Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2026/PN Cjr DEDE NURUL FATMALAH BINTI AHMAD YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DEDE NURUL FATMALAH BINTI AHMAD YANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIZAL GUNAWAN S.H.,M.HDEDE NURUL FATMALAH BINTI AHMAD YANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang semula bernama DEDE NURUL FATMALAH berubah menjadi ANINNDYA MAISA DIPTA;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama ANINNDYA MAISA DIPTA dalam seluruh administrasi kependudukan dan dokumen resmi Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan/atau mencatatkan perubahan nama tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Memerintahkan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan perubahan dan/atau pencatatan nama Pemohon dari DEDE NURUL FATMALAH menjadi ANINNDYA MAISA DIPTA pada dokumen administrasi kependudukan Pemohon;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak