| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya :
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data kependudukan Kartu Tanda Penduduk bernomor : 3203205207890017, dan Kartu Keluarga bernomor : 3203203103230002, semula tercatat Pemohon, lahir di Cianjur pada tanggal 12-07-1989 diperbaiki menjadi Pemohon, lahir di Cianjur, pada tanggal 12-08-1984 ;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur melalui Penetepan ini untuk memperbaiki data kependudukan Kartu Tanda Penduduk bernomor : 3203205207890017, dan Kartu Keluarga bernomor : 3203203103230002, semula tercatat Pemohon lahir di Cianjur pada tanggal 12-07-1989 diperbaiki menjadi Pemohon lahir di Cianjur, pada tanggal 12-08-1984 ;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Cianjur berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |