| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan, Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon yang tercantum dalam Paspor dengan Nomor AL621857 tertulis dan terbaca Pipih BT Wahyu Ceceng, lahir di Cianjur, 12 Februari 1982 diperbaiki menjadi Pipih, lahir di Cianjur, 1 Juli 1985.
- Memberi izin kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan Nama, Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon serta selanjutnya dapat menerbitkan Paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|