Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIANJUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.B/2026/PN Cjr YEMI NUROHMAH, S.H., M.H ASEP KOMARUDIN, DRS Bin (Alm) H. TONO SUPRIATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 186/Pid.B/2026/PN Cjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2501/M.2.27.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YEMI NUROHMAH, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP KOMARUDIN, DRS Bin (Alm) H. TONO SUPRIATNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa ASEP KOMARUDIN, DRS BIN (ALM) H. TONO SUPRIATNA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2022 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Kp. Cipandak RT.002 RW.004 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari 2022 sekitar jam 13.00 WIB terdakwa datang ke rumah Sdr.H.A HIDAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Kp. Cipandak RT.002 RW.004 Desa Kertajadi Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur yang mana pada saat tersebut terdakwa berniat untuk meminjam 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU yang diakui kepemilikannya adalah milik Sdr.H.A HIDAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah), setelah itu Sdr.H.A HIDAYAT (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kepada terdakwa tanpa dilengkapi dengan kelengkapan surat-suratnya. Selanjutnya beberapa hari kemudian Sdr.H.A HIDAYAT menyuruh terdakwa untuk mencarikan uang lalu terdakwa menemui seseorang yang mengaku bernama Sdr.Profesor yang mana Sdr.Profesor tersebut menyerakan uang modal usaha kepada terdakwa sebesar Rp.36.500.000,- (tiga puluh enak juta lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr.H.A HIDAYAT.
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan November 2022 saksi DEDE EMIM beserta isteri datang ke rumah terdakwa dan menanyakan terkait dengan keberadaan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut, yang mana pada saat tersebut terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut sedang berada di bengkel Garut dan untuk meyakinkan saksi DEDE EMIM beserta isteri, terdakwa membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut akan dikembalikan paling lambat pada tanggal 08 November 2022 namun sampai dengan saat ini 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa mengetahui bahwa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut adalah milik saksi DEDE EMIM bukan milik H.A HIDAYAT, terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kepada orang lain yang berada di Jawa Tengah sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang mana uang tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan terdakwa.
  • Bahwa sepatutnya terdakwa mengetahui atau sepatutnya terdakwa menduga bahwa 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut adalah barang milik orang lain dan merupakan hasil tindak pidana, serta sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kepada saksi DEDE EMIM dikarenakan terdakwa sudah menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut kepada orang lain tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi DEDE EMIM, sehingga akibat dari perbuatan tersebut saksi DEDE EMIM selaku pemilik 1 (satu) unit kendaraan merk Toyota Avanza warna hitam metalik Nopol F-1633-GU tersebut mengalami kerugian sebesar ±Rp.182.000.000,- (seratus delapan puluh dua juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa ASEP KOMARUDIN, DRS BIN (ALM) H. TONO SUPRIATNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya