| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa ia Terdakwa Wisnu Bin Udin bersama-sama dengan sdr. Agung (belum tertangkap) pada Hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar jam 08 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Cinangsi-Cibogo Desa Cinangsi Kecamatan Cikalong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal pada Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Agung melalui telepon whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan sabu. Selanjutnya pada sekitar jam 20.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat menuju Kampung Cilemat Kecamatan Cikalongkulon untuk mengmabil pesanan sabu sesuai dengan foto dan maps lokasi yang sebelumya dikirimkan oleh sdr. Agung. Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) paket plastik klip berisikan sabu yang dikemas menggunakan tisu dan dililit menggunakan lakban warna hitam yang tersimpan di bawah batu. Lalu terdakwa membawa paket tersebut ke kos terdakwa tepatnya di Kp. Cikoak Desa Murnisari kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar jam 20.00 WIB sesuai dengan perintah sdr. Agung lalu terdakwa membagi atau merecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 42 (empat puluh dua) paket ukuran kecil dan 4 (empat) paket ukuran besar dengan cara menggunakan sedotan yang sudah digunting ujungnya dan dimasukan kedalam plastik klip. Sementara 1 (satu) paket sabu lainnya belum terdakwa bagi atau recah. Adapun maksud terdakwa mengambil sabu dan merecah atau membagi sabu tersebut adalah untuk terdakwa edarkan kembali dengan cara menempelkan kembali sabu tersebut kebeberapa titik yang telah ditentukan bersama dengan sdr. Agung kemudian terdakwa menerima upah setelah selesai menempelkan sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sdr. Agung menyuruh terdakwa untuk menempelkan sabu kemudian sebelum terdakwa menempelkan sabu-sabu tersebut, terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat menuju daerah Jalan Cinangsi-Cibogo Desa Cinangsi Kecamatan Cikalong Kabupaten Cianjur untuk berkunjung kerumah nenek terdakwa.
- Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Mikhael Tumanda dan saksi Ripan Agustian yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa lalu setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar jam 08.00 WIB saksi Mikhael Tumanda dan saksi Ripan Agustian mendatangi terdakwa yang saat itu sedang berada di Jalan Cinangsi-Cibogo Desa Cinangsi Kecamatan Cikalong Kabupaten Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu tersimpan dialam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar berisikan sabu serta 44 (empat puluh empat) paket sabu yang disimpan di jok sepeda motor yang terdakwa kendarai selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 1880/NNF/2026 tertanggal 05 Mei 2026 yang dibuat oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt Dkk serta ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK.,MM selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1651 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Wisnu Bin Udin bersama dengan sdr. Agung (belum tertangkap) dalam melakukan permufakatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berupa sabu-sabu dengan berat netto 16,99 (enam belas koma sembilan puluh sembilan) gram dengan tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah dirubah dalam Pasal II Angka 11 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------
A T A U
Kedua
------Bahwa ia Terdakwa Wisnu Bin Udin pada Hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar jam 08 WIB WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Cinangsi-CIbogo Desa Cinangsi Kecamatan Cikalong Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas berawal ketika saksi Mikhael Tumanda dan saksi Ripan Agustian yang merupakan Anggota Satres Narkoba Polres Cianjur mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa lalu setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar jam 08.00 WIB saksi Mikhael Tumanda dan saksi Ripan Agustian mendatangi terdakwa yang saat itu sedang berada di Jalan Cinangsi-Cibogo Desa Cinangsi Kecamatan Cikalong Kabupaten Cianjur dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu tersimpan dialam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, 1 (satu) paket plastik klip ukuran besar berisikan sabu serta 44 (empat puluh empat) paket sabu yang disimpan di jok sepeda motor yang terdakwa kendarai selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan menuju Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. Agung melalui telepon whatsapp dengan maksud menanyakan ketersediaan sabu. Selanjutnya pada sekitar jam 20.00 WIB terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat menuju Kampung Cilemat Kecamatan Cikalongkulon untuk mengmabil pesanan sabu sesuai dengan foto dan maps lokasi yang sebelumya dikirimkan oleh sdr. Agung. Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) paket plastik klip berisikan sabu yang dikemas menggunakan tisu dan dililit menggunakan lakban warna hitam yang tersimpan di bawah batu. Lalu terdakwa membawa paket tersebut ke kos terdakwa tepatnya di Kp. Cikoak Desa Murnisari kecamatan Mande Kabupaten Cianjur.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekitar jam 20.00 WIB sesuai dengan perintah sdr. Agung lalu terdakwa membagi atau merecah 1 (satu) paket sabu tersebut menjadi 42 (empat puluh dua) paket ukuran kecil dan 4 (empat) paket ukuran besar dengan cara menggunakan sedotan yang sudah digunting ujungnya dan dimasukan kedalam plastik klip. Sementara 1 (satu) paket sabu lainnya belum terdakwa bagi atau recah. Adapun maksud terdakwa mengambil sabu dan merecah atau membagi sabu tersebut adalah untuk terdakwa edarkan kembali dengan cara menempelkan kembali sabu tersebut kebeberapa titik yang telah ditentukan bersama dengan sdr. Agung kemudian terdakwa menerima upah setelah selesai menempelkan sabu tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sdr. Agung menyuruh terdakwa untuk menempelkan sabu kemudian sebelum terdakwa menempelkan sabu-sabu tersebut, terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat menuju daerah Jalan Cinangsi-Cibogo Desa Cinangsi Kecamatan Cikalong Kabupaten Cianjur untuk berkunjung kerumah nenek terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor: 0289/NNF/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt Dkk serta ditandatangani oleh Sunhot P. Silalahi, SIK.,MM selaku Kabidnarkobafor, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
|
-
|
1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1651 gram Adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina
|
- Bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan 1 Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa Wisnu Bin Udin bersama dengan sdr. Agung (belum tertangkap)dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa sabu-sabu dengan berat netto 16,99 (enam belas koma sembilan puluh sembilan) gram tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun Instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII Angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------- |