| Dakwaan |
Kesatu:
---- Bahwa terdakwa DADENG SAEPUDIN, pada hari Senin 18 Juli 2022 atau setiak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Cikancana Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------
- Bahwa bermula saat PT. Mutiara Bumi Parahyangan mempunyai asset Tanah Hak Guna Usaha (HGU) berupa Perkebunan Teh terletak di Desa Sukaresmi, (dahulu Cikancana Kec. Pacet) / sekarang Kecamatan Sukaresmi Kab. Cianjur berdasarkan Sertifikat HGU No. I, HGU No. 2/Cikancana, (No.1 Surat Ukur No. 123/1969, seluas 57,9221 hektar are, dan Sertifikat (HGU) No.2 Surat Ukur No.124/1969, seluas 403,9824 hektar are), digunakan untuk perkebunan teh dan pabrik pengolahan teh, tanah tersebut dibeli dari PT. Perkebunan Halimun yang berkedudukan di Jakarta, berdasarkan akta jual beli tanggal 11 Maret 1971 No. 1/Sp/1971 dan No. 2/Sp/1971 yang dibuat oleh Ir. Soeparman Sentot PPAT di Jakarta, dan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mutiara Bumi Parahyangan berakhir pada tanggal 15 Mei 1998, namun sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 1999 pernah dilakukan upaya perpanjangan HGU, namun ada hambatan yaitu dari pihak kepala kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur, karena terhadap bidang tanah tersebut sedang dalam keadaan sengketa kepemilikan yaitu pada tahun 1999 terdapat gugatan perkara perdata No. 08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tertanggal 10 Pebruari 1999 dalam perkara antara Ir. Poedio Bintoro (penggugat) selaku Direktur PT. Aditarina Graha Lestari yang diwakili kuasanya Sofyan Starif Pirsada melawan PT. Mutiara Bumi Parahiyangan (sebagai tergugat) dan terhadap perkara tersebut telah dikeluarkan Penetapan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tanggal 1 Maret 1999 dan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tanggal 10 Maret 1999 terhadap barang sengketa berupa Perkebunan Mariwatie yang terletak di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dengan luas +461.9045 Ha sebagaimana dalam Sertifikat HGU No. dan No. 2/ Desa Cikancana surat ukur No. 123 dan 124 tahun 1969.
- Bahwa kemudian terdakwa DADENG SAEPUDIN bersama dengan Almarhum MAMAT SUPIAN, yang bukan pihak dalam perkara tersebut baik sebagai penggugat, tergugat, maupun turut tergugat dan penggugat/tergugat intervensi, telah mengajukan pencabuatan sita Jaminan di Pengadilan Negeri Cianjur sebagaimana permohonan pembatalan/pencabutan sita jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tertanggal 20 Juli 2010 dan telah di proses oleh Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 27 Juli 2010, dan terdakwa DADENG SAEPUDIN bersama dengan Almarhum MAMAT SUPIAN mengajukan permohonan pembatalan/pencabutan sita jaminan ke kantor Pengadilan Negeri Cianjur mengaku sebagai koordinator penggarap yang mewakili warga penggarap yang telah menguasai tanah Garapan sejak tahun 1995.
- Bahwa kemudian terdakwa DADENG SAEPUDIN membuat dan mengajukan permohonan warkah tanah ke kantor Desa Sukaresmi diantaranya melampirkan :
- fotocopy KTP, dan terhadap KTP tersebut adalah palsu karena terdakwa membuat 2 KTP dengan nomor NIK yang sama NIK : 3203131001700003, dengan photo berbeda, dan tanggal pembuatan yang berbeda namun dikeluarkan pada tahun yang sama dan nama Identitas yang sama, namun bulan penerbitan yang berbeda (tanggal 13 April 2010 dan tanggal 13 Agustus 2010) dengan jangka masa berlaku KTP selama 3 tahun (10 – 01 – 2013) padahal sesuai ketentuan masa berlaku 5 (lima tahun), KTP tersebut diajukan dan dibuat oleh MAMAT SUPIAN (Alm)
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas tanah negara yang terdiri :
- Seluas 14.289 M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi
- Seluas 8.685 M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi ………… dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi
- Seluas 17.361 M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi ………… dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi
- Seluas 6.678 M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi ………… dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi
- Surat Pernyataan Garapan
- Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah Seluas 14.289 M2 sejak tahun 2000
- Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah Seluas 8.685 M2 sejak tahun 2000
- Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah Seluas 17.361 M2 sejak tahun 2000
- Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah Seluas 6.678 M2 sejak tahun 2000
Bahwa dalam surat penguasaan hak garap / penyataan Garapan tersebut isinya tidak benar telah menggarap sejak tahun 2000, karena yang bersangkutan faktanya bukan penduduk yang tinggaldan tidak mempunyai rumah di Kp. Warung NangkaRt,002/003 Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,dan kenyataannya Terdakwa DADENG SAEPUDIN menguasai fisik tanah sejak tahun 2008 / 2009.
