| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa Rona Romansyah bin alm. Suhendi pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026, sekira jam 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2026, atau masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Sorogol, RT 002 / RW 002, Desa Selagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana, “percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata – mata atas kehendaknya sendiri, yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang di ambil, secara bersama – sama dan besekutu “, yang dilakukan oleh Terdakwa Rona Romansyah bin (alm) Suhendi dengan cara sebagai berikut :--------
- Pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa Rona Romansyah bin alm. Suhendi (yang selanjutnya disebut Terdakwa) bertemu dengan Sdr. Andri (Dalam Pencarian Orang) di sebuah warung yang berada di Leuwi Panjang, Kota Bandung, disana mereka sedang bercerita, bahwa mereka sedang ada masalah dengan istri mereka, kemudian Terdakwa dan Sdr. Andri berangkat ke daerah Jampang Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, dengan tujuan menemui orang pintar untuk berobat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio, warna hitam milik Terdakwa (sepeda motor dalam Daftar Pencarian Barang).
- Pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026, sekira jam 02.00 WIB, pada saat diperjalanan Terdakwa dan Sdr. Andri berhenti di daerah Cibeber, Kabupaten Cianjur, karena biaya berobat ke orang pintar tidak cukup, akhirnya Terdakwa dan Sdr. Andri berniat untuk melakukan pencurian pada sebuah rumah yang berada di Kp. Sorogol, RT 002 / RW 002, Desa Selagedang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, dengan cara Sdr. Andri menunggu di sepeda motor untuk berjaga-jaga, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah milik Saksi Abdurrahman bin Suhud, yang sedang tidak ada orang didalamnya, Terdakwa mencungkil jendela bagian samping dengan kunci obeng yang diambil dari dalam bagasi sepeda motor, setelah Terdakwa berhasil membuka jendela, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju ruang tengah, selanjutnya Terdakwa berusaha mencari barang yang bisa diambil di dalam rumah, Terdakwa mencoba memasuki kamar, namun kamar tersebut terkunci, kemudian Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) dan tidak menemukan barang yang bisa diambil, selanjutnya Terdakwa turun kelantai bawah, tibat-tiba Saksi Abdurahman bin Suhud dan Saksi Luzein Awledy bin Asep datang dan melihat Terdakwa sedang yang sedang berada dirumah, dan bertanya kepada Terdakwa, “rek naon sia di jero imah”, (mau apa kamu di dalam rumah), namun Terdakwa tidak menjawab dan langsung melarikan diri dengan cara keluar melalui jendela, namun Saksi Abdurahman bin Suhud dan Saksi Luzein Awledy bin Asep berhasil menahan Terdakwa, saat itu Terdakwa langsung melakukan perlawanan hingga menyebabkan Saksi Luzein Awledy bin Asep terjatuh, selajuntnya Saksi Luzein Awledy bin Asep berusaha memegang kaki Terdakwa sambil berteriak, “maling”, usaha Terdakwa melarikan diri tidak berhasil sehingga Terdakwa diamankan warga. Pada saat mendengar keributan tersebut Sdr. Andri yang sedang menunggu diluar langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.
- Perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Andri tidak berhasil dilakukan karena langsung diketahui oleh Saksi Abdurrahman bin Suhud dan Saksi Saksi Luzein Awledy bin Asep.
Perbuatan Terdakwa Rona Romansyah bin (alm) Suhendi tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |