| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 32030344087701002, Kartu Keluarga dengan Nomor 3203031706260003 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-18062026-0086 tertulis dan terbaca Rini Andriani, lahir di Cianjur, 4 Agustus 1977 diperbaiki menjadi Aas Uyi Musa, lahir di Cianjur, 5 Januari 1982.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|