Dan terkait denga isi surat penguasaan hak garap / penyataan Garapan tanah yang dimohon tidak dalam keadaan sengketa atas hak garapannya, hal tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya karena sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 28 Februari 1997 Nomor: 08/Pdt.G/1997/PN.CJ Jo. Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 08/Pdt.G/1997/PN.CJ tanggal 8 Maret 1997, terhadap Tanah Perkebunan Marriwatie sebagaimana Sertipikat HGU No. 1/Cikancana (Surat Ukur No.123/1969 L= 57.9221 M2) dan HGU No. 2/Cikancana (Surat Ukur No. 124/1969 L= 403.9824 M2) telah dilakukan penyitaan sebagai Sita Jaminan
- Bahwa selanjutnya setelah melengkapi dokumen warkah tersebut yang isinya tidak benar dengan menggunakan Photo Copy KTP palsu atas nama terdakwa DADENG SAEPUDIN, serta surat penguasaan hak garap / penyataan Garapan yang isinya tidak benar, kemudian terdakwa DADENG SAEPUDIN ke kantor BPN Cianjur, dengan mengambil Blanko pengajuan permohonan Hak ke kantor BPN Kab. Cianjur beserta MAMAT SUPIAN, kemudian blanko tersebut di isi oleh terdakwa dan selanjutnya diajukan permohonan Hak ke kantor BPN Kab. Cianjur, dan terdakwa DADENG SAEPUDIN ditanah tersebut akhirnya diterbitkan sertifikat sejumlah Sembilan bidang tanah yaitu yaitu
- Sertifikat hak milik Nomor : 1135 dengan luas tanah 19.000 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00630 atas nama DADENG SAEPUDIN .-----------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1259 dengan luas tanah 11.106 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.01118 atas nama DADENG SAEPUDIN .----------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 855 dengan luas tanah 11.143 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00878 atas nama DADENG SAEPUDIN .----------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1071 dengan luas tanah 8.124 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00887 atas nama DADENG SAEPUDIN .----------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1124 dengan luas tanah 11.317 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00616 atas nama DADENG SAEPUDIN .----------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1137 dengan luas tanah 7.536 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00634 atas nama DADENG SAEPUDIN .----------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1196 dengan luas tanah 7.140 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00864 atas nama DADENG SAEPUDIN .----------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1207 dengan luas tanah 20.000 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00509 atas nama DADENG SAEPUDIN .----------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1273 dengan luas tanah 20.000 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.01097 atas nama DADENG SAEPUDIN
- Atas perbuatan terdakwa H. DADENG SAEPUDIN yang telah memohon diterbitkannya Sertipikat Hak Milik pada bidang tanah HGU No. 1 dan HGU No. 2/Cikancana dengan dokumen yang diduga dipalsukan itu, mengakibatkan kerugian secara materi yang dialami oleh perseroan PT. Mutiara Bumi Parahyangan adalah sekitar Rp. 500.000.000.000.-( lima ratus milyar rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ---------------------------------------- --------------------------
Atau
Kedua
---- Bahwa terdakwa DADENG SAEPUDIN, pada hari Senin 18 Juli 2022 atau setiak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Desa Cikancana Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula saat PT. Mutiara Bumi Parahyangan mempunyai asset Tanah Hak Guna Usaha (HGU) berupa Perkebunan Teh terletak di Desa Sukaresmi, (dahulu Cikancana Kec. Pacet) / sekarang Kecamatan Sukaresmi Kab. Cianjur berdasarkan Sertifikat HGU No. I, HGU No. 2/Cikancana, (No.1 Surat Ukur No. 123/1969, seluas 57,9221 hektar are, dan Sertifikat (HGU) No.2 Surat Ukur No.124/1969, seluas 403,9824 hektar are), digunakan untuk perkebunan teh dan pabrik pengolahan the, tanah tersebut dibeli dari PT. Perkebunan Halimun yang berkedudukan di Jakarta, berdasarkan akta jual beli tanggal 11 Maret 1971 No. 1/Sp/1971 dan No. 2/Sp/1971 yang dibuat oleh Ir. Soeparman Sentot PPAT di Jakarta, dan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mutiara Bumi Parahyangan berakhir pada tanggal 15 Mei 1998, namun sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 1999 pernah dilakukan upaya perpanjangan HGU, namun ada hambatan yaitu dari pihak kepala kantor Pertanahan kab. Cianjur karena terhadap bidang tanah tersebut sedang dalam keadaan sengketa kepemilikan yaitu pada tahun 1999 terdapat gugatan perkara perdata No. 08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tertanggal 10 Pebruari 1999 dalam perkara antara Ir. Poedio Bintoro (penggugat) selaku Direktur PT. Aditarina Graha Lestari yang diwakili kuasanya Sofyan Starif Pirsada melawan PT. Mutiara Bumi Parahiyangan (sebagai tergugat) dan terhadap perkara tersebut telah dikeluarkan Penetapan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tanggal 1 Maret 1999 dan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tanggal 10 Maret 1999 terhadap barang sengketa berupa Perkebunan Mariwatie yang terletak di Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dengan luas +461.9045 Ha sebagaimana dalam Sertifikat HGU No. dan No. 2/ Desa Cikancana surat ukur No. 123 dan 124 tahun 1969.
- Bahwa kemudian terdakwa DADENG SAEPUDIN bersama dengan Almarhum MAMAT SUPIAN yang bukan pihak dalam perkara tersebut baik sebagai penggugat, tergugat maupun turut tergugat dan penggugat/tergugat intervensi, telah mengajukan pencabuatan sita Jaminan di Pengadilan Negeri Cianjur sebagaimana permohonan pembatan/pencabutan sita jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/Pn.Cj tertanggal 20 Juli 2010 dan telah di proses oleh Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 27 Juli 2010, dan terdakwa DADENG SAEPUDIN bersama dengan Almarhum MAMAT SUPIAN mengajukan permohonan pembatalan/pencabutan sita jaminan ke kantor Pengadilan Negeri Cianjur mengaku sebagai koordinator penggarap yang mewakili warga penggarap yang telah menguasai tanah Garapan sejak tahun 1995.
- Bahwa kemudian terdakwa DADENG SAEPUDIN menggunakan dan mengajukan permohonan warkah ke kantor Desa Sukaresmi dengan melampirkan :
- fotocopy KTP, dan terhadap KTP tersebut adalah palsu karena terdakwa membuat 2 KTP dengan nomor NIK yang sama NIK : 3203131001700003, dengan photo berbeda, dan tanggal pembuatan yang berbeda namun dikeluarkan pada tahun yang sama dan nama Identitas yang sama, namun bulan penerbitan yang berbeda (tanggal 13 April 2010 dan tanggal 13 Agustus 2010) dengan jangka masa berlaku KTP selama 3 tahun (10 – 01 – 2013) padahal sesuai ketentuan masa berlaku 5 (lima tahun), KTP tersebut diajukan dan dibuat oleh MAMAT SUPIAN (Alm)
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atas tanah negara yang terdiri :
- Seluas 14.289 M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi
- Seluas 8.685 M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi ………… dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi
- Seluas 17.361 M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi ………… dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi
- Seluas 6.678 M2 yang terletak di Blok Mariawati Desa Sukaresmi Kabupaten Cianjur tanggal dibuat 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi ………… dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi
- Surat Pernyataan Garapan
- Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah Seluas 14.289 M2 sejak tahun 2000
- Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah Seluas 8.685 M2 sejak tahun 2000
- Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah Seluas 17.361 M2 sejak tahun 2000
- Dibuat tanggal 09-08-2010 ditandatangani Dadeng Saepudin ditandatangani saksi Dadeng Saepudin dan Mamat Supian mengetahui Nanang Suganda selaku Kepala Desa Sukaresmi yang intinya telah menggarap tanah Seluas 6.678 M2 sejak tahun 2000
Bahwa dalam surat penguasaan hak garap / penyataan Garapan tersebut isinya tidak benar telah menggarap sejak tahun 2000, karena yang bersangkutan faktanya bukan penduduk yang tinggaldan tidak mempunyai rumah di Kp. Warung NangkaRt,002/003 Desa Sukaresmi Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,dan kenyataannya Terdakwa DADENG SAEPUDIN menguasai fisik tanah sejak tahun 2008 / 2009.
