| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G/2026/PN Cjr | PT Nusantara Aroma Craft | Deden Suandi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G/2026/PN Cjr | ||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 10 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Kontrak Perjanjian Pekerjaan Interior Ruko tertanggal 10 Juli 2026 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat menurut hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Kontrak tersebut; 4. Menyatakan Kontrak Perjanjian Pekerjaan Interior Ruko tertanggal 10 Juli 2026 putus karena wanprestasi Tergugat; 5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana yang telah diterima dari Penggugat sebesar Rp23.900.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dikurangi nilai material yang benar-benar terpasang secara fisik dan dapat dibuktikan/diverifikasi di lokasi; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atas kerugian sewa ruko selama 3 (tiga) bulan tidak dapat dioperasikan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, verzet, maupun upaya hukum lainnya. SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
