| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama dan Tanggal Lahir Pemohon yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3203110109910008 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3203-LT-06052026-0078 tertulis dan terbaca Peri, lahir di Cianjur, 1 September 1991diperbaiki menjadi Rendi, lahir di Cianjur, 5 September 1991.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan untuk dicatat pada Buku Register yang dipergunakan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|