mandiri Kutawaringin Soreang Bandung dengan dana modal investasi sebesar Rp. 5.722.000.000.000.- (lima trilyun tujuh ratus dua puluh dua miliar rupiah) yang ada di Bank Garansi 1832, dengan jangka waktu kerjasama selama 10 (sepuluh) tahun dengan perhitungan bagi- hasil, yang membahas tentang hak dan kewajiban serta kesepakatan lainnya ;
  •  Bahwa selanjutnya sambil menunggu proses pencairan dana investasi sebesar Rp. 5.722.000.000.000.- (lima triliun tujuh ratus dua puluh dua juta rupiah) di Bank BCA Pusat Jakarta,  terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., Bin KARTA SUBDRATA mengirimkan surat-surat secara bertahap yang berhubungan dengan pencairan dana investasi yang ada di Bank Garansi 1832 kepada saksi KUSHENDAR, sebagai berikut :
  1. Tanda terima dokumen ber kop Bank BCA Pusat tertanggal 6 September 2021 ;
  2. Surat Konfirmasi penerbitan Bank Garansi Nomor: A.1044/SK/DPK /10/2021 ber kop bank BCA Pusat tanggal 5 Oktober 2021 ;
  3. Surat keterangan bank ber kop bank BCA Pusat dengan Nomor: A.1063/SK/DPK/10/2021 tangal 15 Oktober 2021 ;
  4. Surat perintah stor ber kop bank BCA Pusat dengan Nomor: A.517/SK/DBK.SME/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 ;
  5. Surat Jaminan pembayaran asuransi dari PT. Tugu Kresna Pratama Nomor : 155010154000008 tanggal 5 Januari 2022 ;
  6. Surat Draf Bang Garansi ber kop bank BCA Pusat Nomor seri AA 0001;
  7. Surat Bank Garansi ber kop bank BCA Pusat Nomor: 0191/BG/DPK/ 02.10/2022, nomor seri: AA 0201191 tanggal 18 Februari 2022 ;
  8. Surat Confirmation Letter ber kop bank BCA Pusat Nomor: A.0122/CL/DPK/III/2022 tanggal 7 Maret 2022 ;
  9. Surat keterangan bank ber kop bank BCA Pusat dengan Nomor: A.0257/SK/DPK/V/2022 tanggal 9 Mei 2022 ;
  10. 4 (empat) Surat Standing Instruction ber kop bank BCA Pusat tanggal 14 juni 2022, dengan nilai uang yang berbeda setiap pencairan ;
  11. Surat keternagn bank ber kop bank BCA Pusat dengan Nomor: A.0962/SK/DPK/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 ;
  12. Tanda terima ber kop Bank Indonesia Sentral Pusat Jakarta dengan Nomor: 233/BI-DPD/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 ;
  13. Surat pernyataan wajib bayar (authenthic fee) dari PT. Bumimas Internasioanal nomor: HRSW/SPWB-03-VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 ;
  14. Surat Standing Instrucktion dari PT. Bimimas Internasional nomor: HRSW-010/SI/IX-2022 tanggal 8 September 2022 ;
  15. Surat keterangan Clearance  ber kop Bank Indonesia nomor: B-DPD/SKC-102/1711/IX-2022 tanggal 9 September 2022 ;
  16. Surat Pembuktian Konfirmaasi ber kop bank Indonesia nomor: B.0903-2/DKEM/SPK/IX-2022 tanggal 9 September 2022 ;
  17. Surat Report Analysis ber kop bank Indonesia nomor seri: 61.002224 tanggal 29 Juli 2022 ;
  18. Surat Pengelolaan Devisa bank Indonesia berkop Bank Indonesia nomor: DPD-109.2/X-2022 tanggal 12 Oktober 2022 ;
  19. Surat Tansanscation Advice ber kop bank HSBC tanggal 23 Juni 2022 ;
  20. Surat Panggilan Konfirmasi ber ko Bank Indonesia nomor: 022/027/SPGL/I/2023 tanggal 27 Januari 2023 ;
  21. Surat Pemberitahuan ber kop PPATK pusat Jakarta nomor: P/602/DAPK.02.07/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 ;
  22. Surat Panggilan ber kop OJK kantir pusat Jakarta nomor: SPGL/97/VII/2022/DPB3 tanggal 20 Juni 2022 ;
  23. Surat Panggilan ber kop OJK kantor pusat Jakarta nomor: SP.112/D.06/2022 tanggal 24 Juni 2022 ;
  24. Surat Pemberitahuan ber kop BPK Pusat tanggal 12 September 2022 ;
  • Bahwa kemudian untuk mengurus pencairan dana Bank Garansi 1832 yang memiliki modal investasi sebesar Rp.- 5.722.000.000.000.- (lima trilyun tujuh ratus dua puluh dua miliar rupiah) terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., Bin KARTA SUBDRATA membutuhkan dana, sehingga saksi KUSHENDAR mengirimkan uang secara bertahap dari rekening Bank BCA nomor rekening 2800690113 atas nama KUSHENDAR ke rekening Bank BCA nomor rekening 4930180829 atas nama H.R.SUKARYA WINATA sebagai berikut :
  1. Tanggal 22 Juli 2021 jam 11.41.54 sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) ;
  2. Tanggal 24 September 2021 jam 10.46.26 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
  3. Tanggal 1 Oktober 2021 jam 13.37.12 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
  4. Tanggal 29 Oktober 2021 jam 13.29.18 sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ;
  5. Tanggal 28 November 2021 jam 22.20.40 sebesar  Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  6. Tanggal 30 Desember 2021, sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  7. Tanggal 05 Januari 2022 jam 10.09.38 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  8. Tanggal 10 Januari 2022 jam 11.02.27 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  9. Tanggal 14 Januari 2022 jam 11.06.05 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  10. Tanggal 16 Maret 2022 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  11. Tanggal 20 Maret 2022 sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  12. Tanggal 25 Juni 2022  jam 08.48.47  sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  13. Tanggal 01 Juli 2022 jam 20.21.28 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  14. Tanggal 07 Juli 2022 jam 07.03.09 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  15. Tanggal 12 Juli 2022 jam 13.27.46 sebesar Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) ;
  16. Tanggal 14 Juli 2022 jam 21.55.42 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  17. Tanggal 18 Juli 2022 jam 07.17.51 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  18. Tanggal 19 Juli 2022 jam 07.11.38 sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh juta rupiah) ;
  19. Tanggal 21 Juli 2022 jam 08.07.10 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  20. Tanggal 02 Agustus 2022 jam 09.35.59 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  21. Tanggal 24 Agustus 2022 jam 22.33.45 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
  22. Tanggal 08 September 2022 jam 09.58.06 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
  23. Tanggal 09 September 2022 jam 10.27.14 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah);
  24. Tanggal 13 September 2022 jam 08.56.40 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  25. Tanggal 14 September 2022 jam 16.02.59 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  26. Tanggal 16 September 2022 jam 20.38.05 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  27. Tanggal 20 September 2022 jam 06.46.02 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  28. Tanggal 27 September 2022 jam 09.59.16 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  29. Tanggal 30 September 2022 jam 12.24.24 sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
  30. Tanggal 01 Maret 2023 jam 07.56.38 sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  31. Tanggal 23 Februari 2023 jam 12.52.30 sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ;
  32. Tanggal 27 Februari 2023 jam 07.40.24 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
  33. Tanggal 02 Maret 2023 jam 09.46.46 sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;