Dan terkait denga isi surat penguasaan hak garap / penyataan Garapan tanah yang dimohon tidak dalam keadaan sengketa atas hak garapannya, hal tersebut tidak sesuai dengan sebenarnya karena sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Cianjur tanggal 28 Februari 1997 Nomor: 08/Pdt.G/1997/PN.CJ Jo. Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 08/Pdt.G/1997/PN.CJ tanggal 8 Maret 1997, terhadap Tanah Perkebunan Marriwatie sebagaimana Sertipikat HGU No. 1/Cikancana (Surat Ukur No.123/1969 L= 57.9221 M2) dan HGU No. 2/Cikancana (Surat Ukur No. 124/1969 L= 403.9824 M2) telah dilakukan penyitaan sebagai Sita Jaminan
- Bahwa selanjutnya setelah melengkapi dokumen warkah tersebut yang isinya tidak benar dengan menggunakan Photo Copy KTP palsu atas nama terdakwa DADENG SAEPUDIN, serta surat penguasaan hak garap / penyataan Garapan yang isinya tidak benar, kemudian terdakwa DADENG SAEPUDIN ke kantor BPN Cianjur, dengan mengambil Blanko pengajuan permohonan Hak ke kantor BPN Kab. Cianjur beserta MAMAT SUPIAN, kemudian blanko tersebut di isi oleh terdakwa dan selanjutnya diajukan permohonan Hak ke kantor BPN Kab. Cianjur, dan terdakwa DADENG SAEPUDIN ditanah tersebut akhirnya diterbitkan sertifikat sejumlah Sembilan bidang tanah yaitu yaitu
- Sertifikat hak milik Nomor : 1135 dengan luas tanah 19.000 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00630 atas nama DADENG SAEPUDIN .---------------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1259 dengan luas tanah 11.106 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.01118 atas nama DADENG SAEPUDIN .---------------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 855 dengan luas tanah 11.143 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00878 atas nama DADENG SAEPUDIN .---------------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1071 dengan luas tanah 8.124 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00887 atas nama DADENG SAEPUDIN .---------------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1124 dengan luas tanah 11.317 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00616 atas nama DADENG SAEPUDIN .---------------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1137 dengan luas tanah 7.536 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00634 atas nama DADENG SAEPUDIN .---------------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1196 dengan luas tanah 7.140 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00864 atas nama DADENG SAEPUDIN .---------------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1207 dengan luas tanah 20.000 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.00509 atas nama DADENG SAEPUDIN .---------------------------------------------
- Sertifikat hak milik Nomor : 1273 dengan luas tanah 20.000 m2 dengan No NIB 10.13.22.04.01097 atas nama DADENG SAEPUDIN.---------------------------------------------
- Atas perbuatan Sdr. DADENG SAEPUDIN Dkk. yang telah memohon diterbitkannya Sertipikat Hak Milik pada bidang tanah HGU No. 1 dan HGU No. 2/Cikancana dengan menggunakan dokumen yang dipalsukan itu, mengakibatkan kerugian materi yang dialami oleh perseroan PT. Mutiara Bumi Parahyangan adalah sekitar Rp. 500.000.000.000.-( lima ratus milyar rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 ayat 2 UURI NO 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ------------------------------------------- ---------------------------.-------------- |