Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2026/PN Cjr ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H. 1.MUJABBIR Bin (Alm) ZULKIFLI
2.AHMAD FAUZI ALMASAMI Bin SYARIFUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2426/M.2.27.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL HARIS DALIMUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUJABBIR Bin (Alm) ZULKIFLI[Penahanan]
2AHMAD FAUZI ALMASAMI Bin SYARIFUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---- Bahwa ia Terdakwa Mujabbir Bin (alm) Zulkifli  bersama dengan Terdakwa II Ahmad Fauzi Almasami Bin Syarifuddin pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira  pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jl. Cinangsih – Cibogo Desa Murnisari kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkara, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan  para Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa  berawal pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib sdr. David (belum tertangkap) selaku teman terdakwa I datang kewarung milik terdakwa I yang berada di  Jl. Cinangsih – Cibogo Desa Murnisari Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur dengan maksud dan tujuan menawarkan kepada terdakwa I untuk menjualkan obat miliknya dengan upah yang belum ditentukan kemudian terdakwa I tertarik lalu sdr. David memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 500 (Lima Ratus) butir, Trihexiphenidyl sebanyak 300 (Tiga Ratus) butir dan Hexymer  di kurang lebih sebanyak 1000 (Seribu) butir dengan harga obat jenis tramadol Rp. 5000-, (lima ribu) rupiah per satu butir, obat jenis trihexyphenidyl Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah per tiga butir dan obat jenis Hexymer Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah perlima butir;

 

  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa I mendapatkan obat-obat tersebut, terdakwa I menjual obat-obat tersebut kepada siapa saja yang datang mencarinya diwarung terdakwa I kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 terdakwa II yang juga merupakan teman dari terdakwa I ikut membantu terdakwa I untuk menjual obat-obat tersebut mengingat sebelumnya terdakwa II disuruh oleh sdr. Andre (belum tertangkap) untuk membantu terdakwa I menjual obat yang ada pada terdakwa I, selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 Wib ketika para terdakwa sedang berada diwarung milik terdakwa I, para terdakwa dihampiri anggota Kepolisian lalu ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 217 (Dua Ratus Tujuh Belas) butir obat jenis tramadol, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis trihexiphenidyl dan obat jenis Hexymer sebanyak 929 (sembilan ratus dua puluh sembila) butir ;

  

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 1221/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 Maret 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 0825/2026/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang Barang bukti dengan nomor 0826/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti dengan nomor 0827/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa barang bukti obat jenis Tramadol, hexymer dan obat jenis rihexyphenidyl tidak ada izin edar dari pemerintah dan tidak memenuhi syarat buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah yang menguraikan obat-obatan, bahan kimia dalam obat, dan sifatnya , khasiat obat dan dosis yang dilazimkan karena kemasannya tidak memenuhi standar/syarat-syarat ijin edar (identitas/nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi, tanggal kadaluarsa, mendapat ijin edar dari Pemerintah serta syarat-syarat lainnya) dari Industri Farmasi dan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20  huruf C KUHPidana .----------------

 

Atau

     Kedua

---- Bahwa ia Terdakwa Mujabbir Bin (alm) Zulkifli  bersama dengan Terdakwa II Ahmad Fauzi Almasami Bin Syarifuddin pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira  pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jl. Cinangsih – Cibogo Desa Murnisari kecamatan Mande Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk mengadili perkaraturut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan Terdakwa   dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa  berawal pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib sdr. David (belum tertangkap) selaku teman terdakwa I datang kewarung milik terdakwa I yang berada di  Jl. Cinangsih – Cibogo Desa Murnisari Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur dengan maksud dan tujuan menawarkan kepada terdakwa I untuk menjualkan obat miliknya dengan upah yang belum ditentukan kemudian terdakwa I tertarik lalu sdr. David memberikan obat jenis Tramadol sebanyak 500 (Lima Ratus) butir, Trihexiphenidyl sebanyak 300 (Tiga Ratus) butir dan Hexymer  di kurang lebih sebanyak 1000 (Seribu) butir dengan harga obat jenis tramadol Rp. 5000-, (lima ribu) rupiah per satu butir, obat jenis trihexyphenidyl Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah per tiga butir dan obat jenis Hexymer Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah perlima butir;

 

  • Bahwa selanjutnya setelah terdakwa I mendapatkan obat-obat tersebut, terdakwa I menjual obat-obat tersebut kepada siapa saja yang datang mencarinya diwarung terdakwa I kemudian pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 terdakwa II yang juga merupakan teman dari terdakwa I ikut membantu terdakwa I untuk menjual obat-obat tersebut mengingat sebelumnya terdakwa II disuruh oleh sdr. Andre (belum tertangkap) untuk membantu terdakwa I menjual obat yang ada pada terdakwa I, selanjutnya pada hari kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 Wib ketika para terdakwa sedang berada diwarung milik terdakwa I, para terdakwa dihampiri anggota Kepolisian lalu ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 217 (Dua Ratus Tujuh Belas) butir obat jenis tramadol, 270 (dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis trihexiphenidyl dan obat jenis Hexymer sebanyak 929 (sembilan ratus dua puluh sembila) butir ;

 

  • Bahwa Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. 1221/NOF/2026 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 17 Maret 2026, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat, setelah dibuka didapatkan hasil kesimpulan sebagai berikut  :
  1. Barang bukti dengan nomor 0825/2026/OF berupa tablet warna kuning adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. Barang Barang bukti dengan nomor 0826/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. Barang bukti dengan nomor 0827/2026/OF berupa tablet warna putih adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai resep dokter dan bukanlah apoteker, tenaga kefarmasian atau tenaga kesehatan tertentu sehingga perbuatan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai keahlian serta kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan praktek kefarmasian seperi meliputi produksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

 

----- Perbuatan Terdakwa di atur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Huruf c KUHPidana. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya