| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa ia Terdakwa Padilah Jumadi bersama-sama dengan sdr. Ijal (belum tertangkap) pada Hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Cicadas RT 002 RW 009 Desa Cihea Kec. Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika Hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Ijal (belum tertangkap). Kemudian sdr. Ijal meminta terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi Noneng Patimah selanjutnya sdr. Ijal memberitahukan kepada terdakwa cara mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter T dan cara menghidupkan sepeda motor dengan memutuskan 2 (dua) kabel berwarna merah dan hijau di bagian depan sepeda motor. Setelah itu sdr. Ijal memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar jam 02.00 WIB terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju lokasi sebagaimana dimaksud oleh sdr. Ijal tepatnya di Kp. Cicadas RT 002 RW 009 Desa Cihea Kec. Haurwangi Kabupaten Cianjur dan melihat 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol F-5918-ZX tahun 2013 warna putih sedang terparkir di depan rumah. Setelah situasi terpantau aman selanjutnya terdakwa masuk ke dalam halaman rumah tersebut melalui pintu pagar yang tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa mendekati 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol F-5918-ZX tahun 2013 warna putih yang sedang terparkir didepan rumah dan melihat kunci kontak yang tersimpan di dashboard depan sepeda motor. Setelah itu terdakwa langsung mendorong sepeda motor keluar pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang tersimpan di dashboard lalu pergi mengendarai sepeda motor tersebut dan menyerahkan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol F-5918-ZX tahun 2013 warna putih kepada sdr. Ijal selanjutnya terdakwa pulang.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 05.30 WIB saksi Noneng Patimah terbangun dan mengetahui bahwa 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol F-5918-ZX tahun 2013 warna putih yang sebelumnya terparkir di depan rumah telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bojongpicung.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol F-5918-ZX tahun 2013 warna putih tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Noneng Patimah dan mengakibatkan saksi Noneng Patimah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-----------------------------
A T A U
Kedua
------Bahwa ia Terdakwa Padilah Jumadi pada Hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Cicadas RT 002 RW 009 Desa Cihea Kec. Haurwangi Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan di atas berawal ketika Hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa bertemu dengan sdr. Ijal (belum tertangkap). Kemudian sdr. Ijal menyuruh terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi Noneng Patimah. Setelah itu sdr. Ijal memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar jam 02.00 WIB terdakwa pergi dengan berjalan kaki menuju lokasi sebagaimana dimaksud oleh sdr. Ijal tepatnya di Kp. Cicadas RT 002 RW 009 Desa Cihea Kec. Haurwangi Kabupaten Cianjur dan melihat 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol F-5918-ZX tahun 2013 warna putih sedang terparkir di depan rumah. Setelah situasi terpantau aman selanjutnya terdakwa masuk ke dalam halaman rumah tersebut melalui pintu pagar yang tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa mendekati 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol F-5918-ZX tahun 2013 warna putih yang sedang terparkir didepan rumah dan melihat kunci kontak yang tersimpan di dashboard depan sepeda motor. Setelah itu terdakwa langsung mendorong sepeda motor keluar pagar lalu menghidupkan sepeda motor tersebut menggunakan kunci yang tersimpan di dashboard lalu pergi mengendarai sepeda motor tersebut dan menyerahkan 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol F-5918-ZX tahun 2013 warna putih kepada sdr. Ijal selanjutnya terdakwa pulang.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 05.30 WIB saksi Noneng Patimah terbangun dan mengetahui bahwa 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol F-5918-ZX tahun 2013 warna putih yang sebelumnya terparkir di depan rumah telah hilang dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bojongpicung.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Nopol F-5918-ZX tahun 2013 warna putih tanpa seiizin dan sepengetahuan dari pemiliknya yakni saksi Noneng Patimah dan mengakibatkan saksi Noneng Patimah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.------------------------------------------------------ |