Selain itu juga saksi KUSHENDAR memberikan uang untuk pengurusan pencairan dana Bank Garansi 1832 kepada terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   sebagaimana kuitansi, sebagai berikut :

  1. Tanggal 19 Agustus 2021 dengan nilai sebesar 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
  2. Tanggal 30 Desember 2021 dengan nilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  3. Tanggal 4 Januari 2022 dengan nilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  4. Tanggal 6 Januari 2022 dengan nilai Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ;
  5. Tanggal 8 Februari 2022 dengan nilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah);
  6. Tanggal 4 Maret 2022 dengan nilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) ;
  7. Tanggal 28 Februari 2023 dengan nilai Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ;
  8. Tanggal 1 Maret 2023 dengan nilai Rp. 50.000.000.- (lima puuh juta rupiah) ;

Jumlah total seluruhnya Rp. 1.255.000.000.- (satu miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ;

  • Bahwa pada saat akan dilakukan pencairan Bank Garansi 1832 saat jatuh tempo terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH.MBA.,   tidak bisa dihubungi, kemudian saksi KUSHENDAR melakukan pengecekan atas surat-surat yang diberikan oleh terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   ke Bank BCA Pusat Jakarta, BI Pusat Jakarta, OJK, BPK, PPATK di Jakarta, dan diketahui bahwa surat-surat tersebut ternyata tidak dikeluarkan oleh Bank BCA Pusat Jakarta, BI Pusat Jakarta, OJK, BPK, PPATK ;
  • Bahwa uang sebesar Rp. 1.255.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah) tersebut oleh terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   tidak dipergunakan untuk mengurus pencairan Bank Garansi 1831 melainkan dipergunakan untuk keperluan terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA., Bin KARTA SUBARATA sendiri yaitu untuk……., sehingga terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   diuntungkan sebesar Rp. 1.255.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh lima juta rupiah) ;

 

-------- Perbuatan terdakwa H.R. SUKARYA WINATA, SH., MBA.,   tersebut diatur dan diancam pidana pasal 486 Jo Pasal 126 UU. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya