Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2026/PN Cjr PT Nusantara Aroma Craft Deden Suandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Sabtu, 10 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Nusantara Aroma Craft
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deden Suandi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Kontrak Perjanjian Pekerjaan Interior Ruko tertanggal 10 Juli 2026 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Kontrak tersebut;

4. Menyatakan Kontrak Perjanjian Pekerjaan Interior Ruko tertanggal 10 Juli 2026 putus karena wanprestasi Tergugat;

5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana yang telah diterima dari Penggugat sebesar Rp23.900.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dikurangi nilai material yang benar-benar terpasang secara fisik dan dapat dibuktikan/diverifikasi di lokasi;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atas kerugian sewa ruko selama 3 (tiga) bulan tidak dapat dioperasikan;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, verzet, maupun upaya hukum lainnya.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak